Ikuti Kami

Kajian

Apa Hukumnya Menjadi Hacker dalam Islam?

Hukumnya Menjadi Hacker Islam
Source Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Kasus Bjorka sempat ramai menjadi topik perbincangan di sosial media dan menjadi trending topik Twitter. Bjorka merupakan nama samaran yang digunakan oleh seorang hacker untuk meretas data Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). Adanya berita bocornya informasi di Kominfo tersebut dikonfirmasi kebenarannya langsung oleh Johnny G plate selaku yang menduduki posisi tersebut. Lalu, apa hukumnya menjadi hacker dalam Islam?

Sebelum membahas hukumnya, mari kita bahas apa itu hacker. Sebenarnya, secara umum hacker disematkan kepada seseorang yang mahir mengoperasikan komputer dan memperbaiki kendala teknis yang terjadi pada komputer. Dilansir dari laman techtarget disebutkan bahwa:

a hacker is an individual who uses computer, networking or other skills to overcome a technical problem”.

Namun setelah mengalami perkembangan makna, istilah hacker belakangan ini merujuk pada seseorang yang menggunakan kemampuannya dalam memperoleh akses secara tidak sah atau ilegal untuk memasuki sistem atau jaringan sebagai sebuah bentuk kejahatan. Karena tindakannya tersebut, alhasil, hacker berhasil mencuri informasi yang digunakan untuk menyakiti orang melalui pencurian identitas atau menjatuhkan sistem. Contoh tindakan lain yakni dengan pencurian identitas rahasia milik orang lain, ia gunakan untuk menyandera dan mengumpulkan uang tebusan.

Dilansir melalui Peringatan : Hukum UU ITE Aktivitas Hacker | SEOsatu Aksi hacker masuk kepada delik hukum pidana berupa; Sanksi pelaku hacker Pasal 30 UU ITE berisi tiga unsur delik yang membuat peretas bisa dikenai hukum pidana, yakni dengan sengaja dan tanpa hak:

Pertama, mengakses komputer atau sistem elektronik,

Kedua, mengakses komputer atu sistem elektronik dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik,

Ketiga, melampaui, menjebol, melanggar, sistem pengaman dari suatu komputer atau sistem elektronik untuk dapat mengakses komputer atau sistem elektronik tersebut.

Baca Juga:  Islam Mengakui Eksistensi Perempuan Sebagai Bagian dari Peradaban

Dengan ancaman terhadap pelanggaran Pasal 30 UU ITE adalah pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800 juta sesuai yang tertuang pada Pasal 51 ayat 1 UU ITE.

Untuk mengamankan tindakan tersebut maka dibentuk Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber), yakni satuan kerja yang berada di bawah Bareskrim Polri dan bertugas untuk melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan siber. Secara umum, Dittipidsiber menangani dua kelompok kejahatan, yaitu computer crime dan computer-related crime.

Hukumnya dalam Islam

Dikutip dari NU Online Jatim, dalam istilah fikih, tindakan hacker yang membobol sistem dengan tanpa izin dianggap mirip dengan perbuatan ghasab, bahkan dalam keadaan tertentu disandingkan dengan perilaku pencurian, karena tindakan mencuri data seorang hacker oleh seorang hacker bisa merugikan orang lain.

كِتَابُ الْغَصَبِ هُوَ لُغَةً أَخْذُ الشَّيْءِ ظُلْمًا وَشَرْعًا اَلْاِسْتِيلَاءُ عَلَى حَقِّ الْغَيْرِ عُدْوَانًا أَيْ بِغَيْرِ حَقٍّ وَالْحَقُّ يَشْمَلُ الْمَالَ وَغَيْرَهُ

Artinya: Ghasab secara bahasa adalah mengambil sesuatu secara zhalim, sedang menurut syara` adalah menguasai hak orang lain dengan cara yang tidak benar. Sedangkan pengertian hak disini mencakup harta-benda dan selainnya. (Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi, as-Siraj al-Wahhaj ‘ala Matn al-Minhaj, Bairut-Dar al-Fikr,tt, h. 266)

Berdasarkan landasan hukum di atas, apabila hacker disejajarkan hukumnya dengan ghasab, maka hukum hacker yakni sudah pasti haram dan mendapat dosa besar bagi orang yang melakukannya, terutama apabila tindakan hacker tersebut berupa mengghasab, memeras, atau memperjualbelikan data.

Tetapi berbeda hukumnya apabila seorang hacker melakukan aksinya guna bertujuan menyelamatkan data-data rahasia, maka ia dikategorikan dengan ethical hacker, yakni individu atau sekelompok orang yang menggunakan keahliannya di bidang komputer atau tindakan meretas sebagai upaya untuk menolong orang lain. 

Baca Juga:  Shalat Qashar dan Beberapa Syarat Pelaksanaannya

Demikian penjelasan hukumnya menjadi hacker dalam Islam.

Rekomendasi

Sejarah Pensyariatan Azan Pertama Sejarah Pensyariatan Azan Pertama

Sejarah Pensyariatan Azan Pertama Kali

terapi seft gangguan emosi terapi seft gangguan emosi

Terapi SEFT (Spiritual Emotional Freedom Technical) untuk Mengatasi Gangguan Emosi Sesuai Nilai Islam

poligami bagian tradisi islam poligami bagian tradisi islam

Benarkah Poligami Adalah Bagian dari Tradisi Islam?

Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria

Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria

Ditulis oleh

Mahasiswi Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah dan Pegiat Sastra Arab dan Gender Islam.

Komentari

Komentari

Terbaru

Shafiyyah huyay istri nabi Shafiyyah huyay istri nabi

Shafiyyah binti Huyay, Perempuan Yahudi yang Masuk Islam dan Jadi Istri Nabi

Khazanah

Makna Tawakkal atau Berserah Diri kepada Allah

Ibadah

18 Rukun yang Wajib Dipenuhi dalam Shalat

Ibadah

Umar perhatian kaum perempuan Umar perhatian kaum perempuan

Kisah Umar bin Khattab yang Sangat Perhatian kepada Kaum Perempuan

Khazanah

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Parenting Islami: Mendidik Generasi Tauhid di Era Modern

Keluarga

sahabat tabi'in memperbolehkan musik sahabat tabi'in memperbolehkan musik

Beberapa Nama Sahabat Nabi dan Tabi’in yang Memperbolehkan Musik

Khazanah

alasan fatimah julukan az-zahra alasan fatimah julukan az-zahra

Alasan Fatimah Mendapat Julukan az-Zahra

Khazanah

Tiga Macam Pernikahan yang Dilarang, Meski dengan Motif untuk Menghindari Zina

Kajian

Trending

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga

Tafsir Al-Baqarah 187: Kiat Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga menurut Islam

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Yoga gerakan ibadah hindu Yoga gerakan ibadah hindu

Yoga Dianggap Menyerupai Gerakan Ibadah Hindu, Haramkah Menurut Islam?

Kajian

malaikat melaknat istri menolak malaikat melaknat istri menolak

Benarkah Malaikat Melaknat Istri yang Menolak Ajakan Suami untuk Berhubungan Badan?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

alasan fatimah julukan az-zahra alasan fatimah julukan az-zahra

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Makna Tawakkal atau Berserah Diri kepada Allah

Ibadah

Connect