BincangMuslimah.Com – Dalam pemenuhan kewajiban terhadap orang meninggal, ada empat hak yang wajib didapatkan kepada jenazah. Hak-hak tersebut adalah antaranya yaitu dimandikan, dikafani, dishalati, dan dikubur. Sedangkan menurut beberapa ulama, sunnah hukumnya mengantarkan mayat menuju pemakaman.
حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ : إِذَا لَقِيْتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ, وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْهُ, وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللهُ فَشَمِّتْهُ وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ, وَإِذَا مَاتَ فَاتْبَعْهُ
Artinya: “Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada enam, apabila kalian saling bertemu, ucapkanlah salam. Bila ia mengundangmu, maka sambutlah. Bila ia meminta nasehat, maka nasehatilah. Bila is bersin dan mengucapkan kalimat hamdalah, maka doakanlah. Bila ia sakit, maka tengoklah. Dan apabila ia mati, maka iringilah jenazahnya.” (H.R Muslim).
Sedangkan, menurut Dar al-Ifta, Mesir, Syekh Syauqi Alam sebagai pimpinan menuturkan bahwasanya sesuai kesepakatan ulama fikih, sunnah hukumnya mengantarkan jenazah menuju peristirahatan terakhir.
Ketika mengantarkan jenazah, ada dua macam cara; mengiringi dengan berjalan kaki dan mengiringi dengan kendaraan pribadi, baik motor maupun mobil. Perbedaan mengiringi menggunakan ambulan memang terjadi belakangan, tidak ada terjadi di zaman Rasulullah. Menurut beberapa ulama, diperbolehkan untuk mengantarkan jenazah dengan ambulan, ketika dirasa jarak menuju tempat peristirahatan jauh dari jangkauan.
Dalam hukum Indonesia, ada beberapa kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan. Dalam pasal 134 UU LLAJ poin (a) dan poin (f), menyatakan bahwasannya ambulan dan iring-iringan pengantar jenazah mendapatkan prioritas di jalan raya. Seperti mengemudi dengan kecepatan cepat dan menerobos lalu lintas. Karena menuju keadaan darurat. Lalu, bagaimana hukum mengawal atau mengiring ambulan jenazah dengan mengendarai motor dalam Islam?
Dalam pandangan beberapa ulama, problematika mengawal atau mengiring ambulan jenazah dengan motor menimbulkan perbedaan pendapat. Pertama, makruh bagi mereka yang mengiringi jenazah dengan berkendara. Hal ini disandarkan pada hadis Rasulullah,
أَنَّهُ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – رَأَى نَاسًا رُكْبَانًا فِي جِنَازَةٍ فَقَالَ: أَلَا تَسْتَحْيُونَ إنَّ مَلَائِكَةَ اللَّهِ يَمْشُونَ عَلَى أَقْدَامِهِمْ، وَأَنْتُمْ عَلَى ظُهُورِ الدَّوَابِّ
Artinya: “Ketika Rasulullah melihat umatnya yang berkendara (baca; unta) mengiringi jenazah, beliau berkata: apakah kalian tidak malu terhadap malaikat yang berjalan kaki—dalam mengiring jenazah—, sementara kalian duduk di kendaraan.”
Kedua, diperbolehkan mengawal jenazah dengan motor. Poin yang perlu digarisbawahi adalah, motor yang mengiring ambulan sama dengan halnya pelayat jalan kaki yang mengiring jenazah menuju peristirahatan terakhir. Tentu, hal ini diperbolehkan ketika tidak mengganggu pengendara lainnya juga.
Dalam sebuah hadis, Rasulullah memberikan kabar gembira kepada umatnya. Barangsiapa yang mengantarkan jenazah sampai pemakaman maka ia mendapatkan pahala sebesar dua qiradh, yang mana satu qiradh setara dengan Gunung Uhud.
مَنِ اتَّبَعَ جَنَازَةَ مُسْلِمٍ، إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا، وَكَانَ مَعَهُ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهَا وَيَفْرُغَ مِنْ دَفْنِهَا، فَإِنَّهُ يَرْجِعُ مِنَ الأَجْرِ بِقِيرَاطَيْنِ، كُلُّ قِيرَاطٍ مِثْلُ أُحُدٍ، وَمَنْ صَلَّى عَلَيْهَا ثُمَّ رَجَعَ قَبْلَ أَنْ تُدْفَنَ، فَإِنَّهُ يَرْجِعُ بِقِيرَاطٍ
Artinya: “Barangsiapa yang mengiringi jenazah seorang Muslim dengan keimanan dan keikhlasan. Yang mana mengiringi jenazah sampai usai sholat dan dimakamkan, maka ia mendapatkan dua qiradh. Setiap qiradh sama dengan Gunung Uhud. Dan apabila kalian mengiringi shalat dan pulang sebelum dimakamkan, maka mendapatkan satu qiradh.” (HR. Shahih Bukhari)
Hukum yang dimenangkan adalah poin kedua yaitu, boleh mengawal ambulan dengan motor. Hal ini juga ada beberapa adab dalam mengiringnya. Ketika beriring-iringan dalam pengantaran jenazah, juga sudah seharusnya untuk tidak mengganggu kenyamanan pihak pengguna jalan lainnya.
Sebagaimana dengan kaidah Qowaid al-Fiqhiyah, اَلْمُحَافَظَةُ عَلَى الْقَدِيْمِ الصَّالِحِ وَاْلأَخْذُ بِالْجَدِيْدِ اْلاَصْلَحِ yang artinya melestarikan sesuatu yang sudah ada sejak dulu dan mengambil sesuatu baru yang baik.
Editor: Zahrotun Nafisah