Ikuti Kami

Kajian

Tradisi Sunat Perempuan: Kekerasan atau Kemuliaan?

Tradisi Sunat Perempuan
Tradisi Sunat Perempuan: Kekerasan atau Kemuliaan?

BincangMuslimah.Com – Problematika tradisi khitan atau sunat perempuan bukan lagi fenomena baru di Indonesia maupun dunia. Dari ulama hingga ilmuwan dunia turut mengkaji hukum hingga dampak dari proses pemotongan area genitalia perempuan ini. 

Di Indonesia sendiri, tradisi ini masih terus berkembang di beberapa penjuru daerah. Disebutkan oleh Komnas Perempuan terkait beberapa istilah tradisi sunat perempuan yang masih eksis sesuai dengan daerahnya. Di antaranya tradisi Makkatte di Bugis, Tetesan di Yogyakarta, Mongubingo di Gorontalo, Rasulan di Cirebon, Sambas di Kalimantan Barat dan lainnya.

Lalu bagaimana praktik khitan perempuan dari segi kesehatan, kebudayaan hingga keagamaan? Apakah hal ini menjadi bentuk kekerasan ataukah kemuliaan bagi perempuan?

Apa Kata Ilmuwan

Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), khitan perempuan pada umumnya terbagi atas empat tipe: Pertama, memotong seluruh bagian klitoris. Kedua, memotong sebagian klitoris. Ketiga, menjahit atau menyempitkan mulut vagina (infibulasi). Keempat, menindik dan menggores jaringan sekitar lubang vagina, atau memasukkan sesuatu ke dalam vagina agar terjadi perdarahan dengan tujuan memperkencang atau mempersempit vagina.

Data dari UNICEF tahun 2021 mendeskripsikan lebih dari 200 juta perempuan termasuk anak-anak telah menjalani praktik Female Genital Mutilation (FGM) atau sunat perempuan di 30 negara di Afrika dan Timur tengah. Indonesia sendiri ternyata berada di peringkat ke-3 jumlah kasus FGM terbesar di bawah Mesir dan Etiopia. 

UNICEF merupakan lembaga yang menentang praktik FGM karena termasuk pelanggaran terhadap hak anak dan perempuan menurut website Yayasan kesehatan Perempuan. Sementara PBB dan WHO berpendapat bahwa khitan perempuan mencerminkan ketimpangan gender yang mengakar, sekaligus bentuk ekstrem diskriminasi terhadap perempuan dan anak-anak perempuan.

Mengutip dari halodoc.com, praktik sunat perempuan untuk alasan kesehatan tidak dianjurkan. Hal ini akan menimbulkan dampak jangka pendek maupun panjang. Dari menimbulkan infeksi, kesehatan mental, hingga kematian.

Baca Juga:  Kampanye 16 HAKTP; Upaya Pemberantasan Aksi Kekerasan terhadap Perempuan

Perbedaan Pendapat Ulama

Hakikatnya, Islam sendiri tidak menyebutkan secara eksplisit pada kedua sumber (Alquran dan Hadis) terkait keharusan khitan bagi kaum perempuan. Perintah ini hanya disebutkan untuk kaum laki-laki sebagaimana yang tersirat pada ibrah yang diteladankan oleh Nabi Ibrahim a.s. 

Salah satu redaksi hadis yang menjadi perbincangan di kalangan ulama: 

عن أبي هريرة رضي الله عنه: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: “الختان سنة للرجال مكرمة للنساء”رواه أحمد والبيهقي

Artinya: Dari Abu Hurairah Ra. Bahwa Rasulullah saw bersabda: “Khitan adalah sunnah bagi laki-laki dan sesuatu yang mulia bagi perempuan.” (H.R. Ahmad)

Namun, Muhammad Syaukani menyebutkan dalam kitabnya Nayl al-Awthar (Juz 1, hlm 139) bahwa hadis ini dihukumi dha’if (lemah) dan munqathi’ (terputus) karena terdapat satu perawi yang mudallas atau sering keliru dalam periwayatan hadis. Dalam hal ini bernama Al-Hajjaj bin Arthah.

Dalam hal ini, madzhab Syafi’i sendiri memiliki dua pendapat terkait khitan perempuan yang dikemukakan Ibnu hajar al-Asqalani dalam kitab Fath al-Bari. Pertama, sunat  wajib bagi laki-laki dan seluruh perempuan. Kedua, hukumnya wajib hanya untuk perempuan yang ujung klitorisnya menonjol, seperti perempuan-perempuan daerah timur.

Wahbah Zuhaili mendeskripsikan pendapat madzhab Hanbali, Hanafi, dan Maliki yang menghukumi khitan perempuan sebagai makramah (kemuliaan) dan disunnahkan tidak berlebihan, agar tidak terpotong bibir vaginanya dan tetap merasakan kenikmatan ketika hubungan seksual.

K.H. Husein Muhammad dalam buku Fiqh Perempuan mengisyaratkan kemungkinan dari perbedaan pendapat ulama karena adanya intervensi tradisi dan budaya terdahulu. Hal ini memengaruhi kebijakan pengambilan ijtihad ulama dalam menerima dan memahami teks-teks agama.

Hal ini juga dikarenakan pada zaman Nabi Muhammad saw keadaan kaum perempuan masih banyak dianggap sebagai makhluk subordinasi dan lemah. Di mana permpuan harus terjaga kesuciannya terutama agar tidak mudah terangsang dan tergoda sebelum menikah. Kemudian tradisi ini mengakar dalam masyarakat Yahudi, Arab, dan masyarakat pra-Islam.

Baca Juga:  Apakah Umrah di Bulan Syawal Dapat Menggugurkan Kewajiban Haji?

Merujuk pula pada hasil Musyawarah Keagamaan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) II yang telah bersepakat bahwa khitan perempuan atau Pemotongan dan Perlukaan Genitalia Perempuan (P2GP) tanpa alasan medis hukumnya haram. Dampak buruk jangka pendek bahkan panjang menjadi landasan hasil musyawarah ini. Di antaranya menimbulkan nyeri bahkan pendarahan hebat, trauma fisik maupun psikis.

Dar Ifta’ Mesir dalam websitenya dar.alifta.org beberapa kali merilis fatwa terkait hukum khitan perempuan dalam perspektif syariat Islam. Salah satunya fatwa tahun 2021 no. 5832 oleh Mufti Syauqi Ibrahim Alam yang menyatakan larangan pada tindakan praktik khitan perempuan dengan tujuan pencegahan kemudharatan. Beliau juga menyebutkan bahwa dalam Islam selain terdapat syariat yang statis terdapat pula syariat yang dinamis, di mana dapat berubah seiring dengan perkembangan zaman dan kondisi masyarakat.

Kalian bisa kolaborasi buat bantu Bincangmuslimah.com terus menyajikan artikel-artikel yang bermanfaat dengan berbelanja minimal 150.000 di Allofresh. Dapatkan rangkaian cashback dengan download aplikasinya di sini dan masukan kode AFBM12 saat berbelanja

Rekomendasi

Menggali Hikmah Kelahiran, Kemuliaan, dan Syafaat Rasulullah

Sunat Perempuan di antara Medis, Adat hingga Syariat

Sunat Perempuan Dihapus Pemerintah Sunat Perempuan Dihapus Pemerintah

Tok! Pemerintah Resmi Hapus Praktik Sunat Perempuan

kekerasan berbasis gender kekerasan berbasis gender

Kekerasan Berbasis Gender Meningkat; Masyarakat Harus Tingkatkan Kepedulian

Ditulis oleh

Mahasiwi Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Mahasantriwati Pesantren Luhur Sabilussalam.

Komentari

Komentari

Terbaru

Menemukan Harmoni: Islam di Jepang dari Kacamata Mahasiswa Pendidikan Bahasa Jepang Menemukan Harmoni: Islam di Jepang dari Kacamata Mahasiswa Pendidikan Bahasa Jepang

Menemukan Harmoni: Islam di Jepang dari Kacamata Mahasiswa Pendidikan Bahasa Jepang

Muslimah Talk

hukum islam perjalanan perempuan hukum islam perjalanan perempuan

Hukum Islam Terkait Mahram pada Perjalanan Perempuan: Kehadiran Negara Pun Diperlukan

Muslimah Talk

anhar palestina melahirkan penjara anhar palestina melahirkan penjara

Anhar al-Deek, Perempuan Palestina yang Nyaris Melahirkan di Penjara

Muslimah Talk

Membaca Al-Quran Digital tanpa Wudhu, Bolehkah? Membaca Al-Quran Digital tanpa Wudhu, Bolehkah?

Membaca Al-Quran Digital tanpa Wudhu, Bolehkah?

Kajian

Menikah di Bulan Syawal, Sunnah?

Video

Mengulas Berbagai Peristiwa Bersejarah di Bulan Syawal Mengulas Berbagai Peristiwa Bersejarah di Bulan Syawal

Mengulas Berbagai Peristiwa Bersejarah di Bulan Syawal

Muslimah Talk

Anjuran Bagi-bagi THR, Apakah Sesuai Sunah Nabi?

Video

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

Kajian

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

anhar palestina melahirkan penjara anhar palestina melahirkan penjara

Anhar al-Deek, Perempuan Palestina yang Nyaris Melahirkan di Penjara

Muslimah Talk

Menikah di Bulan Syawal, Sunnah?

Video

Connect