Ikuti Kami

Kajian

Hak Perempuan dalam Memilih Pasangan

hak perempuan memilih pasangan
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Dalam Maqasid Syariah atau tujuan-tujuan syariah Islam, ada salah satu poin bahwasannya umat manusia harus terus untuk berkembang biak atau Hifdz al-Nasl. Selain itu, Allah menciptakan makhluk-Nya berpasang-pasangan, manusia salah satunya. Hal itu berdasarkan ayat 1 surat An-Nisa, 

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ ٱتَّقُوا۟ رَبَّكُمُ ٱلَّذِى خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍۢ وَٰحِدَةٍۢ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًۭا كَثِيرًۭا وَنِسَآءًۭ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِى 

تَسَآءَلُونَ بِهِۦ وَٱلْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًۭا

Artinya: “Wahai sekalian manusia! Bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan isterinya; Dan daripada keduanya Allah memperkembang biakkan lelaki dan perempuan yang ramai. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.

Pernikahan merupakan salah satu hal sakral yang terjadi dalam kehidupan, karena sumpah seseorang dengan Tuhan dengan tujuan beribadah. Untuk itu, pernikahan harus mendekatkan pada Tuhan, kedamaian, belas kasih dan penuh kasih sayang, Rasulullah selalu menekankan empat hal dalam memilih pasangan. Setiap muslim memiliki hak, baik laki-laki maupun perempuan dalam memilih pasangan. Seperti dalam hadis. 

عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال تنكح المرأة لمالها ولحسبها وجمالها ولدينها فاظفر بذات الدين تربت يداك. 

Dari Abu Hurairah RA, dari Nabi Muhammad SAW bersabda, “wanita itu dinikahi atas empat hal, karena hartanya, keturunannya, kecantikannya dan agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita yang bagus agamanya. Jika tidak demikian, niscaya kamu akan merugi”. (HR. Bukhari-Muslim). 

Dari hadis di atas, memang bsecara sekilas laki-laki diberi hak untuk memilih seseorang yang akan dijadikan pasangan. Dalam konteks  تنكح المرأة, secara gramatikal Bahasa Arab yang berarti kata perintah untuk laki-laki dalam menikahi perempuan. Lalu, apakah teks hadis di atas juga berlaku pada perempuan dalam memilih laki-laki? Apakah perempuan juga mempunyai wewenang dalam memilih pasangannya?  Apakah kriteria laki-laki yang layak dijadikan pasangan juga sama dengan konteks hadis di atas? 

Baca Juga:  Kekerasan yang Sering Timbul karena Ketimpangan Relasi Seksual

Dari penafsiran masyarakat secara umum, hadis di atas hanya ditujukan kepada kaum laki-laki. Penafsiran ayat maupun hadis Nabi tentu tidak terlepas para penafsir di zaman itu. Tradisi masyarakat Jahiliyah yang mendominasi perempuan tentu bukan perkara asing lagi. Budaya patriarki yang melekat dalam tatanan masyarakat Arab Jahiliyah tentu tidak bisa berubah secara menyeluruh dalam waktu yang singkat.  

Dalam tradisi masyarakat Arab Jahiliyah, mereka mempercayai bahwasanya laki-laki yang berhak memilih perempuan. Sedangkan, perempuan harus menerima lamaran atau i’tikad menuju pernikahan. Sehingga konteks تنكح المرأة hanya digunakan untuk laki-laki dalam memilih pasangan. 

Secara relasi suami-istri, untuk menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmat hubungan tersebut harus bersumber dari dua belah pihak, perempuan juga mempunyai andil dalam menentukan pasangannya untuk memimpin bahtera rumah tangga. Nabi sendiri menganjurkan—baik laki-laki maupun perempuan—untuk memilih pasangannya. 

Imam besar Al-Azhar, Syekh Ahmad Thayyib dalam majalah Azhar 16 Februari 2022 mengatakan, sesuai dengan kesepakatan seluruh ulama atau Hay’ah Kibarul Ulama bahwasannya pada dasarnya perempuan dan laki-laki mempunyai kedudukan yang sama dalam Islam, termasuk dalam lingkup rumah tangga. Dalam relasi suami-istri dibutuhkan adanya kerjasama tim untuk mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmat. Untuk itu, dalam relasi suami-istri diharamkan adanya subordinasi antar sesama. 

Pada akhirnya, ayat Alquran maupun Sunnah Nabi selalu mengajarkan bahwasannya hak memilih pasangan ada untuk laki-laki maupun perempuan karena sejatinya keduanya setara di hadapan Allah.

 

Rekomendasi

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Hukum Talak Via Online Hukum Talak Via Online

Hukum Talak Via Online, Bagaimana dalam Pandangan Islam?

perempuan memilih calon suaminya perempuan memilih calon suaminya

Tidak Hanya Lelaki, Perempuan Juga Berhak Memilih Calon Suaminya

Ditulis oleh

Mahasiswi Universitas Al-Azhar, Kairo jurusan Akidah dan Filsafat.

Komentari

Komentari

Terbaru

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect