Ikuti Kami

Berita

7 Poin Catatan Ranperpres Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama

Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama
7 Poin Catatan Ranperpres Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama

BincangMuslimah.Com – Koalisi Advokasi Keberagaman Yogyakarta bersama jaringan Mitra Yayasan Keadian dan Perdamaian Indonesia (YKPI) di wilayah Aceh dan NTT menggelar diskusi daring pada Kamis (14/9/2023) untuk mengupas dan memberikan catatan kritis terhadap Ranperpres PKUB. Direktur PUSAD Paramadina Ihsan Ali-Fauzi memaparkan tujuh catatan yang perlu diperhatikan oleh publik dalam Rancangan Perpres Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama (Ranperpres PKUB) berdasarakan draf pembahasan terakhir pada 27 Juli 2023.

Pertama, Ihsan mengatakan bahwa sampai hari ini publik belum mengetahui apa basis atau alasan utama munculnya Ranperpres PKUB. Tidak ada basis data, kajian ilmiah atau naskah akademik yang mengevaluasi PBM Pendirian Rumah Ibadah.

“Kenapa Presiden Jokowi ingin menggantikan PBM? Saya enggak tahu, mungkin juga pembahasannya tidak terbuka untuk publik,” kata Ihsan.

Kedua, Ranperpres PKUB akan menghilangkan peran pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan untuk kerukunan umat beragama. Ihsan menilai ada upaya untuk menghilangkan semangat desentralisasi sebagaimana selama ini terfasilitasi dalam PBM Pendirian Rumah Ibadah.

“Kelemahan PBM 2006 itu tidak diperbaiki. Peran pemerintah daerah justru hilang dalam Ranperpres PKUB,” kata dia.

Ketiga, Ranperpres akan membentuk FKUB di tingkat nasional, yang sebelumnya tidak ada dalam PBM 2006. Ihsan menilai kebijakan itu akan menimbulkan masalah karena pada dasarnya orang-orang lokal adalah yang paling mengerti permasalahan di tempat mereka.

“Munculnya FKUB Nasional menunjukkan adanya upaya sentralisasi seperti masa Orde Baru. Pusat ingin cawe-cawe urusan daerah,” ujar Ihsan.

Keempat, muncul auran tentang keterwakilan perempuan dalam keanggotan FKUB, yang sebelumnya tidak diatur di PBM Pendirian Rumah Ibadah. Ihsan mengapresiasi kebijakan tersebut sebagai langkah maju, tetapi masih perlu pertimbangan bahwa anggota FKUB harus diisi oleh orang-orang yang memiliki wawasan tentang kerukunan.

Baca Juga:  Diskusi Pusat Studi Al-Qur'an (PSQ) Ajak Masyarakat Ambil Peran Dukung Palestina

Kelima, Ranperpres PKUB menghapus kewenangan khusus FKUB untuk memberi rekomendasi tertulis permohonan pendirian rumah ibadah. Nantinya, FKUB lebih berperan dalam memitigasi dan mendukung resolusi konflik keagamaan yang berskala kabupaten/kota. Ihsan menilai ini keputusan yang baik, tetapi belum didukung dengan mekanisme yang jelas tentang insentif bagi anggota FKUB Kabupaten/kota.

Keenam, syarat pembangunan rumah ibadah di Ranperpres masih menggunakan format 90:60. Aturan ini bermasalah dan problematik karena menghambat pendirian rumah ibadah. Namun, ada contoh baik di beberapa daerah yang tetap bisa mendirikan rumah ibadah walaupun tidak memenuhi aturan 90:60. Seperti yang terjadi di Kupang yang menggunakan fungsi musyawarah mufakat.

Ketujuh, kelompok penghayat kepercayaan sebelumnya tidak ada di PBM 2006, tetapi mulai masuk dalam Raperpres PKUB.

Wakil Koordinator Kontras Aceh Fuadi Mardhatillah memaparkan apa yang telah mereka lakukan dalam mengadvokasi pembangunan rumah ibadah di Aceh Singkil. Fuadi mengatakan persoalan intoleransi terkait pendirian rumah ibadah di Aceh muncul karena kebijakan daerah. Polemik mulai muncul sejak ada Peraturan Gubernur tahun 2007 tentang syarat pendirian rumah ibadah yang memakai format 150 pengguna dan 120 pendukung.

Di Aceh Singkil, kata Fuadi, demo penolakan pembangunan rumah ibadah mulai terjadi sejak 2012. Banyak warga yang tidak senang dengan pendirian gereja. Sejak itu mulai banyak penyegelan terhadap rumah ibadah, terutama gereja.

“Puncaknya tahun 2015 saat ada pembakaran gereja. Itu adalah momentum bagaimana peraturan pembentukan rumah ibadah dibentuk,” kata Fuadi.

