BincangMuslimah.Com – Sering kita dengar kisah tentang anak yang durhaka kepada orang tuanya. Bukan tanpa alasan, berbakti kepada orang tua memang menjadi kewajiban bagi sang anak, dan tak sedikit anak yang lupa akan jasa orang tuanya. Banyak faktor yang mempengaruhi hal tersebut, bisa dari lingkungan teman, atau dari pergaulan di anggota keluarga yang kurang baik.
Namun, bukan orang tua saja yang mempunyai hak, anak pun sebenarnya juga mempunyai hak yang harus dipenuhi oleh orang tuanya. Jika hak-hak anak ini tidak dipenuhi, maka orang tua bisa saja berdosa.
Dalam Islam, beberapa hak anak yang wajib dipenuhi oleh orang tua terbagi menjadi beberapa kriteria. Dalam kitab Ihya’ Ulumuddin, ada empat hak anak yang harus diperoleh dari orang tua mereka menurut Imam Ghazali.
Keterangan tersebut ada di Ihya’ Ulumuddin Juz 2, halaman 53;
Hak mendapat kasih sayang yang adil
الْأَوَّلُ أَنْ لَا يَكْثُرَ فَرَحُهُ بِالذَّكَرِ وَحُزْنُهُ بالأنثىقَالَ
Pertama, jangan terlalu senang sebab mendapatkan anak laki-laki, dan jangan terlalu sedih ketika dianugerahi anak perempuan.
Adab pertama yang ditekankan oleh Imam Ghazali adalah jangan terlalu gembira sebab mendapatkan anak laki-laki. Hal ini agar tidak sama dengan kaum jahiliyyah yang ketika mendapatkan anak perempuan, mereka malu dan bahkan dengan tega mengubur anak perempuan tersebut hidup-hidup.
Nabi Muhammad hadir untuk membimbing umat dari perkara seperti itu, sehingga Nabi Saw bersabda;
مَنِ ابْتُلِيَ مِنْ هَذِهِ البَنَاتِ بِشَيْءٍ كُنَّ لَهُ سِتْرًا مِنَ النَّارِ
Artinya: “Siapa yang diuji dengan kehadiran anak perempuan, maka anak itu akan menjadi tameng baginya di Neraka”. (HR. Ahmad)
Penjelasan ini menegaskan pada orang tua agar apapun jenis kelamin anak yang lahir, mereka menerimanya dan tetap memberi kasih sayang yang adil.
Hak untuk diazani saat lahir
الأدب الثاني أن يؤذن في أذن الولد
Adab kedua, orang tua harus mengazani pada telinga anaknya.
Disunahkan bagi orang tua untuk mengazani anaknya yang baru lahir di telinga kanan, dan iqamah di telinga kiri. Hal ini karena mengikuti sunnah Rasulullah saw., sebagaimana hadits riwayat Rafi’ r.a.;
روى رافع عن أبيه قال رأيت النبي صلى الله عليه وسلم قد أذن في أذن الحسين حين ولدته فاطمة رضي الله عنها
Artinya: “Rafi’ meriwayatkan dari ayahnya, ia berkata: Aku melihat Nabi Saw mengumandangkan adzan di telinga Sayyidina Husein ketika Siti Fatimah melahirkan.
Hak untuk diberi nama yang baik
الأدب الثالث أن تسميه اسماً حسناً فذلك من حق الولد
Adab ketiga, memberikan nama anak dengan nama yang memiliki makna yang bagus. Karena yang demikian itu adalah sebagian hak anak.
Saat lahir, orang tua harus memberi nama pada anak dengan nama yang bermakna bagus. Disarankan untuk memberi nama dengan nama-nama orang-orang soleh atau solehah. Adapun untuk laki-laki, disunnahkan didahului dengan Ahmad, Muhammad, atau Abdu yang diikuti dengan sifat Allah.
Hak untuk diakikah
الرَّابِعُ الْعَقِيقَةُ عَنِ الذَّكَرِ بِشَاتَيْنِ وَعَنِ الْأُنْثَى بشاة
Adab keempat, mengakikahi anak. Anak laki-laki dengan dua kambing, dan anak perempuan dengan satu kambing.
Akikah termasuk hak bagi seorang anak. Bahkan jika anak sudah dewasa, masih disunahkan melaksanakan akikah jika saat kecil belum diakikahkan. Hal ini sebagaimana yang ada di dalam hadits Rasulullah dari Siti Aisyah r.a.
وروت عائشة رضي الله عنها أن رسول الله صلى الله عليه وسلم أمر في الغلام أن يعق بشاتين مكافئتين وفي الجارية بشاة
Artinya: “Aisyah r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw memerintahkan agar anak laki-laki itu di aqiqah dengan dua ekor domba yang setara, dan anak perempuan itu harus diberi seekor domba”
Itulah empat hak yang harus didapatkan oleh mereka dari orang tuanya. Anak adalah aset terbesar orang tua yang bisa membantu atau menyelamatkan orang tua baik di dunia dan di akhirat.
Jadi, dengan pemenuhan kewajiban ini dengan ikhlas tentu akan mendapatkan ganjaran terbaik yang dijanjikan oleh Allah dan Rasulnya. Sekian, semoga bermanfaat.
Editor: Zahrotun Nafisah