Ikuti Kami

Berita

Jelang 20 Tahun, UU PKDRT Masih Banyak Hambatan

20 Tahun UU PKDRT
Dialog Lembaga Penyedia Layanan Mengenai Penghapusan KDRT

BincangMuslimah.Com – Menjelang 20 tahun setelah disahkan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) masih memiliki banyak hambatan dan tantangan. Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif JalaStoria Ninis Rahayu dalam acara “Dialog Lembaga Penyedia Layanan Mengenai Penghapusan KDRT” pada Selasa, 12 September 2023.

“Kegiatan ini mudah-mudahan menjadi jalinan kepanjangan silaturahmi kita untuk mengkampanyekan Undang-Undang PKDRT yang sudah 19 tahun disahkan, tetapi memang masih ada hambatan dan tantangan,” ungkapnya ketika membuka dialog.

Kegiatan yang diadakan oleh Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (Kementrian PPPA) Republik Indonesia  dan bekerjasama dengan Perkumpulan JalaStoria Indonesia ini berlokasikan di Ruang Rapat R.A. Kartini, Kementrian PPPA, Jakarta Pusat. Sebagian besar peserta juga ikut menyaksikan secara daring melalui zoom dan siaran langsung Youtube.

Narasumber yang dihadirkan memiliki pengalaman luas dalam penanganan kasus KDRT. Panelis pertama adalah koordinator nasional Forum Pengada Layanan (FPL) dan advokat Siti Mazumah.  Ia menyampaikan beberapa pengalaman FPL menjelang 20 tahun dalam pengimplementasian UU PKDRT.

Menurut pemaparannya, Kasus KDRT di Indonesia masih banyak terjadi. Bahkan, DKI Jakarta yang sudah masif manggalakkan program ini, nyatanya menempati posisi  pertama dengan kasus kekerasan terhadap perempuan.

“Data kasus terhadap perempuan yang paling tinggi adalah DKI Jakarta,” jelasnya.

Labih lanjut membahas KDRT di DKI Jakarta, Kepala Unit  Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPTD P2TP2A) DKI Jakarta Tri Palupi Diah Handayani menyampaikan, ada peningkatan laporan pada 2022, yaitu sebanyak 1455 kasus. Dari nominal ini, KDRT menempati posisi kedua kekerasan tehadap Perempuan setelah kekerasan seksual.

Menutup sesi dialog, anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Livia Iskandar berbicara tentang Peran LPSK dalam Pemenuhan Hak PRT Korban Kekerasan. Ketika menjelaskan, ia menyebutkan salah satu kasus yang menimpa salah seorang pekerja rumah tangga yang dianiaya oleh majikannya serta bagaimana peran LPSK dalam menyelesaikan kasus tersebut.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Sarjana Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pegiat Kajian Bidang Fikih.

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Shafiyyah huyay istri nabi Shafiyyah huyay istri nabi

Shafiyyah binti Huyay, Perempuan Yahudi yang Masuk Islam dan Jadi Istri Nabi

Khazanah

Makna Tawakkal atau Berserah Diri kepada Allah

Ibadah

18 Rukun yang Wajib Dipenuhi dalam Shalat

Ibadah

Umar perhatian kaum perempuan Umar perhatian kaum perempuan

Kisah Umar bin Khattab yang Sangat Perhatian kepada Kaum Perempuan

Khazanah

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Parenting Islami: Mendidik Generasi Tauhid di Era Modern

Keluarga

sahabat tabi'in memperbolehkan musik sahabat tabi'in memperbolehkan musik

Beberapa Nama Sahabat Nabi dan Tabi’in yang Memperbolehkan Musik

Khazanah

alasan fatimah julukan az-zahra alasan fatimah julukan az-zahra

Alasan Fatimah Mendapat Julukan az-Zahra

Khazanah

Tiga Macam Pernikahan yang Dilarang, Meski dengan Motif untuk Menghindari Zina

Kajian

Trending

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga

Tafsir Al-Baqarah 187: Kiat Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga menurut Islam

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Yoga gerakan ibadah hindu Yoga gerakan ibadah hindu

Yoga Dianggap Menyerupai Gerakan Ibadah Hindu, Haramkah Menurut Islam?

Kajian

malaikat melaknat istri menolak malaikat melaknat istri menolak

Benarkah Malaikat Melaknat Istri yang Menolak Ajakan Suami untuk Berhubungan Badan?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

alasan fatimah julukan az-zahra alasan fatimah julukan az-zahra

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Connect