Ikuti Kami

Kajian

Apakah Daging Hewan Kurban Boleh Dijual?

daging hewan kurban dijual
(Source: Gettyimages.com)

BincangMuslimah.Com – Nabi Ibrahim yang dikenal sebagai abul anbiya’ (bapak para nabi) telah banyak menorehkan sejarah dan teladan yang selalu menjadi teladan bahkan selalu dikenang hingga masa umat Rasulullah saw. 

Salah satunya adalah kisahnya bersama sang putra, Nabi Ismail a.s, keduanya memiliki cerita yang sangat fenomenal hingga dijadikan syariat di dalam agama Islam. Kisah tersebut adalah kisah tentang perintah Allah Swt. yang menyuruh Nabi Ibrahim melalui mimpi untuk menyembelih Nabi Ismail yang masih tergolong anak-anak. 

Nabi Ismail pun menerima hal tersebut dan memasrahkan dirinya kepada sang ayah untuk disembelih sebagai bentuk ketaatan keduanya kepada Allah Swt. Namun, dengan seizin Allah lalu digantilah Nabi Ismail dengan seekor kambing kibas sebagaimana yang diabadikan dalam QS. Ash-Shaffat [37]: 102-107.

Lalu dari kisah ini dijadikan syariat dalam Islam yaitu kesunnahan untuk berkurban. Sebagaimana firman Allah di dalam QS. Al-Kautsar [108]: 2

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنۡحَرۡ

Artinya: “Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah mendekatkan diri kepada Allah)”.

Kurban memang dijadikan sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah, sehingga di dalam kurban juga diajarkan tentang keikhlasan. Pasalnya, daging kurban yang telah dikurbankan nantinya akan diberikan kepada orang lain dengan cuma-cuma. Lalu bagaimana jika daging hewan kurban tersebut dijual, apakah Islam membenarkan hal tersebut?

Di dalam kitab al-Sunan al-Kubra juz. 9 hal. 496 disebutkan tentang riwayat dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلَا أُضْحِيَّةَ لَهُ

Artinya: “Dari Abu Hurairah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda: “barang siapa yang menjual kulit kurban maka tidak ada kurban baginya.”

Baca Juga:  Alasan di Balik Penamaan Hari Tasyriq

Di dalam kitab al-Taysīr bi Syarh al-Jāmi’ al-Ṣaghīr juz.2 hal. 407 dijelaskan bahwa yang dimaksud dari hadis tersebut adalah orang yang berkurban tidak memperoleh pahala yang diperuntukkan kepada orang yang berkurban atas hewan yang dikurbankan. Sehingga menjual kulit hewan kurban hukumnya haram, demikian pula memberikannya kepada tukang jagal. Namun, orang yang berkurban boleh memanfaatkan kulit kurban tersebut. 

Ulama mazhab Syafi’iyyah juga sepakat bahwa hukum menjual daging kurban adalah tidak boleh. Sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Nawawi di dalam kitab al-Majmū’ Syarh al-Mudzzab juz. 8 hal. 419-420:

وَاتَّفَقَتْ نُصُوصُ الشَّافِعِيِّ وَالْأَصْحَابِ عَلَى أَنَّهُ لَا يجوز بيع شئ مِنْ الْهَدْيِ وَالْأُضْحِيَّةِ نَذْرًا كَانَ أَوْ تَطَوُّعًا سَوَاءٌ فِي ذَلِكَ اللَّحْمُ وَالشَّحْمُ وَالْجِلْدُ وَالْقَرْنُ وَالصُّوفُ وَغَيْرُهُ وَلَا يَجُوزُ جَعْلُ الْجِلْدِ وَغَيْرِهِ أُجْرَةً لِلْجَزَّارِ بَلْ يَتَصَدَّقُ بِهِ الْمُضَحِّي وَالْمُهْدِي أَوْ يَتَّخِذُ مِنْهُ مَا يَنْتَفِعُ بِعَيْنِهِ كَسِقَاءٍ أَوْ دَلْوٍ أَوْ خُفٍّ وَغَيْرِ ذَلِكَ

Artinya: “Dan beragam teks-teks dari pendapat mazhab Syafi’i dan para pengikutnya sepakat bahwa tidak boleh menjual apapun dari al-hadyu (hewan yang dihadiahkan ketika haji) dan kurban baik yang dinazari maupun yang sunnah. Baik menjual daging, lemak, kulit, tanduk, bulu dan selainnya dari al-hadyu ataupun kurban tersebut. Dan tidak boleh pula menjadikan kulit dan selainnya sebagai upah bagi tukang jagal. Melainkan orang yang berkurban menyedekahkan kurban tersebut atau mengambil sesuatu yang bisa dimanfaatkan barangnya dari kurban tersebut seperti dijadikan sebagai kantung air, ember, khuf (sejenis sepatu) dan lain sebagainya.

Dari redaksi tersebut, jelas haram hukumnya bahwa daging, kulit, tanduk, lemak, bulu atau apapun dari hewan kurban untuk dijual. Sehingga cara untuk mendistribusikan hewan tersebut bukan dengan dijual akan tetapi dengan cara disedekahkan atau diambil dan dimanfaatkan. 

Rekomendasi

akikah perempuan setengah lelaki akikah perempuan setengah lelaki

Benarkah Akikah Perempuan Memiliki Nilai Setengah dari Lelaki?

Pakaian Ihram Berwarna Putih Pakaian Ihram Berwarna Putih

Apakah Pakaian Ihram Harus Berwarna Putih?

Siti Hajar nabi ismail Siti Hajar nabi ismail

Meneladani Kisah Siti Hajar Ibunda Nabi Ismail

haji anak belum baligh haji anak belum baligh

Bagaimana Status Haji bagi Anak yang Belum Baligh?

Ditulis oleh

Alumni Pesantren As'ad Jambi dan Ma'had Aly Situbondo. Tertarik pada Kajian Perempuan dan Keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

Menjawab Salam Agama Lain Menjawab Salam Agama Lain

Haruskah Menjawab Salam dari Pemeluk Agama Lain?

Kajian

pewarna karmin halal dikonsumsi pewarna karmin halal dikonsumsi

Apakah Makanan dari Pewarna Karmin Halal Dikonsumsi? Berikut Fatwa para Ulama Dunia

Video

Pembangunan Ibadah Agama Lain Pembangunan Ibadah Agama Lain

Nabi Pernah Memerintahkan Sahabat untuk Membantu Pembangunan Rumah Ibadah Agama Lain

Khazanah

Kenaikan Suhu Udara Ekstrem Kenaikan Suhu Udara Ekstrem

Waspada Dampak Kenaikan Suhu Udara Ekstrem bagi Perempuan

Muslimah Daily

Nyai Nafiqah ulama perempuan Nyai Nafiqah ulama perempuan

Nyai Nafiqah: Sosok Ulama Perempuan dan Istri Kyai Hasyim

Khazanah

fatimah ahli fikih uzbekistan fatimah ahli fikih uzbekistan

Fatimah as-Samarqandi, Sang Ahli Fikih Perempuan dari Uzbekistan

Khazanah

Raden Dewi Sartika Penggagas Sekolah Perempuan di Tanah Sunda

Khazanah

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect