Ikuti Kami

Kajian

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

memberi daging kurban nonmuslim
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Beberapa waktu yang lalu, viral di media sosial video sekelompok orang yang mencabut banner yang bertuliskan logo suatu agama tertentu di tenda pengungsian. Diketahui tenda ini merupakan tempat penampungan bantuan dari non muslim. 

Tindakan ini ternyata menuai kritikan, hingga petinggi daerah setempat pun menyesalkan tindakan tersebut. Ia pun menyebutkan jika bencana tidak asal pilih dan bisa datang kapan pun dan di mana pun tanpa melihat apa suku, bangsa, ras dan agama. 

Bantuan yang datang pun seharusnya juga tidak pilih-pilih, karena dari mana pun asal dan agama pemberi bantuan, semuanya memiliki niatan yang sama. Yaitu membantu sesama manusia yang tengah mengalami suatu bencana. 

Oleh petinggi tersebut disebut jika berdirinya spanduk atau logo dari institusi, agama atau kelompok tertentu dari bantuan yang diberikan merupakan hal wajar. Karena bisa saja, pencantuman ini merupakan salah satu bentuk pelaporan yang menjadi tanggung jawab dari donatur. 

Bantuan dan tindakan kemanusiaan ini seharusnya tidak perlu dinodai dengan tindakan di atas, akibat rasa benci antar golongan tertentu. Melihat peristiwa di atas, maka perlu pengamalan sila ke-2 dari Pancasila yaitu Kemanusiaan yang adil dan beradab. 

Peristiwa ini mungkin saja tidak hanya terjadi sekali atau dua kali. Masih ada prasangka dan stigma yang masih bercokol di dalam pikiran masyarakat kita. Padahal,  rasanya selagi masih merupakan sesuatu yang baik dan tidak bertentangan dengan agama dan hukum, maka tidak masalah menerima bantuan dari pihak mana pun. 

Lantas bagaimana Islam menanggapi isu di atas? Pada dasarnya Islam memperbolehkan adanya interaksi  sosial antara kaum muslimin dan non muslim. Baik itu interaksi sosial berupa jual beli, hutang piutang, sewa, hibah hingga bantuan kemanusiaan.

Baca Juga:  Sri Hartini: Sosok Inspiratif Dibalik Lestarinya Hutan Adat Wonosadi

Hal ini pun tercantum betul di dalam Q.S Al-Mumtahanah ayat 8:

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ 

Artinya: “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”

Jika merunut pada Tafsir as-Sa’di oleh Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di, dijelaskan bahwa ayat di atas berisikan bahwa Allah tidak melarang kaum muslimin untuk berbuat baik terhadap orang yang tidak memerangi diri dan agama, atau mengusir dari kampung halaman. 

Selain itu tidak masalah jika menyambung tali kekerabatan, saling berbalas kebaikan antar muslim dengan non muslim. 

Dari ayat di atas jelas sudah bahwa saling berbuat kebaikan satu sama lain meski berbeda agama tidaklah dilarang dalam Islam. Kecuali, interaksi sosial ini memaksakan suatu kehendak yang tidak baik, seperti ajakan yang menyangkut pada keimanan. Atau, bantuan yang diberikan memiliki unsur politik dan ini tidak diperkenankan.

Selain itu dilansir dari Bincang Syariah, ada penguat lain jika dalam agama boleh menerima bantuan dari orang non muslim. 

Hal ini dilihat dari pandangan Syekh Musthofa Al-Maraghi.  Seorang ulama kontemporer yang terkenal dengan kitab tafsirnya yang juga dinamai dengan Tafsir Al-Maraghi, menjelaskan persoalan ini,

و للمسلمين أن يقبلوا من الكافر مسجدا بناه كافر او صبي ببنائه أو ترميمه اذا لم يكن ضرار دينيّ و لا سياسيّ كما لو عرض اليهودي الآن على المسلمين ان يعمروا المسجد الاقصى بترميم ما ان قد تداعى من بنائه او بذلوا لذلك مالا لم يقبل منهم لأنهم يطمعون في الاستيلاء على هذا المسجد وربما جعلوا ذريعة لادعاء حق لهم فيه

Baca Juga:  Perempuan Sasaran Empuk Korban Playing Victim

Artinya: “Orang Islam diperbolehkan menerima pemberian masjid dari orang kafir atau dari anak kecil berupa pembangunan atau perbaikan. Hal itu jika tidak berdampak negatif pada agama dan tidak ada unsur politik semisal berupa perbaikan/perehaban masjid al-Aqsho yang butuh untuk direhab, atau memberi uang untuk perehaban, maka orang Islam tidak boleh menerima, sebab mereka mengharapkan agar bisa menguasai masjid.”

Oleh karena itu bisa disimpulkan jika tidak mengapa menerima bantuan dari non muslim. Selagi tidak bertentangan dengan keimanan, memerangi atau mengarah pada hal yang tidak baik. Saling membantu dan melakukan aktivitas kemanusiaan bahkan dianjurkan agar dapat meringankan masalah yang tengah dihadapi, sebagai manusia yang memiliki hati nurani.

 

Rekomendasi

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan? Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

9 Komentar

9 Comments

Komentari

Terbaru

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Ibadah

mandi idul fitri perempuan mandi idul fitri perempuan

Niat Mandi Wajib Setelah Haid

Ibadah

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan? Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Kajian

Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh? Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh?

Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh?

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect