Ikuti Kami

Kajian

Apakah Daging Hewan Kurban Boleh Dijual?

daging hewan kurban dijual
(Source: Gettyimages.com)

BincangMuslimah.Com – Nabi Ibrahim yang dikenal sebagai abul anbiya’ (bapak para nabi) telah banyak menorehkan sejarah dan teladan yang selalu menjadi teladan bahkan selalu dikenang hingga masa umat Rasulullah saw. 

Salah satunya adalah kisahnya bersama sang putra, Nabi Ismail a.s, keduanya memiliki cerita yang sangat fenomenal hingga dijadikan syariat di dalam agama Islam. Kisah tersebut adalah kisah tentang perintah Allah Swt. yang menyuruh Nabi Ibrahim melalui mimpi untuk menyembelih Nabi Ismail yang masih tergolong anak-anak. 

Nabi Ismail pun menerima hal tersebut dan memasrahkan dirinya kepada sang ayah untuk disembelih sebagai bentuk ketaatan keduanya kepada Allah Swt. Namun, dengan seizin Allah lalu digantilah Nabi Ismail dengan seekor kambing kibas sebagaimana yang diabadikan dalam QS. Ash-Shaffat [37]: 102-107.

Lalu dari kisah ini dijadikan syariat dalam Islam yaitu kesunnahan untuk berkurban. Sebagaimana firman Allah di dalam QS. Al-Kautsar [108]: 2

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنۡحَرۡ

Artinya: “Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah mendekatkan diri kepada Allah)”.

Kurban memang dijadikan sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah, sehingga di dalam kurban juga diajarkan tentang keikhlasan. Pasalnya, daging kurban yang telah dikurbankan nantinya akan diberikan kepada orang lain dengan cuma-cuma. Lalu bagaimana jika daging hewan kurban tersebut dijual, apakah Islam membenarkan hal tersebut?

Di dalam kitab al-Sunan al-Kubra juz. 9 hal. 496 disebutkan tentang riwayat dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلَا أُضْحِيَّةَ لَهُ

Artinya: “Dari Abu Hurairah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda: “barang siapa yang menjual kulit kurban maka tidak ada kurban baginya.”

Baca Juga:  Idul Adha: Meneladani Ketabahan Hajar di Masa Pandemi

Di dalam kitab al-Taysīr bi Syarh al-Jāmi’ al-Ṣaghīr juz.2 hal. 407 dijelaskan bahwa yang dimaksud dari hadis tersebut adalah orang yang berkurban tidak memperoleh pahala yang diperuntukkan kepada orang yang berkurban atas hewan yang dikurbankan. Sehingga menjual kulit hewan kurban hukumnya haram, demikian pula memberikannya kepada tukang jagal. Namun, orang yang berkurban boleh memanfaatkan kulit kurban tersebut. 

Ulama mazhab Syafi’iyyah juga sepakat bahwa hukum menjual daging kurban adalah tidak boleh. Sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Nawawi di dalam kitab al-Majmū’ Syarh al-Mudzzab juz. 8 hal. 419-420:

وَاتَّفَقَتْ نُصُوصُ الشَّافِعِيِّ وَالْأَصْحَابِ عَلَى أَنَّهُ لَا يجوز بيع شئ مِنْ الْهَدْيِ وَالْأُضْحِيَّةِ نَذْرًا كَانَ أَوْ تَطَوُّعًا سَوَاءٌ فِي ذَلِكَ اللَّحْمُ وَالشَّحْمُ وَالْجِلْدُ وَالْقَرْنُ وَالصُّوفُ وَغَيْرُهُ وَلَا يَجُوزُ جَعْلُ الْجِلْدِ وَغَيْرِهِ أُجْرَةً لِلْجَزَّارِ بَلْ يَتَصَدَّقُ بِهِ الْمُضَحِّي وَالْمُهْدِي أَوْ يَتَّخِذُ مِنْهُ مَا يَنْتَفِعُ بِعَيْنِهِ كَسِقَاءٍ أَوْ دَلْوٍ أَوْ خُفٍّ وَغَيْرِ ذَلِكَ

Artinya: “Dan beragam teks-teks dari pendapat mazhab Syafi’i dan para pengikutnya sepakat bahwa tidak boleh menjual apapun dari al-hadyu (hewan yang dihadiahkan ketika haji) dan kurban baik yang dinazari maupun yang sunnah. Baik menjual daging, lemak, kulit, tanduk, bulu dan selainnya dari al-hadyu ataupun kurban tersebut. Dan tidak boleh pula menjadikan kulit dan selainnya sebagai upah bagi tukang jagal. Melainkan orang yang berkurban menyedekahkan kurban tersebut atau mengambil sesuatu yang bisa dimanfaatkan barangnya dari kurban tersebut seperti dijadikan sebagai kantung air, ember, khuf (sejenis sepatu) dan lain sebagainya.

Dari redaksi tersebut, jelas haram hukumnya bahwa daging, kulit, tanduk, lemak, bulu atau apapun dari hewan kurban untuk dijual. Sehingga cara untuk mendistribusikan hewan tersebut bukan dengan dijual akan tetapi dengan cara disedekahkan atau diambil dan dimanfaatkan. 

Rekomendasi

Doa menyembelih hewan akikah Doa menyembelih hewan akikah

Doa yang Diucapkan Ketika Menyembelih Hewan Akikah

Cara Tahallul Orang Botak Cara Tahallul Orang Botak

Hukum dan Cara Tahallul Orang yang Botak

Siti Sarah Istri Pertama Ibrahim Siti Sarah Istri Pertama Ibrahim

Siti Sarah, Istri Pertama Ibrahim: Potret Ketabahan Perempuan di Balik Sejarah Idul Adha

menggabungkan kurban dengan akikah menggabungkan kurban dengan akikah

Menggabungkan Kurban dengan Akikah, Bolehkah dalam Fikih? 

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Mapan Dulu, Baru Nikah! Mapan Dulu, Baru Nikah!

Mapan Dulu, Baru Nikah!

Keluarga

Melatih Kemandirian Anak Melatih Kemandirian Anak

Parenting Islami ; Bagaimana Cara Mendidik Anak Untuk Perempuan Karir?

Keluarga

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect