Ikuti Kami

Muslimah Talk

Kasus Pembunuhan Empat Anak di Jagakarsa: KDRT Adalah Kejahatan yang Harus Diproses Secara Hukum 

Pembunuhan Empat Anak Jagakarsa
Foto jasad anak korban pembunuhandilarikan ke rumah sakit (detik.com)

Bincangmuslimah.Com – Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang muncul di pemberitaan semakin hari semakin mengerikan. Baru-baru ini muncul pemberitaan yang membuat jiwa terguncang. Bagaimana tidak membuat hati meringis? Seorang ayah tega melakukan pembunuhan empat anak kandungnya di Jagakarsa. 

Usia keempat anak itu pun masih muda belia. Si sulung berusia 6 tahun, anak kedua 4 tahun, anak ketiga 3 tahun, dan yang paling bungsu barulah 1 tahun. Diduga kuat, pelaku dari tindakan keji ini dilakukan oleh ayah kandung mereka sendiri. 

Usai merenggut nyawa dari keempat anaknya, sang ayah pun berusaha mengakhiri hidup. Diketahui beberapa hari setelah kejadian, sang istri diduga juga mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dampak dari KDRT tersebut, istri pun dibawa ke rumah sakit untuk mendapat penanganan medis.  

Ayah yang diduga kuat merupakan pelaku ini sebenarnya telah dilaporkan buntut dari KDRT pada istrinya, sebelum kejadian naas ini terjadi. Namun, kasus ini tidak ditangani dengan alasan keempat anak-anak tersebut tidak bisa ditinggal sendiri. 

Sebab, istri dirawat di rumah sakit akibat tindak KDRT. Penundaan kasus dan pembiaran keempat anak bersama suami tentu amat disayangkan. Bukan tidak mungkin tindak KDRT dapat terjadi secara berulang, dan semua berisiko menjadi korban. 

Inilah yang terjadi, empat orang anak yang masih sangat belia harus meregang nyawa di tangan orang terdekat. Sebuah kejadian menyedihkan yang sebenarnya bisa dicegah jika ada penanganan yang tegas dari Undang-Undang serta kepekaan antar bermasyarakat.  

Memang Terjadi di Ranah Privat, Namun Tindak KDRT Adalah Kejahatan yang Perlu Diusut Tuntas Secara Hukum

Sepanjang tahun 2023, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat, tempat terjadinya kekerasan yang paling banyak terjadi ialah justru di dalam rumah tangga (domestic violence) yakni dengan persentase sebanyak 73,1%. KDRT merupakan bentuk kekerasan yang terjadi di ranah personal atau privat. Kekerasan ini biasanya terjadi di dalam hubungan antar pasangan seperti suami-istri hingga hubungan darah seperti ayah kepada anak, paman dengan keponakan dan sebagainya.

Baca Juga:  Bahaya! Ini Dampak Buruk Anak Menyaksikan KDRT

Melihat KDRT sering kali terjadi di ranah personal menyebabkan adanya stigma jika kekerasan adalah aib dan tidak boleh diceritakan. Akibatnya, tidak sedikit korban yang tidak melapor kepada pihak berwajib dan menganggap ini adalah aib yang memalukan, jangan diumbar. 

Di sisi lain, masyarakat kita masih saja beranggapan jika KDRT adalah masalah pribadi. Sehingga orang lain yang berada di luar keluarga tersebut tidak punya hak untuk terlibat. Sebagian masyarakat mungkin saja ada yang tahu jika telah terjadi tindak KDRT, namun enggan melaporkan. Alasannya bisa saja urusan keluarga orang lain, jadi tidak ingin ikut campur. 

Padahal, tindak KDRT merupakan tindak kejahatan yang perlu diusut tuntas secara hukum. Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Regulasi yang sudah ada sejak 19 tahun yang lalu merupakan jaminan dari negara untuk mencegah terjadinya kekerasan, menindak pelaku KDRT hingga melindungi para korbannya. Dan di pasal 44 di dalam UU PKDRT tersebut, terpampang jelas aturan tindak pidana pelaku KDRT, ketentuan hukuman hingga sanksi. 

Sebagai gambaran umum, pengaturan sanksi di dalam UU PKDRT dalam Bab VIII dijelaskan tentang Ketentuan Pidana pada Pasal 44-53. Ketentuan tersebut yaitu sanksi yang cukup meliputi kekerasan fisik yang tergolong berat, menyebabkan seseorang jatuh sakit atau luka berat (maksimal 10 tahun hukuman penjara). 

Sedangkan yang menyebabkan korban meninggal dunia (maksimal 15 tahun hukuman penjara).  Termasuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang menyebabkan korban tidak sembuh, hilang ingatan, dan gugur atau matinya janin dalam kandungan (20 tahun penjara).

Keberadaan UU PKDRT tentu menegaskan dengan jelas jika KDRT merupakan tindak kriminal. Sehingga jika ada yang menjadi korban kekerasan di dalam rumah, bukannya diam. Korban atau masyarakat yang mengetahui tindak kekerasan tersebut harus segera melaporkan. 

Baca Juga:  Dilema Istri Korban KDRT; Bertahan atau Bercerai?

Di sisi lain, pemerintah atau institusi terkait sudah seharusnya benar-benar serius menerapkan UU PKDRT ini. Kasus pembunuhan empat anak di Jagakarsa ini adalah sebuah kecolongan yang seharusnya tidak menimpa anak manapun di dunia ini. 

Rekomendasi

Bagaimana Seharusnya Sikap Istri Korban KDRT? Bagaimana Seharusnya Sikap Istri Korban KDRT?

Bagaimana Seharusnya Sikap Istri Korban KDRT?

Bagaimana Seharusnya Sikap Istri Korban KDRT? Bagaimana Seharusnya Sikap Istri Korban KDRT?

Jangan Menormalisasi KDRT! Yuk Kenali Jenis-Jenis Marital Rape!

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

Mengenali Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Bagaimana Solusinya?

Ketika Harapan Orang Tua Berkamuflase Menjadi Ekspektasi Tinggi: Anak Berprestasi, tapi Tidak Bahagia Ketika Harapan Orang Tua Berkamuflase Menjadi Ekspektasi Tinggi: Anak Berprestasi, tapi Tidak Bahagia

Mengintip Dugaan Penyebab Laki -Laki Acap Kali Jadi Pelaku KDRT

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

Komentari

Komentari

Terbaru

Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025 Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025

Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025

Berita

Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri

Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri

Keluarga

Hak-Hak Anak Yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali Hak-Hak Anak Yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali

Hak-Hak Anak yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali

Keluarga

Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan

Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan

Ibadah

Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak

Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak

Muslimah Talk

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia

Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia

Muslimah Daily

Amalan Rebo Wekasan Amalan Rebo Wekasan

Amalan Rebo Wekasan Menurut Pandangan Islam

Kajian

Trending

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Kajian

Doa yang Diajarkan Nabi kepada Abu Bakar untuk Diamalkan Sehari-hari

Ibadah

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Dunia Membutuhkan Sains dan Sains Membutuhkan Perempuan

Muslimah Daily

Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia

Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia

Muslimah Talk

Connect