Ikuti Kami

Kajian

Hukum Mencetak Alquran dengan Berbagai Warna

mencetak alquran berbagai warna
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Alquran merupakan kitab suci yang menjadi pedoman umat Islam. Di dalam Alquran, terdapat aturan-aturan atau undang-undang yang harus dipatuhi umat manusia supaya berjalannya kehidupan yang penuh dengan nilai-nilai sosial serta terwujudnya kehidupan yang aman, damai, dan tentram bagi mereka yang menjadikannya sebagai petunjuk. Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 2,

ذَٰلِكَ ٱلْكِتَٰبُ لَا رَيْبَ ۛ فِيهِ ۛ هُدًى لِّلْمُتَّقِينَ

Artinya: “Kitab (Al Quran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa”.

Terdapat banyak keistimewaan yang dimiliki oleh Alquran, di antaranya adalah bisa menjadi penolong di hari kiamat kelak bagi orang yang membacanya. Rasulullah bersabda,

اقْرَءُوا الْقُرْآنَ فَإِنَّهُ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ شَفِيعًا لِأَصْحَابِهِ

Artinya: “Bacalah Alquran, sesungguhnya ia akan datang di hari kiamat memberi syafaat kepada para pembacanya”. (HR. Muslim No.252).

Hadis dari Rasulullah tersebut menunjukkan betapa mulia dan indahnya Alquran bagi para pembacanya sehingga akan memiliki peran sebagai penolong bagi para pembacanya. Namun di zaman sekarang, seringkali dijumpai mushaf-mushaf Alquran dari penerbit yang mana mereka mencetak Alquran dengan berbagai warna di huruf-hurufnya. Seperti warna merah yang melambangkan bacaan dua harakat, warna hijau melambangkan bacaan lima harakat, dan masih banyak lagi yang lainnya.

Penulisan Alquran yang seperti demikian dilakukan untuk mempermudah para pembacanya agar tidak keliru dalam pembacaan huruf mad dan lainnya. Melihat fenomena penulisan atau pencetakan Alquran yang saat ini banyak ditulis dengan warna-warna pada kalimatnya, bagaimanakah hukumnya?

Jika berbicara mengenai hukum mencetak Alquran dengan berbagai macam warna dengan tujuan yang mulia tersebut, yaitu mempermudah dan menyelamatkan para pembacanya dari kekeliruan, maka hukum yang demikian tertera dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab.

Baca Juga:  Hukum Suntik Vitamin, Gizi dan Infus saat Puasa?

Pada kitab tersebut dijelaskan bahwa hukum memperindah Alquran dengan cara memperbagus tulisannya, memberikan harakat pada setiap hurufnya dengan tujuan menyelamatkan Alquran dari adanya kekeliruan (saat membacanya) dan pengubahan, itu sangat dianjurkan selama hal demikian tidak merubah tulisannya. Berikut redaksinya:

وأجمعوا على استحباب كتابة المصحف وتحسين كتابته وتبيينها وايضاحها وإيضاح الخط دون مشقة وتعليقه ويستحب نقط المصحف وشكله لأنه صيانة له من اللحن والتحريف

“Dan para ulama telah berijma’ atas kesunnahan menulis mushaf dan memperbagus, memperjelas tulisannya, serta merperjelas kaligrafi tanpa kesulitan, dan memberikan catatan kaki pada kaligrafinya. Dan dianjurkan pula memberikan titik dan harakat pada mushaf untuk menjaganya dan kekeliruan dan perubahan”.

Bahkan jika melihat awal penulisan Alquran, pada saat itu Alquran ditulis tanpa ada titik dan harakat pada setiap hurufnya. Dengan penulisan Alquran yang seperti demikian, membuat sebagian orang yang tidak mengerti bahasa Arab sering keliru dalam membaca Alquran, seperti salah dalam penyebutan huruf-huruf yang serupa bentuknya seperti huruf Ba’, Ta’, Tsa’ dan Nun.

Kemudian dengan adanya kekeliruan tersebut, maka ulama pada masa itu berpikir untuk menyelesaikan kekeliruan itu dengan memberikan titik pada setiap huruf yang terdapat dalam Alquran. Namun masalah kekeliruan bukan hanya terletak pada tidak adanya titik saja, melainkan juga pada ketiadaan harakat yang membuat kekeliruan dari segi i’rab (susunan kata) yang juga menyebabkan perubahan dari segi maknanya.

Oleh karenanya untuk menyelesaikan masalah tersebut maka diberikanlah harakat pada setiap huruf yang terdapat dalam mushaf agar orang-orang bisa membaca Alquran dengan benar dan tidak mengubah makna yang dimaksud oleh teks-teksnya.

Melihat fenomena awal penulisan Alquran di atas, mencetak Alquran dengan berbagai macam warna sangatlah bagus bahkan perlu untuk dilakukan dengan tujuan mempermudah para pembacanya untuk mengetahui bacaan atau hukum tajwid yang terdapat pada setiap teksnya serta bertujuan menyelamatkan Alquran dari adanya kekeliruan (saat membacanya) dan pengubahan.

Baca Juga:  Beberapa Cara Agar Terhindar dari Sikap Fanatik Menurut Alquran

Editor: Zahrotun Nafisah

Rekomendasi

Hikmah puasa Turunnya Alquran Hikmah puasa Turunnya Alquran

Hikmah Disyariatkannya Puasa di Bulan Turunnya Alquran

berjilbab kasih sayang Allah berjilbab kasih sayang Allah

Ajaran Berjilbab, Bentuk Kasih Sayang Allah kepada Perempuan

Hubungan Gender dan Tafsir Agama Menurut Quraish Shihab

perempuan tulang rusuk laki-laki perempuan tulang rusuk laki-laki

Tafsir An-Nisa Ayat 1; Benarkah Perempuan Berasal dari Tulang Rusuk Laki-laki?

Ditulis oleh

Mahasantri Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah Situbondo.Pegiat kajian Tafsir dan Fikih Perempuan.

Komentari

Komentari

Terbaru

Pembubaran Ibadah Katolik Pamulang Pembubaran Ibadah Katolik Pamulang

Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Pamulang: Islam Melarang Menyakiti Umat Beda Agama

Kajian

pekerja migran dilarang jilbab pekerja migran dilarang jilbab

Ketika Pekerja Migran Dilarang Majikannya untuk Memakai Jilbab, Apa yang Harus Dilakukan?

Kajian

Menjawab Salam Agama Lain Menjawab Salam Agama Lain

Haruskah Menjawab Salam dari Pemeluk Agama Lain?

Kajian

pewarna karmin halal dikonsumsi pewarna karmin halal dikonsumsi

Apakah Makanan dari Pewarna Karmin Halal Dikonsumsi? Berikut Fatwa para Ulama Dunia

Video

Pembangunan Ibadah Agama Lain Pembangunan Ibadah Agama Lain

Nabi Pernah Memerintahkan Sahabat untuk Membantu Pembangunan Rumah Ibadah Agama Lain

Khazanah

Kenaikan Suhu Udara Ekstrem Kenaikan Suhu Udara Ekstrem

Waspada Dampak Kenaikan Suhu Udara Ekstrem bagi Perempuan

Muslimah Daily

Nyai Nafiqah ulama perempuan Nyai Nafiqah ulama perempuan

Nyai Nafiqah: Sosok Ulama Perempuan dan Istri Kyai Hasyim

Khazanah

fatimah ahli fikih uzbekistan fatimah ahli fikih uzbekistan

Fatimah as-Samarqandi, Sang Ahli Fikih Perempuan dari Uzbekistan

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect