Ikuti Kami

Subscribe

Kajian

Hukum Joget dalam Islam

Hukum Joget dalam Islam

BincangMuslimah.Com  Sudah menjadi kebiasaan pada zaman sekarang khususnya bagi kalangan anak muda untuk bebas mengekspresikan diri mereka. Banyak aplikasi di playstore yang bisa didownload untuk menghibur diri, atau sekedar penghilang rasa jenuh.

Tak jarang, konten yang dibuat pada sosial media sekarang berhubungan dengan musik dan tari menari (joget). Bagaimana hukum joget dalam Islam, terutama jika dishare di media sosial?

Allah swt melarang perbuatan ini dengan firmannya dalam surah Al-Isra’ ayat 37

لَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا إِنَّكَ لَنْ تَخْرِقَ الْأَرْضَ وَلَنْ تَبْلُغَ الْجِبَالَ طُولًا {الإسراء: 37}

Artinya: “Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan cara Al-Marah, karena sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat menembus bumi dan sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung”

Imam Al-Qurthubi menjelaskan tafsir ayat tersebut di dalam tafsir Al-Qurtubi juz 10, halaman 263,

اسْتَدَلَّ الْعُلَمَاءُ بِهَذِهِ الْآيَةِ عَلَى ذَمِّ الرَّقْصِ وَتَعَاطِيهِ. قَالَ الْإِمَامُ أَبُو الْوَفَاءِ ابْنُ عَقِيلٍ: قَدْ نَصَّ الْقُرْآنُ عَلَى النَّهْيِ عَنِ الرَّقْصِ فَقَالَ:” وَلا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحاً” وَذَمَّ الْمُخْتَالَ. والرقص أشد المرح والبطر

Artinya: “Para ulama berdalil dengan ayat ini untuk mencela joget dan pelakunya. Al-Imam Abul Wafa bin Aqil mengatakan, Al-Qur’an menegaskan atas larangan terhadap menari. 

“janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan cara Al-Marah (penuh kesenangan). Dan ayat ini juga mencela kesombongan. Sedangkan joget itu adalah bentuk jalan dengan ekspresi sangat-sangat senang dan penuh kesombongan”

Dari penjelasan diatas, ketidakbolehan menari disini karena sikap sombong dan mengekspresikan kesenangan dengan berlebihan. Kebanyakan ulama berpendapat kalau menari (joget) disini tidak sampai kepada haram, hanya sampai pada taraf makruh saja.

Kemakruhan ini dengan alasan bahwa menari adalah perbuatan rendah (dana’ah) dan kebodohan (safah) serta dapat menjadi perusak muru’ah dan wibawa seseorang.

Sehingga orang yang kebanyakan menari, dianggap tidak punya muru’ah dan persaksiannya dianggap tidak sah, sebagaimana yang terdapat didalam kitab Fathul Mu’in, halaman 301

واكثار ما يضحك بينهم او لعب شطرنج او رقص بخلاف قليل الثلاثة

Artinya: “kebanyakan membuat orang tertawa (ngelawak), main catur, atau menari, bisa menghilangkan muruah, jikalau hanya sedikit, maka tidak apa-apa”

Akan tetapi jika menari tersebut mendatangkan hal yang haram, seperti membuka aurat atau gerakannya meniru orang kafir, maka ini jelas tidak diperbolehkan.

Namun ada pendapat dari sebagian ulama mazhab syafi’i yang membolehkan. Kebolehan ini didasarkan pada hadis Rasul Saw,

كانَ الحَبَشُ يلعبونَ بِحِرابِهم فَسَتَرنِي رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ وأنَا أنْظُرُ ، فمَا زِلْتُ أنظرُ حتَّى كنْتُ أنا أَنْصَرِفُ

Artinya: “Orang-orang Habasyah bermain-main dengan alat-alat perang mereka. Rasulullah pun membentangkan sutrah agar mereka tidak melihat aku (‘Aisyah) sedangkan aku menonton mereka. Terus demikian sampai akhirnya aku (‘Aisyah) enggan melihat lagi” (HR. Bukhari No. 5190).

Sekian tentang hukum joget dalam Islam, semoga bermanfaat. (Baca juga: Hukum Menari dalam Islam )

 

 

Rekomendasi

Siti Amiratul Adibah
Ditulis oleh

Mahasantari Ma'had Al Salafiyah Syafi'iyyah, Sukorejo, Jawa Timur.

Komentari

Komentari

Terbaru

niat puasa niat puasa

Tiga Orang yang Merugi Menurut Rasulullah

Ibadah

idul adha islam dunia idul adha islam dunia

Makna Idul Adha bagi Umat Islam Seluruh Dunia

Ibadah

denda melanggar kewajiban haji denda melanggar kewajiban haji

Denda bagi Orang yang Melanggar Kewajiban dalam Haji

Ibadah

Pengertian akikah hukum waktu Pengertian akikah hukum waktu

Pengertian Akikah, Hukum dan Waktu Pelaksanaannya

Ibadah

Dalil Sunnah Mengazani Anak yang Baru Lahir

Ibadah

harus tahu perempuan nifas harus tahu perempuan nifas

Cara Menghitung Masa Nifas saat Keguguran

Ibadah

pendidikan rahmah el yunusiah pendidikan rahmah el yunusiah

Konsep Pendidikan Perempuan Menurut Rahmah El Yunusiah

Kajian

Konsep rumah tangga ideal Konsep rumah tangga ideal

Konsep Rumah Tangga Ideal Menurut Nur Rofiah

Keluarga

Trending

menyisir rambut perempuan haid menyisir rambut perempuan haid

Haruskah Mengumpulkan Rambut yang Rontok saat Haid?

Ibadah

tujuh sunnah ibadah haji tujuh sunnah ibadah haji

Apa yang Harus Dilakukan Jika Seseorang Meninggalkan Rukun Haji?

Ibadah

perempuan ceramah depan lelaki perempuan ceramah depan lelaki

Bolehkah Perempuan Ceramah di Depan Lelaki?

Kajian

harus tahu perempuan nifas harus tahu perempuan nifas

Cara Menghitung Masa Nifas saat Keguguran

Ibadah

menyisir rambut perempuan haid menyisir rambut perempuan haid

Hukum Menyisir Rambut bagi Perempuan Haid

Muslimah Daily

niat puasa niat puasa

Tiga Orang yang Merugi Menurut Rasulullah

Ibadah

shalat thawaf niat arti shalat thawaf niat arti

Shalat Sunnah Thawaf, Lengkap dengan Niat, Arti, dan Zikirnya

Ibadah

17 macam mandi disunnahkan 17 macam mandi disunnahkan

17 Macam Mandi yang Disunnahkan dalam Islam

Ibadah

Connect