Ikuti Kami

Kajian

Pengertian Air Musta’mal dan Hukumnya untuk Bersuci

Pengertian air musta'mal
foto: istockphoto

BincangMuslimah.Com – Islam menaruh perhatian besar terhadap kebersihan. Buktinya, kajian tentang air bersuci dijelaskan panjang lebar dalam kajian fikih. Salah satunya adalah air musta’mal yang meski terlihat bersih, namun ternyata tidak sah digunakan untuk bersuci. 

Untuk lebih jelasnya, mari simak pengertian pengertian air musta’mal dan status hukumnya jika digunakan untuk bersuci dalam artikel ini. 

Pengertian Air Musta’mal

Air musta’mal adalah air yang sudah digunakan untuk menghilangkan hadas dan najis jika sifatnya tidak berubah dan tidak menambah volume air setelah terpisah dari tempat yang dibasuh. Contoh sederhananya adalah air yang menetes setelah membasuh anggota wudhu dan bekas air yang telah digunakan untuk mandi besar. 

Hukum Air Musta’mal 

Menurut klasifikasinya, air musta’mal termasuk air suci tidak mensucikan. Maksudnya, zat air tersebut tidak terkena najis dan masih bisa digunakan untuk keperluan lain seperti cuci piring, baju, atau membersihkan lantai. Meskipun bersih, fungsi mensucikannya hadas dan najis air tersebut hilang jika air tersebut kurang dari 2 qullah atau sekitar 270 liter air. 

Status air musta’mal tidak mensucikan tersebut mengacu pada hadis berikut: 

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْه: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: (لَا يَغْتَسِلْ أحَدُكُمْ فِي المَاءِ الدائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ). فَقَالُوا: يَا أَبَا هُرَيْرَةَ، كَيْفَ يَفْعَلُ؟ قَالَ: يَتَنَاوَلُهُ تَنَاوُلاً

Artinya: Dari Abi Hurairah ra. bahwasanya Nabi saw. bersabda: “Janganlah seseorang di antara kamu mandi di air yang menggenang (tidak mengalir), padahal dia dalam keadaan junub. Mereka bertanya: “Wahai Abu Hurairah, Bagaimana seharusnya melakukannya?” Ia menjawab “Beliau menciduk air tersebut.” 

Dr. Musthafa Dib al-Bugho dalam kitab Tadzhib menjelaskan hadis ini dengan pernyataannya sebagai berikut:

Baca Juga:  Shalat Wajib dengan Duduk bagi Perempuan Hamil

أفاد الحديث: أن الاغتسال في الماء يخرجه عن طهوريته؛ وإلا لم ينه عنه؛ وهو محمول على الماء القليل. وحكم الوضوء في هذا حكم الغسل، لأن المعنى فيهما واحد، وهو رفع الحدث

Artinya: Faidah hadis tersebut: Mandi di dalam air tersebut menghilangkan fungsi mensucikan. Jika tidak, maka tidak mungkin Rasulullah  melarangnya. Hal ini mengandung pengertian bahwa air tersebut hanya sedikit. Hukum berwudhu sama dengan hukum mandi, karena keduanya memiliki makna yang sama, yaitu menghilangkan hadas. 

Dalam hadis tersebut, Rasulullah saw. melarang seseorang untuk mandi besar dengan cara berenang di air yang menggenang supaya air tersebut tidak menjadi air musta’mal. Jika begitu, orang lain tidak bisa menggunakannya kembali. Agar tetap mensucikan, solusinya adalah menciduk air menggenang tersebut menggunakan gayung. 

Ketentuan ini juga berlaku jika seseorang ingin berwudhu di genangan air yang sedikit. Misalnya, air yang tersisa hanya satu ember, ia bisa berwudhu dengan memakai gayung sehingga airnya tetap suci mensucikan. 

Itulah pengertian air musta’mal dan hukumnya untuk bersuci. Dengan memahami permasalahan thaharah, semoga kita menjadi pribadi yang suci dan bersih, lahir maupun batin. 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Sarjana Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pegiat Kajian Bidang Fikih.

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

pelestarian lingkungan alquran hadis pelestarian lingkungan alquran hadis

Upaya Pelestarian Lingkungan dalam Alquran dan Hadis

Kajian

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera  Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

Muslimah Talk

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect