Bincangmuslimah.Com – Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang muncul di pemberitaan semakin hari semakin mengerikan. Baru-baru ini muncul pemberitaan yang membuat jiwa terguncang. Bagaimana tidak membuat hati meringis? Seorang ayah tega melakukan pembunuhan empat anak kandungnya di Jagakarsa.
Usia keempat anak itu pun masih muda belia. Si sulung berusia 6 tahun, anak kedua 4 tahun, anak ketiga 3 tahun, dan yang paling bungsu barulah 1 tahun. Diduga kuat, pelaku dari tindakan keji ini dilakukan oleh ayah kandung mereka sendiri.
Usai merenggut nyawa dari keempat anaknya, sang ayah pun berusaha mengakhiri hidup. Diketahui beberapa hari setelah kejadian, sang istri diduga juga mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dampak dari KDRT tersebut, istri pun dibawa ke rumah sakit untuk mendapat penanganan medis.
Ayah yang diduga kuat merupakan pelaku ini sebenarnya telah dilaporkan buntut dari KDRT pada istrinya, sebelum kejadian naas ini terjadi. Namun, kasus ini tidak ditangani dengan alasan keempat anak-anak tersebut tidak bisa ditinggal sendiri.
Sebab, istri dirawat di rumah sakit akibat tindak KDRT. Penundaan kasus dan pembiaran keempat anak bersama suami tentu amat disayangkan. Bukan tidak mungkin tindak KDRT dapat terjadi secara berulang, dan semua berisiko menjadi korban.
Inilah yang terjadi, empat orang anak yang masih sangat belia harus meregang nyawa di tangan orang terdekat. Sebuah kejadian menyedihkan yang sebenarnya bisa dicegah jika ada penanganan yang tegas dari Undang-Undang serta kepekaan antar bermasyarakat.
Memang Terjadi di Ranah Privat, Namun Tindak KDRT Adalah Kejahatan yang Perlu Diusut Tuntas Secara Hukum
Sepanjang tahun 2023, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat, tempat terjadinya kekerasan yang paling banyak terjadi ialah justru di dalam rumah tangga (domestic violence) yakni dengan persentase sebanyak 73,1%. KDRT merupakan bentuk kekerasan yang terjadi di ranah personal atau privat. Kekerasan ini biasanya terjadi di dalam hubungan antar pasangan seperti suami-istri hingga hubungan darah seperti ayah kepada anak, paman dengan keponakan dan sebagainya.
Melihat KDRT sering kali terjadi di ranah personal menyebabkan adanya stigma jika kekerasan adalah aib dan tidak boleh diceritakan. Akibatnya, tidak sedikit korban yang tidak melapor kepada pihak berwajib dan menganggap ini adalah aib yang memalukan, jangan diumbar.
Di sisi lain, masyarakat kita masih saja beranggapan jika KDRT adalah masalah pribadi. Sehingga orang lain yang berada di luar keluarga tersebut tidak punya hak untuk terlibat. Sebagian masyarakat mungkin saja ada yang tahu jika telah terjadi tindak KDRT, namun enggan melaporkan. Alasannya bisa saja urusan keluarga orang lain, jadi tidak ingin ikut campur.
Padahal, tindak KDRT merupakan tindak kejahatan yang perlu diusut tuntas secara hukum. Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Regulasi yang sudah ada sejak 19 tahun yang lalu merupakan jaminan dari negara untuk mencegah terjadinya kekerasan, menindak pelaku KDRT hingga melindungi para korbannya. Dan di pasal 44 di dalam UU PKDRT tersebut, terpampang jelas aturan tindak pidana pelaku KDRT, ketentuan hukuman hingga sanksi.
Sebagai gambaran umum, pengaturan sanksi di dalam UU PKDRT dalam Bab VIII dijelaskan tentang Ketentuan Pidana pada Pasal 44-53. Ketentuan tersebut yaitu sanksi yang cukup meliputi kekerasan fisik yang tergolong berat, menyebabkan seseorang jatuh sakit atau luka berat (maksimal 10 tahun hukuman penjara).
Sedangkan yang menyebabkan korban meninggal dunia (maksimal 15 tahun hukuman penjara). Termasuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang menyebabkan korban tidak sembuh, hilang ingatan, dan gugur atau matinya janin dalam kandungan (20 tahun penjara).
Keberadaan UU PKDRT tentu menegaskan dengan jelas jika KDRT merupakan tindak kriminal. Sehingga jika ada yang menjadi korban kekerasan di dalam rumah, bukannya diam. Korban atau masyarakat yang mengetahui tindak kekerasan tersebut harus segera melaporkan.
Di sisi lain, pemerintah atau institusi terkait sudah seharusnya benar-benar serius menerapkan UU PKDRT ini. Kasus pembunuhan empat anak di Jagakarsa ini adalah sebuah kecolongan yang seharusnya tidak menimpa anak manapun di dunia ini.