Ikuti Kami

Kajian

Metode Pengambilan Hukum Imam Syafi’i

metode hukum imam syafi'i
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Fikih dalam literatur Islam merupakan sebuah ilmu yang membahas praktik-praktik ibadah umat muslim berdasarkan syariat. Menjadi pembahasan ilmu fikih juga yakni persoalan hukum boleh tidaknya suatu amalan atau kegiatan muamalah antar sesama berdasarkan syariat. Seperti jual beli, tindak kriminal, perkawinan dan lain-lain.

Terkait dengan fikih, ada 4 mazhab besar dalam Islam yang banyak dianut oleh umat muslim. Yakni mazhab Maliki, Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali. Masing-masing mazhab memiliki produk hukum yang berbeda-beda. Umat muslim diperkenankan memilih madzhab mana saja yang untuk diikuti, tanpa ada tendensi benar dan salah di antara produk hukum empat mazhab tersebut.

Selain karena perbedaan konteks permasalahan di setiap tempat berkembangnya empat mazhab, perbedaan produk hukum tersebut juga disebabkan adanya perbedaan metode pengambilan hukum oleh masing-masing mazhab.

Imam Syafi’i sebagai imam mazhab ketiga setelah Imam Malik dan Imam Hanafi, menyusun metode pengambilan hukum fikih yang berdasarkan dalil naqli (teks Alquran dan hadis) dan dalil aqli (penemuan akal/logika) dengan tidak berat sebelah dan tidak mempertentangkan keduanya. Berikut akan saya ulas pokok-pokok dari metode pengambilan hukum Imam Syafi’i.

Alquran dan Hadis Mutawatir sebagai Sumber Utama Hukum Syariat

Sederhananya, manusia memiliki tiga cara untuk mendapatkan sebuah pengetahuan; indera, akal, dan wahyu. Sebab wahyu adalah kalam Tuhan, maka dalam persoalan agama wahyu menjadi pijakan pertama seorang muslim untuk mendapatkan pengetahuan tentang hukum-hukum syariat. Seperti pengetahuan akan kewajiban sholat beserta  tata caranya yang hanya bisa diketahui lewat wahyu. Tidak dengan akal atau pun indera.

Ijma’ Sebagai Salah Satu Sumber Hukum Syariat

Ijma’ yaitu kesepakatan para mujtahid di suatu masa atas hukum suatu peristiwa. Generasi awal Islam jika menghadapi suatu persoalan, mereka bisa langsung menanyakan hukumnya kepada Rasulullah Saw. Di generasi selanjutnya, ijma’ menjadi wujud respon para mujtahid di zamannya untuk menyikapi persoalan baru yang tidak dijelaskan hukumnya di dalam Alquran maupun hadits.

Baca Juga:  Review Buku "Menuju Fikih Baru" Karya KH Husein Muhammad

Ilmu Gramatikal Bahasa Arab dan Logika sebagai Perangkat Memahami Interpretasi Ayat Alquran dan Hadis

Sebuah ayat dalam Alquran adakalanya bermaksud memberitahukan suatu kejadian, dan adakalanya ia menyampaikan  suatu permintaan, baik berupa perintah, larangan, panggilan, dan lain-lain. Tanpa ilmu gramatikal bahasa Arab, seseorang akan kesulitan mengidentifikasi maksud dari sebuah ayat. Begitu pula ilmu logika, yang berperan menganalisis makna-makna yang terkandung dalam ayat. Misalnya, dalam ayat الرحمن على العرش استوى. Lafadz istawaa  secara bahasa berarti duduk. Tapi, apakah mungkin pekerjaan duduk dinisbatkan kepada Allah Swt?

Lebih detail lagi, dalam kitabnya Imam Syafi’i juga menjelaskan terkait lafadz umum dan khusus, mujmal (global) dan mubayyan (terperinci), dan sebagainya.

Pertama, Mengklasifikasikan ayat atau hadist yang bersifat mutlak dan multi-interpretasi. Seperti lafadz قروء di dalam ayat yang menjelaskan batas iddah dari seorang perempuan yang ditalak oleh sang suami. Ia bersifat multi-interpretasi, sebab bisa dimaknai dengan tiga kali suci, atau kali haid. Sedangkan  ayat أقيموا الصلاة وأتوا الزكاة bersifat mutlak yang tidak memiliki interpretasi lain kecuali kewajiban sholat lima waktu dan zakat. Jika telah diidentifikasi berdasarkan mutlak dan multi-interpretasi, maka seorang mujtahid dapat membuat batasan sejauh apa ia akan membedah sebuah ayat.

Kedua, qiyas sebagai jalan pengambilan hukum. Qiyas yaitu mempertemukan suatu perkara yang tidak ada nash hukumnya dengan hal lain yang ada nash hukumnya, karena keduanya memiliki persamaan  illat atau sebab hukum. Misalnya, di Alquran telah jelas menerangkan keharaman berkata kasar kepada orang tua. Sebab sebuah perkataan kasar dapat melukai hati orang tua. Di lain sisi, Alquran tidak menjelaskan hukum memukul orang tua. Dengan menggunakan qiyas, dua perkara tersebut dapat dipertemukan sebab memiliki illat yang sama, yaitu melukai orang tua, maka hasil dari qiyas tersebut adalah pengharaman memukul orang tua.

Baca Juga:  Batalkah Menghirup Asap Rokok Saat Puasa?

Mayoritas Ulama ushul fikih bahkan mengatakan bahwa, sekalipun qiyas adalah sebuah proses penemuan hukum dengan menggunakan akal, sebagai metode pengambilan hukum ia wajib diamalkan oleh setiap  generasi muslim. Sebab nash Alquran dan hadits amatlah terbatas jika dihadapkan dengan persoalan-persoalan sepanjang masa. Hal ini bukan berarti Alquran tidak dapat mengikuti zaman. 

Demikianlah sekilas ulasan terkait metode pengambilan hukum Imam Syafi’i. Dengan memahaminya, saat melihat ada perbedaan produk hukum Malikiyyah, Hanafiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah, kita dapat dengan tanggap menemukan kecondongan masing-masing ahli fikih dalam metode pengambilan hukum.

Rekomendasi

hukum menonton film action hukum menonton film action

Hukum Menonton Film Action dalam Islam

boros pamer media sosial boros pamer media sosial

Hukum Boros dan Pamer di Media Sosial

mengulangi mandi mani keluar mengulangi mandi mani keluar

Keluar Mani Tapi Tidak Penetrasi, Wajibkah Mandi Besar?

Imam Syafi'i Mencari Ilmu Imam Syafi'i Mencari Ilmu

Perjalanan Jihad Imam Syafi’i Mencari Ilmu

Ditulis oleh

Tanzila Feby Nur Aini, mahasiswi Universitas al-Azhar, Kairo di jurusan Akidah dan Filsafat. MediaI sosial yang bisa dihubugi: Instagram @tanzilfeby.

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Kajian

sikap rasulullah masyarakat adat sikap rasulullah masyarakat adat

Meneladani Sikap Rasulullah terhadap Masyarakat Adat

Khazanah

puasa wajib segera diganti puasa wajib segera diganti

Meninggalkan Puasa Wajib dengan Sengaja, Haruskah Segera Diganti?

Kajian

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain dan Pesan Menjaga Bumi dalam Islam

Muslimah Daily

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa Nabi Muhammad ketika Bangun Tengah Malam untuk Shalat

Ibadah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Connect