Ikuti Kami

Khazanah

Menikah di Bulan Syawal Tepis Pandangan Arab Jahiliyah

menikah di bulan syawal

BincangMuslimah.Com – Memasuki bulan Syawal, tak jarang beberapa pasangan memilih untuk melangsungkan pernikahan. Sunnah Nabi ini, menikah di bulan Syawal, membantah keyakinan bangsa Arab Jahiliyah, pada saat itu yang menganggap buruk pernikahan di bulan kesepuluh dalam penanggalan Hijriyah tersebut. Bahkan Nabi Muhammad saw. pun menikahi Siti Aisyah r.a di bulan Syawal sebagaimana hadis.

عن عَائِشَة رَضِيَ اللَّه عَنْهَا قَالَتْ: تَزَوَّجَنِي رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شَوَّال، وَبَنَى بِي فِي شَوَّال، فَأَيّ نِسَاء رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ أَحْظَى عِنْده مِنِّي؟ قَالَ: وَكَانَتْ عَائِشَة تَسْتَحِبّ أَنْ تُدْخِل نِسَاءَهَا فِي شَوَّال

Artinya: “Dari Aisyah r.a berkata, Rasulullah Saw. menikahi aku pada bulan Syawal dan menggauliku (pertama kali juga) pada bulan Syawal. Lalu manakah istri-istri beliau SAW yang lebih beruntung dan dekat di hatinya dibanding aku? Salah seorang perawi berkata, ‘Dan Aisyah merasa senang jika para wanita menikah di bulan Syawal.” (HR. Muslim dan at-Tirmidzi)

Nabi Muhammad saw menepis thiyarah atau anggapan sial terhadap sesuatu. Rasulullah mematahkan pandangan yang meyakini bahwa menikah di bulan Syawal ialah sebuah pantangan dan menyebabkan berbagai petaka dari kaum jahiliyah Arab. 

Allah Swt. berfirman dalam surah An-Nur ayat 32,

وَأَنكِحُوا۟ ٱلْأَيَٰمَىٰ مِنكُمْ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا۟ فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ

Artinya: “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui”

Menurut tafsir Al-Madinah Al-Munawwarah, ayat tersebut merupakan perintah menjaga kehormatan dan diikuti perintah untuk memudahkan menjalankan perintah menjaga kehormatan dan menundukkan pandangan yakni dengan menikahkan orang beriman yang shalih dan mampu menanggung mahar baik itu laki-laki maupun perempuan.

Baca Juga:  Apakah Umrah di Bulan Syawal Dapat Menggugurkan Kewajiban Haji?

Meski begitu, pernikahan bukanlah sebuah ajang perlombaan perihal siapa yang lebih dahulu. Pernikahan membutuhkan berbagai kesiapan baik dari segi fisik, mental, maupun materi. Pernikahan dilakukan ketika sepasang lelaki dan perempuan yakin dan mampu untuk mengarungi bahtera rumah tangga, bukan hanya karena tuntutan sosial. 

Rekomendasi

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

puasa syawal senilai setahun Niat Puasa Dzulhijjah puasa syawal senilai setahun Niat Puasa Dzulhijjah

Alasan Mengapa Puasa Syawal Senilai Puasa Setahun

panduan melaksanakan puasa syawal panduan melaksanakan puasa syawal

Panduan Melaksanakan Puasa Syawal

resepsi pernikahan syariat adat resepsi pernikahan syariat adat

Resepsi Pernikahan, Syariat atau Adat?

Ditulis oleh

Berniat abadi melalui tulisan. Penulis adalah alumni Jurnalistik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Aktif sebagai Reporter RDK FM (2017) dan Reporter Berita UIN (2018). Baca juga karya Umala di Blog Pribadi http://riaumala.blogspot.com/

Komentari

Komentari

Terbaru

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect