Ikuti Kami

Berita

Jelang 20 Tahun, UU PKDRT Masih Banyak Hambatan

20 Tahun UU PKDRT
Dialog Lembaga Penyedia Layanan Mengenai Penghapusan KDRT

BincangMuslimah.Com – Menjelang 20 tahun setelah disahkan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) masih memiliki banyak hambatan dan tantangan. Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif JalaStoria Ninis Rahayu dalam acara “Dialog Lembaga Penyedia Layanan Mengenai Penghapusan KDRT” pada Selasa, 12 September 2023.

“Kegiatan ini mudah-mudahan menjadi jalinan kepanjangan silaturahmi kita untuk mengkampanyekan Undang-Undang PKDRT yang sudah 19 tahun disahkan, tetapi memang masih ada hambatan dan tantangan,” ungkapnya ketika membuka dialog.

Kegiatan yang diadakan oleh Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (Kementrian PPPA) Republik Indonesia  dan bekerjasama dengan Perkumpulan JalaStoria Indonesia ini berlokasikan di Ruang Rapat R.A. Kartini, Kementrian PPPA, Jakarta Pusat. Sebagian besar peserta juga ikut menyaksikan secara daring melalui zoom dan siaran langsung Youtube.

Narasumber yang dihadirkan memiliki pengalaman luas dalam penanganan kasus KDRT. Panelis pertama adalah koordinator nasional Forum Pengada Layanan (FPL) dan advokat Siti Mazumah.  Ia menyampaikan beberapa pengalaman FPL menjelang 20 tahun dalam pengimplementasian UU PKDRT.

Menurut pemaparannya, Kasus KDRT di Indonesia masih banyak terjadi. Bahkan, DKI Jakarta yang sudah masif manggalakkan program ini, nyatanya menempati posisi  pertama dengan kasus kekerasan terhadap perempuan.

“Data kasus terhadap perempuan yang paling tinggi adalah DKI Jakarta,” jelasnya.

Labih lanjut membahas KDRT di DKI Jakarta, Kepala Unit  Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPTD P2TP2A) DKI Jakarta Tri Palupi Diah Handayani menyampaikan, ada peningkatan laporan pada 2022, yaitu sebanyak 1455 kasus. Dari nominal ini, KDRT menempati posisi kedua kekerasan tehadap Perempuan setelah kekerasan seksual.

Menutup sesi dialog, anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Livia Iskandar berbicara tentang Peran LPSK dalam Pemenuhan Hak PRT Korban Kekerasan. Ketika menjelaskan, ia menyebutkan salah satu kasus yang menimpa salah seorang pekerja rumah tangga yang dianiaya oleh majikannya serta bagaimana peran LPSK dalam menyelesaikan kasus tersebut.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Sarjana Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pegiat Kajian Bidang Fikih.

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect