Ikuti Kami

Kajian

Hukum Joget dalam Islam

Hukum Joget dalam Islam

BincangMuslimah.Com  Sudah menjadi kebiasaan pada zaman sekarang khususnya bagi kalangan anak muda untuk bebas mengekspresikan diri mereka. Banyak aplikasi di playstore yang bisa didownload untuk menghibur diri, atau sekedar penghilang rasa jenuh.

Tak jarang, konten yang dibuat pada sosial media sekarang berhubungan dengan musik dan tari menari (joget). Bagaimana hukum joget dalam Islam, terutama jika dishare di media sosial?

Allah swt melarang perbuatan ini dengan firmannya dalam surah Al-Isra’ ayat 37

لَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا إِنَّكَ لَنْ تَخْرِقَ الْأَرْضَ وَلَنْ تَبْلُغَ الْجِبَالَ طُولًا {الإسراء: 37}

Artinya: “Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan cara Al-Marah, karena sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat menembus bumi dan sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung”

Imam Al-Qurthubi menjelaskan tafsir ayat tersebut di dalam tafsir Al-Qurtubi juz 10, halaman 263,

اسْتَدَلَّ الْعُلَمَاءُ بِهَذِهِ الْآيَةِ عَلَى ذَمِّ الرَّقْصِ وَتَعَاطِيهِ. قَالَ الْإِمَامُ أَبُو الْوَفَاءِ ابْنُ عَقِيلٍ: قَدْ نَصَّ الْقُرْآنُ عَلَى النَّهْيِ عَنِ الرَّقْصِ فَقَالَ:” وَلا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحاً” وَذَمَّ الْمُخْتَالَ. والرقص أشد المرح والبطر

Artinya: “Para ulama berdalil dengan ayat ini untuk mencela joget dan pelakunya. Al-Imam Abul Wafa bin Aqil mengatakan, Al-Qur’an menegaskan atas larangan terhadap menari. 

“janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan cara Al-Marah (penuh kesenangan). Dan ayat ini juga mencela kesombongan. Sedangkan joget itu adalah bentuk jalan dengan ekspresi sangat-sangat senang dan penuh kesombongan”

Dari penjelasan diatas, ketidakbolehan menari disini karena sikap sombong dan mengekspresikan kesenangan dengan berlebihan. Kebanyakan ulama berpendapat kalau menari (joget) disini tidak sampai kepada haram, hanya sampai pada taraf makruh saja.

Kemakruhan ini dengan alasan bahwa menari adalah perbuatan rendah (dana’ah) dan kebodohan (safah) serta dapat menjadi perusak muru’ah dan wibawa seseorang.

Baca Juga:  Suami Boleh Saja Memukul Istri, Tapi Perhatikan Syaratnya!

Sehingga orang yang kebanyakan menari, dianggap tidak punya muru’ah dan persaksiannya dianggap tidak sah, sebagaimana yang terdapat didalam kitab Fathul Mu’in, halaman 301

واكثار ما يضحك بينهم او لعب شطرنج او رقص بخلاف قليل الثلاثة

Artinya: “kebanyakan membuat orang tertawa (ngelawak), main catur, atau menari, bisa menghilangkan muruah, jikalau hanya sedikit, maka tidak apa-apa”

Akan tetapi jika menari tersebut mendatangkan hal yang haram, seperti membuka aurat atau gerakannya meniru orang kafir, maka ini jelas tidak diperbolehkan.

Namun ada pendapat dari sebagian ulama mazhab syafi’i yang membolehkan. Kebolehan ini didasarkan pada hadis Rasul Saw,

كانَ الحَبَشُ يلعبونَ بِحِرابِهم فَسَتَرنِي رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ وأنَا أنْظُرُ ، فمَا زِلْتُ أنظرُ حتَّى كنْتُ أنا أَنْصَرِفُ

Artinya: “Orang-orang Habasyah bermain-main dengan alat-alat perang mereka. Rasulullah pun membentangkan sutrah agar mereka tidak melihat aku (‘Aisyah) sedangkan aku menonton mereka. Terus demikian sampai akhirnya aku (‘Aisyah) enggan melihat lagi” (HR. Bukhari No. 5190).

Sekian tentang hukum joget dalam Islam, semoga bermanfaat. (Baca juga: Hukum Menari dalam Islam )

 

 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

4 Komentar

4 Comments

Komentari

Terbaru

Peran Perempuan sebagai Penyelamat Bumi yang Sekarat  Peran Perempuan sebagai Penyelamat Bumi yang Sekarat 

Peran Perempuan sebagai Penyelamat Bumi yang Sekarat 

Muslimah Talk

Hukum Puasa Mutih Bagi Calon Pengantin Hukum Puasa Mutih Bagi Calon Pengantin

Hukum Puasa Mutih Bagi Calon Pengantin

Kajian

Kawal Terus RUU-PKS Sampai Tuntas, Kekerasan Seksual Bukan Sekedar Angka Bukan? Kawal Terus RUU-PKS Sampai Tuntas, Kekerasan Seksual Bukan Sekedar Angka Bukan?

Kawal Terus RUU-PKS Sampai Tuntas, Kekerasan Seksual Bukan Sekedar Angka Bukan?

Diari

Ketika Agama Membela Korban: Keberpihakan Islam dalam Isu Aborsi  Ketika Agama Membela Korban: Keberpihakan Islam dalam Isu Aborsi 

Ketika Agama Membela Korban: Keberpihakan Islam dalam Isu Aborsi 

Muslimah Talk

When Life Gives You Tangerines: Kisah Cinta, Kegigihan, dan Perjuangan When Life Gives You Tangerines: Kisah Cinta, Kegigihan, dan Perjuangan

When Life Gives You Tangerines: Kisah Cinta, Kegigihan, dan Perjuangan

Muslimah Talk

Film Bidaah: Hukum Meminum Air Basuhan Kaki Guru Film Bidaah: Hukum Meminum Air Basuhan Kaki Guru

Film Bidaah: Hukum Meminum Air Basuhan Kaki Guru

Muslimah Talk

juna hate speech perempuan juna hate speech perempuan

Chef Juna: Perempuan Memiliki Hak atas Tubuhnya dan Hate Speech yang Menimpa Perempuan

Muslimah Talk

Jangan Menormalisasi KDRT! Yuk Kenali Jenis-Jenis Marital Rape! Jangan Menormalisasi KDRT! Yuk Kenali Jenis-Jenis Marital Rape!

Jangan Menormalisasi KDRT! Yuk Kenali Jenis-Jenis Marital Rape!

Muslimah Talk

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

anhar palestina melahirkan penjara anhar palestina melahirkan penjara

Anhar al-Deek, Perempuan Palestina yang Nyaris Melahirkan di Penjara

Muslimah Talk

Connect