Ikuti Kami

Kajian

Tradisi Mengubur Ari-ari Bayi Menurut Islam

Tradisi Mengubur Ari-ari Bayi Menurut Islam
Tradisi Mengubur Ari-ari Bayi Menurut Islam [foto: prenagen.com]

BincangMuslimah.Com – Mengubur ari-ari merupakan tradisi atau syarat tertentu yang berkembang di kalangan masyarakat sebagai harapan baik bagi bayi yang baru saja lahir. Mengutip dari tirto.id, dunia medis menyebut ari-ari ini dengan plasenta. Adapun di kalangan masyarakat tradisional, ari-ari memiliki berbagai sebutan seperti tembuni, erung, atau yang lainnya. Plasenta ini sebagai penghubung antara ibu dan bayinya secara fisik, metabolik, dan juga imunologis. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana hukum tradisi mengubur ari-ari bayi menurut Islam sendiri? Adakah dalil yang menganjurkan mengubur ari-ari?

Buku Agama Jawa: Abangan, Santri, Priyayi dalam Masyarakat Jawa (1985) karangan Clifford Geertz menyebutkan perihal proses perawatan ari-ari biasanya harus dibungkus kain putih lalu dimasukan ke sebuah kendi, digarami, lalu dikubur di luar rumah. Di sekitar tempat penguburannya ditaruh lampu kecil yang menyala selama 35 hari guna mencegah gangguan hewan dan makhluk halus.

Selain fakta medis dan lainnya, mitos seakan menjadi hal yang erat kaitannya dengan sebuah tradisi. Beberapa mitos yang berkembang di kalangan masyarakat adalah pemberian lampu pada tempat dikuburnya ari-ari sebagai peri penjaga bayi, padahal hakikatnya lampu hanya sebagai penanda saja.

Kemudian pemberian rempah-rempah sebagai harapan pemberi aura positif pada bayi, padahal rempah dimaksudkan untuk mengurangi pembusukan dalam tanah. Selanjutnya, peletakan barang-barang atau harta benda bersama dengan ari-ari agar sang anak tumbuh menjadi individu sesuai harapan mereka.

Dalam jurnal Akulturasi Budaya Islam dan Jawa dalam Tradisi Mengubur Tembuni, Humairoh dan Wildan Zulza menyebutkan tradisi ini merupakan warisan dari nenek moyang, di mana hal itu juga berhubungan dengan kepercayaan Hindu-Budha dan pada akhirnya bersentuhan dengan agama Islam. Pengungkapan makna dari simbol-simbol dalam tradisi ini merupakan komponen penting yang memiliki makna mendalam karena hal tersebut sudah menjadi keyakinan masyarakat.

Baca Juga:  Masihkan Hak Waris Perempuan Dihargai Satu Banding Dua?

Di Mana Saja Tradisi Ini Berkembang?

Di antara daerah Indonesia yang menerapkan tradisi ini adalah masyarakat Bali dengan adat Hindunya melakukan upacara Garbha Homa dalam perawatan ari-ari, Batak dengan tradisi ari-ari yang dimasukkan ke dalam bakul dari anyaman atau gerabah bersamaan dengan barang-barang tertentu. Begitu pula masyarakat di Palembang dan Bone yang juga menanam atau mengubur ari-ari.

Setali tiga uang dengan yang lain, masyarakat Jawa memiliki tradisi ‘Mendhem Ari-ari’ dengan rangkaian ritualnya sendiri. Hal ini mereka lakukan karena ari-ari adalah saudara atau adik spiritual bagi si bayi yang akan selalu melindungi ruh bayi dari marabahaya.

Faktanya, tradisi ini bukan hanya muncul di Indonesia, namun juga diterapkan di beberapa negara. Knapp van Bogaert dalam jurnalnya Post-Birth Rituals : Ethics and the Law menyebutkan bahwa beberapa masyarakat Turki menganggap jika orang tua ingin anaknya menjadi anak yang saleh, mereka boleh mengubur ari-arinya di pelataran masjid.

Islam Merespon Tradisi ini

Mengubur ari-ari dalam bahasa Arab yaitu masyimah. Dalam keterangan kitab Mughnil Muhtaj karya Muhammad Khatib As-Syirbini, juz I halaman 349 menjelaskan:

أما ما انفصل من حي أو شككنا في موته كيد سارق وظفر وشعر وعلقة ودم فصد ونحوه فيسن دفنه إكراما لصاحبها ويسن لف اليد ونحوها بخرقة أيضا كما صرح به المتولي.

Artinya: “Adapun bagian tubuh yang terpisah dari orang hidup atau yang masih kita ragukan kematiannya, seperti tangan pencuri, kuku, rambut, gumpalan darah sebelum menjadi janin, darah bekam dan semisalnya, maka sunah dikubur karena memuliakan orangnya. Sunah pula membungkus tangan yang terpotong dan semisalnya dengan kain, sebagaimana dijelaskan secara terang-terangan oleh Imam Al-Mutawalli.

Sebagaimana disebutkan di atas bahwa hukum mengubur ari-ari sejatinya adalah sunnah. Hal ini dikarenakan ari-ari merupakan bagian tubuh manusia yang terlepas. Bahkan dianjurkan pula untuk membungkusnya terlebih dahulu.

Baca Juga:  Menolak Lamaran Laki-Laki Baik, Bolehkah Dalam Islam?

Adapun tradisi selain itu seperti halnya menguburnya bersama barang atau harta benda adalah bentuk kemubadziran yang tidak diperbolehkan, sebagaimana firman Allah Swt. dalam Q.S. Al Isra [17]: 27,

إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ ۖ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا

Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.”

Atau bahkan mengikutsertakan dan mempercayai penuh hal-hal selain Allah seperti memberikan sesajen kepada selain-Nya adalah haram karena termasuk bentuk kemusyrikan. Hal ini senada dengan firman Allah Q.S. An-Nisa [4]: 48,

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا

Artinya: “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni (dosa) karena mempersekutukan-Nya (syirik), dan Dia mengampuni dosa yang selain (syirik) itu bagi siapa saja yang Dia kehendaki. Barangsiapa mempersekutukan Allah, maka sungguh dia telah berbuat dosa yang besar.”

Dengan demikian, tradisi mengubur ari-ari bayi dalam Islam masuk dalam kategori sunnah. Namun, jika dalam penguburan ini disertai juga dengan benda lain dan diniatkan untuk memberi sesajen maka hukumnya haram.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Mahasiwi Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Mahasantriwati Pesantren Luhur Sabilussalam.

Komentari

Komentari

Terbaru

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect