BincangMuslimah.Com – Zakat fitrah adalah salah satu kewajiban yang ditunaikan setiap bulan Ramadhan. Ibadah ini dianggap sebagai pelengkap puasa selama lebih kurang satu bulan. Zakat jenis ini ditanggung oleh masing-masing individu atau walinya yang menafkahi yang dalam hal ini pada umumnya dilakukan oleh sang ayah. Tapi, bagaimana jika statusnya adalah bukan ayah kandung? Apakah wajib seorang ayah yang menjadi penafkah utama untuk membayarkan zakat anak tirinya?
Sebelum menjawabnya, mari kita pelajari dalil mengenai kewajiban zakat fitrah bagi setiap muslim.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا: “أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أوْ أنْثَى مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ” أخرجه البخاري في “صحيحه”.
Artinya: “Dari Ibnu Umar r.a., bahwasannya Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitri dari bulan Ramadhan atas manusia satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum bagi setiap umat muslim yang merdeka atau hamba sahaya, baik laki-laki maupun perempuan.” (HR. Al-Bukhari)
Hadis tersebut menjelaskan bahwa kewajiban zakat fitrah ditunaikan dengan membayar makanan pokok. Kewajiban ini tidak hanya dibebankan kepada orang merdeka tapi budak pada masa itu. Bahkan bukan hanya orang dewasa, tapi juga bayi lahir dan anak-anak yang belum bekerja maka mereka ditanggung beban harta zakatnya oleh sang wali yang dalam hal ini biasanya adalah ayah kandungnya.
Siapa yang Menanggung Zakat Fitrah Anak Tiri?
Anak tiri adalah anak yang berasal dari pasangan bersama suami atau istri sebelumnya. Dalam pernikahan kedua, anak dari istri yang ikut tinggal bersama suami baru biasanya akan ditanggung nafkahnya oleh suaminya yang baru. Terutama jika sang istri yang baru adalah janda yang ditinggal wafat oleh suami sebelumnya. Jika istri yang baru dinikahi ini adalah janda cerai, biasanya mantan suaminya tetap memberi nafkah kepada anaknya saja.
Dalam hal menanggung pembayaran zakat fitrah anak tiri, jika ayah tiri turut menanggung nafkah harian anak tirinya, maka ia juga berkewajiban membayarkan zakat fitrahnya. Hal ini merujuk pada pendapat Ibnu Qudamah dalam al-Mughni,
«وجملته أن زكاة الفطر تجب على كل مسلم، مع الصغر والكبر، و الذكورية والأنثوية، في قول أهل العلم عامة، وتجب على اليتيم، ويخرج عنه وليه من ماله، وعلى الرقيق»
Artinya: Kesimpulannya adalah bahwa zakat fitrah itu wajib bagi setiap muslim baik anak-anak maupun orang dewasa, laki-laki dan perempuan, dan menurut pendapat para ulama secara umum bahwa zakat fitrah itu tetap wajib bagi anak yatim yang dikeluarkan oleh walinya, begitu juga ada kewajiban bagi budak (yang ditunaikan oleh tuannya).
Konteks perwalian di sini adalah orang dewasa yang menanggung nafkah dan urusannya mengelola harta. Dari keterangan ini bisa disimpulkan bahwa seorang ayah yang turut menafkahi anak tirinya di kehidupan sehari-hari juga wajib menanggung pembayaran zakat fitrahnya. Demikian keterangan mengenai peran ayah untuk membayarkan zakat fitrah anak tirinya.