Setahun kemudian muncul Qanun Jinayat Nomor 4 tahun 2016 tentang pendirian rumah ibadah. Syaratnya menurun menjadi 140 pengguna dan 110 pendukung, tetapi dalam aturan tersebut ditetapkan bahwa pendirian rumah ibadah harus mendapat rekomendasi dari kepala desa, imam mukim kesatuan adat, camat, kepala kantor pertanahan, Kemenang, dan FKUB.

Baca Juga:  Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

“Itu berlaku untuk semua rumah ibadah kecuali masjid,” katanya.

Fuadi mengatakan mereka sudah mencoba berbagai cara, misalnya mendorong musyawarah dan memetakan aktor kunci. Sempat ada angin segar ketika PJ Gubernur Aceh berjanji akan mendorong fatwa MUI bahwa boleh mengizinkan pembangunan rumah ibadah dalam konteks bermuamalah.

“Kami melihat ketika Ranperpres ini diadvokasi secara nasional, apakah perbaikian juga akan berkontribusi bagi perjuangan kami di Aceh yang sulit ini. Apakah Perpres ini bisa berlaku secara nasional? Menurut kami, kalau diatur secara nasional, justru akan berdampak lebih baik untuk kasus di Aceh,” ujarnya.

Marina Lola Fernandes dari CIS Timor Atambua mengatakan bahwa sampai saat ini mereka masih berjuang untuk proses pembangunan Gereja Betlehem di Desa Bijeli, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT.

“Kami juga sudah mendekati tokoh-tokoh kunci, menggunakan kebijakan lokal, tetapi kembali lagi mereka harus memenuhi aturan dari pemerintah soal format 90:60,” kata Lola.

Menurut dia, selama autran 90:60 masih dipertahankan, pembangunan rumah ibadah kelompok minoritas di berbagai daerah akan terkendala dan memicu konflik.

Djonk Iskandar, sukarelawan dari Komunitas Peace Maker (Kompak) Kupang menjelaskan bahwa ada praktik baik di daerahnnya tentang kebijakan pendirian rumah ibadah, yaitu mengacu pada Peraturan Walikota (Perwali) nomor 79 tahun 2020, tentang Pedoman Fasilitasi Pembangunan Rumah Ibadat. Djong mengatakan peraturan 90:60 yang sering menghambat pembangunan rumah ibadah bisa diselesaikan dengan menggunakan Perwali 79. Di dalam Perwali 79 itu tidak diatur soal format atau angka syarat pendirian rumah ibadah.

“Walikota sebagai pemimpin daerah punya tanggung jawab untuk menjaga kerukunan. Perwali di Kupang bisa jadi contoh untuk nasional dan beberapa daerah lainnya agar terwujud kebebasan beragama dan berkeyakinan,” kata Djong.

Baca Juga:  AMAN Menyayangkan Kasus Pengrusakan Tempat Ibadah Ahmadiyah

Shinta Maharani dari AJI Indonesia mengatakan persoalan pendirian rumah ibadah akan terus disorot oleh media massa. Sudah banyak berita yang menyorot masalah pembangunan rumha ibadah di Aceh Singkil, Yogyakarta, Jawa Barat, Riau dan daerah-daerah lainnya.

“Laporan terakhir dari Majalah Tempo menunjukkan bahwa munculnya Ranperpres PKUB ini tidak lepas dari peran Wapres Ma’ruf Amin, termasuk soal masih adanya aturan 90:60,” kata Shinta.

Dengan berbagai catatan kritis di atas, Koalisi Advokasi Keberagaman Yogyakarta meminta pemerintah untuk memperhatikan kembali Ranperpres PKUB dan merevisi beberapa pasal yang berpotensi menghalangi pembangunan rumah ibadah. Pemerintah harus berani menghapus format 90;60 yang sering mengganjal proses pembangunan rumah ibadah.

Koalisi Advokasi Keberagaman Yogyakarta terdiri dari beberapa lembaga masyarakat sipil, seperti LBH Yogyakarta, LKiS, Jaringan Gusdurian, Young Interfaith Peacemaker Community (YIPC), dan AJI Yogyakarta.

 

Rekomendasi

Toleransi Tidak Terbatas untuk Non-Muslim Toleransi Tidak Terbatas untuk Non-Muslim

Toleransi Tidak Terbatas untuk Non-Muslim

Toleransi Tidak Terbatas untuk Non-Muslim Toleransi Tidak Terbatas untuk Non-Muslim

Berbuat Baik terhadap Non-Muslim dalam Prinsip al-Quran

Mencintai Saudara Sesama Muslim Mencintai Saudara Sesama Muslim

Pelajaran dari Kaum Anshar: Mencintai Saudara Sesama Muslim

Menjawab Salam Agama Lain Menjawab Salam Agama Lain

Haruskah Menjawab Salam dari Pemeluk Agama Lain?

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect