Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Perempuan Bepergian Sendiri Tanpa Mahram?

Perempuan Bepergian tanpa mahram
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Ulama fikih memang berbeda pendapat terkait kebolehan seorang perempuan bepergian sendirian tanpa didampingi mahram. Ada yang melarang, dan ada juga yang memperbolehkan dengan syarat tidak ada suatu hal yang dianggap bisa mengancam keselamatan perempuan tersebut selama bepergian. Baik keselamatan jiwa, agama, maupun hartanya.

Dalam hal ini, Darul Ifta Mesir (Lembaga Fatwa Mesir) lebih condong kepada pendapat yang memperbolehkan seorang perempuan bepergian sendirian tanpa mahram. Fatwa ini penulis temukan di kitab Fatawa wa Ahkam al-Mar’ah fi al-Islam (Fatwa-fatwa dan Hukum-hukum Perempuan dalam Islam). Kitab ini berisi sekumpulan fatwa yang dikeluarkan Darul Ifta ‘Mesir berdasarkan pertanyaan-pertanyaan khalayak tentang perempuan. 

Pendapat yang tidak memperbolehkan seorang perempuan bepergian sendiri tanpa mahram berlandaskan hadis Nabi Muhammad Saw. yang berbunyi,

لا تسافر المرأة إلا مع ذي محرم

Artinya: “Janganlah seorang perempuan bepergian sendiri kecuali bersama mahramnya.” (Riwayat Imam Bukhari) 

Secara tekstual, hadits ini bersifat general. Tidak membatasi apakah seorang perempuan tersebut pergi hanya sebentar atau berhari-hari, juga tidak ada batasan jarak yang boleh dan tidak boleh ditempuh oleh perempuan. 

Jika diyakini sepenuhnya, maka sebagian kalangan akan menilai hadits ini membatasi ruang gerak perempuan dan  menghambat mereka untuk mengembangkan diri. Mengingat kini kita telah memasuki era komunikasi dan teknologi digital, serta mobilitas manusia semakin dinamis dan kian banyak perjalanan antar daerah atau antar negara dengan tujuan bisnis, politik, maupun pendidikan. 

Oleh karenanya, banyak dari kalangan ahli fikih yang menilai hadits ini tidak bersifat mutlak. Sebab dalam riwayat hadits lain, ada indikasi kebolehan seorang perempuan bepergian sendiri tanpa mahram. 

فإن طالت بك حياة لترين الظعينة من الحيرة  حتى تطوف بالكعبة لا تخاف أحدا إلا الله 

Baca Juga:  Peran PPRI dalam Mempertahankan Kemerdekaan

Artinya: “Seandainya  kamu diberi umur panjang. Kamu pasti akan menyaksikan seorang perempuan yang mengendarai kendaraan berjalan dari Hirah hingga melakukan thawaf di Kakbah tanpa takut kepada siapapun kecuali Allah.” 

Kualitas hadits ini shahih sebab diriwayatkan oleh Imam Bukhari. Perlu diketahui, bahwa jarak tempuh perjalanan dari Kota Hirah ke Mekkah lebih dari 1500 km. 

Dari keterangan dua hadits yang penulis sebutkan, sebagian ulama menyimpulkan bahwa hadits kedua mengkhususkan hadits pertama yang amat general. Sehingga perempuan bepergian tanpa mahram itu memungkinkan dan boleh dengan syarat mereka mesti aman dalam perjalanan. Atau dalam konteks menetap di luar daerah, maka harus aman hingga tempat. Akan tetapi jika ada ancaman keselamatan, maka hukum berlaku sebaliknya.

Jika sudut pandangnya kita ulur ke belakang, maka kita menemukan hukum ini sebenarnya tidak hanya berlaku bagi perempuan. Tetapi juga bagi kaum laki-laki.

Di berbagai literaturnya, Islam menegaskan bahwa setiap individu muslim wajib menjaga keselamatan jiwa, agama, harta dan nasabnya, atau biasa disebut maqashid syariah. Prinsip ini berlalu umum untuk laki-laki dan perempuan. Hal apapun yang dapat mengancam individu dari salah satu sisi tersebut, secara syariat harus dihindari. 

Sehingga perjalanan apapun yang  membahayakan dan mengancam salah satu di antara nyawa, agama, harta, dan nasab seseorang, dilarang oleh syariat. Sekalipun seorang perempuan bepergian bersama mahramnya, namun  masih ada ancaman keselamatan bagi keduanya maka perjalanannya tetap dilarang oleh syariat. Atau ada sekelompok laki-laki yang hendak bepergian namun ada perkiraan akan terjadi bencana alam yang begitu hebat di tempat tujuan, maka hukumnya sama, Islam melarangnya sebab membahayakan nyawa mereka. 

Demikianlah ulasan seputar kebolehan seorang perempuan bepergian sendirian tanpa mahram. Perjalanan apapun selama tidak mengancam keselamatan nyawa, agama, harta seseorang maka Islam memperbolehkan. Sekalipun tidak didampingi mahram. Sebagaimana sepeninggal Rasulullah Saw. para istri beliau pergi berhaji didampingi oleh Usman bin affan. 

Rekomendasi

single mom ulama besar single mom ulama besar

Kisah Ibu dari Rabi’ah Ar-Ra’yi, Single Mom yang Didik Anaknya Jadi Ulama Besar

islam kenyamanan perempuan pendapat Kepemimpinan Perempuan keadilan gender islam kenyamanan perempuan pendapat Kepemimpinan Perempuan keadilan gender

Islam Menyediakan Kenyamanan pada Perempuan untuk Mengemukakan Pendapat

Islam menjunjung kesetaraan gender Islam menjunjung kesetaraan gender

Benarkah Islam Menjunjung Tinggi Kesetaraan Gender? 

Serial Merajut Dendan Serial Merajut Dendan

Serial Merajut Dendam: Pentingnya Mengenalkan Kesetaraan Sejak Kecil

Ditulis oleh

Tanzila Feby Nur Aini, mahasiswi Universitas al-Azhar, Kairo di jurusan Akidah dan Filsafat. MediaI sosial yang bisa dihubugi: Instagram @tanzilfeby.

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Kajian

sikap rasulullah masyarakat adat sikap rasulullah masyarakat adat

Meneladani Sikap Rasulullah terhadap Masyarakat Adat

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Connect