Ikuti Kami

Kajian

Wajibkah Mengulangi Mandi Jika Air Mani Keluar Lagi Setelah Melaksanakan Mandi Wajib?

mengulangi mandi mani keluar
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Keluarnya air mani merupakan salah satu dari beberapa perkara yang mewajibkan untuk mandi. Terkadang setelah melaksanakan mandi wajib, beberapa orang mengalami keluarnya air mani lagi dari kemaluannya dan hal ini pun memunculkan sebuah pertanyaan wajibkah seseorang mengulangi mandi jika air mani tersebut keluar lagi?

Penjelasan mengenai masalah ini terdapat di dalam beberapa kitab fikih, di antaranya adalah kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab karya Imam Nawawi. Beliau mengatakan:

 (المسألة الثانية) إذا أمنى واغتسل ثم خرج منه مني على القرب بعد غسله لزمه الغسل ثانيا سواء كان ذلك قبل أن يبول بعد المني أو بعد بوله هذا مذهبنا نص عليه الشافعي واتفق عليه الأصحاب

Artinya: “(Masalah kedua) Jika dia telah mengeluarkan air mani dan telah mandi wajib, kemudian air maninya kembali keluar dalam jangka waktu yang masih dekat setelah mandinya, maka dia wajib mandi lagi untuk kedua kalinya, baik itu terjadi sebelum dia buang air kecil setelah keluar air mani atau setelah dia buang air kecil. Inilah mazhab kami yang dikemukakan oleh Syafi’i dan disepakati oleh para sahabat beliau.”

Pada keterangan yang diambil pada redaksi kitab di atas, dapat diketahui bahwa Imam Nawawi menjelaskan hukum air mani yang kembali keluar setelah melaksanakan mandi wajib adalah mewajibkan untuk melaksanakan mandi wajib kembali. 

Namun di dalam kitab I’anah ath-Thalibin, Syekh Muhammad Syatha membedakan hukum berdasarkan jenis air mani yang keluar (antara suami dan istri). Jika saat melakukan hubungan intim, seorang perempuan juga mengeluarkan air mani maka dia wajib untuk mengulangi mandinya.

Namun jika saat melakukan hubungan intim itu dia tidak mengeluarkan air mani, maka dia tidak wajib untuk mengulangi mandinya. Hal tersebut dikarenakan yang keluar itu merupakan air mani dari suaminya.

Baca Juga:  Tata Cara Mandi Wajib setelah Haid Lengkap dengan Niatnya

وخرج بمني نفسه مني غيره كأن وطئت المرأة في دبرھا فاغتسلت ثم خرج منھا مني الرجل فلا يجب عليھا إعادة الغسل أو وطئت في قبلھا ولم يكن لھا شھوة كصغيرة أو كان لھا شھوة ولم تقضھا كنائمة فكذلك لا إعادة عليھا

Artinya: “Dan tidak termasuk dengan kata-kata “air mani sendiri” adalah air mani orang lain. Gambarannya seperti jika seorang perempuan disetubuhi di area anusnya, lalu kemudian dia mandi wajib, lalu keluarlah air mani laki-laki yang menyetubuhi dari dirinya, maka perempuan itu tidak perlu mengulangi mandinya lagi. Atau perempuan disetubuhi di area kemaluannya dan tidak mempunyai gairah (seperti anak-anak) atau dia mempunyai gairah akan tetapi dia tidak menuntaskan gairahnya (seperti dalam keadaan sedang tidur), maka hukumnya juga tidak perlu mengulangi mandinya.”

Di dalam kitab Hasyiyah al-Qalyubi dijelaskan bahwa ketika perempuan yang disetubuhi itu juga melakukan hubungan intim tersebut dengan adanya gairah yang memungkinkannya untuk keluar air mani ketika melakukan hubungan intim, maka ketika itu dia perlu mengulangi mandinya jika terdapat air mani yang kembali keluar dari kemaluannya setelah melaksanakan mandi wajib.

والمراد مني الشخص نفسه ولو مع مني غيره فلو قضت المرأة شھوتھا واغتسلت ثم خرج منھا مني وجب عليھا الغسل إقامة للمظنة مقام اليقين ولو خرج المني في دفعات وجب الغسل بكل مرة وإن قل

Artinya: “Yang dimaksud dengan air mani adalah air maninya sendiri meskipun bercampur dengan air mani orang lain. Oleh karena itu seandainya seorang perempuan menuntaskan gairahnya (saat berhubungan intim) lalu dia melaksanakan mandi wajib, kemudian keluar darinya  (saat mandi) maka wajib baginya mandi lagi sebab dugaan kuat didudukkan dalam hukum yakin (artinya diduga itu juga merupakan air maninya yang keluar bersama air mani suaminya karena dalam hubungan intim tersebut dia juga keluar air mani) dan apabila air mani tersebut keluar dengan berulang-ulang, maka wajib baginya mandi meskipun keluarnya hanya sedikit.”

Baca Juga:  Selesai Haid tetapi Belum Mandi, Apakah Tetap Wajib Berpuasa?

Demikianlah penjelasan mengenai hukum air mani yang kembali keluar ketika telah selesai melaksanakan mandi wajib beserta hukum kewajiban untuk mengulangi mandi wajib ketika mengalami hal tersebut. Wallahu a’lam.

Rekomendasi

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Tata Cara Mandi Junub Sesuai Sunnah Rasulullah

keluar mani mandi wajib keluar mani mandi wajib

Sperma Suci, Kenapa Keluar Air Mani Wajib Mandi?

Fiqih Perempuan: Bagaimana Cara Mandi Wajib yang Benar setelah Haid/ Menstruasi?

Ditulis oleh

Mahasantri Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah Situbondo (Pegiat kajian Qashashul Quran dan Gender)

Komentari

Komentari

Terbaru

Anak Meninggal Sebelum Hari Ketujuh, Masihkah Diakikahi?

Ibadah

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect