Ikuti Kami

Kajian

Menyikapi Kontroversi LGBT Piala Dunia Qatar 2022

LGBT Piala Dunia Qatar
Source: Gettimages.com

BincangMuslimah.Com – Piala Dunia 2022 yang dilaksanakan di Qatar merupakan ajang bergengsi sepak bola seluruh dunia dan menjadi momen yang ditunggu-tunggu bagi para penggemar olahraga sepak bola. Namun, di balik perhelatan Piala Dunia 2022 ini, tak luput dari kontroversi yang ada, yaitu larangan penggunaan atribut LGBT. Berikut cara bijak kontroversi LGBT piala dunia Qatar 2022.

Masalah LGBT sedang dalam perdebatan yang sedang hangat dibicarakan mulai dari media cetak maupun elektronik. Kontroversi yang satu ini menjadi sorotan utama dalam pagelaran yang dilaksanakan setiap empat tahun sekali ini.

Qatar sebagai negara Islam sangat menjunjung tinggi prinsip Islam dalam perundang-undangannya. Hal ini terlihat dari peraturan yang dibuat oleh negara Qatar dalam pagelaran Piala Dunia 2022, diantaranya adalah larangan berpakaian terlalu terbuka, membawa alkohol ke area stadion, dan penggunaan atribut LGBT.

Dalam aturan negara Qatar, LGBT merupakan hal yang kontroversial dan sensitif, serta bertentangan dengan ajaran agama dan dianggap sebagai sebuah kejahatan yang diancam dengan hukuman pidana. Itulah mengapa Qatar dengan tegas menolak gerakan LGBT pada piala dunia kali ini. Larangan kampanye LGBT ini  menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan.

Lalu bagaimanakah seharusnya sikap kita dalam menyikapi  persoalan seperti ini. Mungkin kita perlu menyimak penjelasan Syekh Abdul Qodir Audah dalam kitabnya At-Tasyri’ Al-Jani Al-Islami:

أباحت الشريعة حرية القول وجعلتها حقاً لكل إنسان، بل جعلت القول واجباً على الإنسان في كل ما يمس الأخلاق والمصالح العامة والنظام العام وفي كل ما تعتبره الشريعة منكراً

Syariat Islam membolehkan kebebasan berpendapat dan menjadikannya hak bagi setiap manusia, bahkan menjadikannya kewajiban bagi manusia dalam segala hal yang berkaitan dengan ahlak, kepentingan dan ketertiban umum serta dalam segala hal yang bertentangan dengan syariah. 

Baca Juga:  Perempuan Haid Menunggu Orang yang Sedang Sakaratul Maut, Apakah Boleh?

LGBT merupakan suatu tindakan amoral yang bertentangan dengan hukum islam dan fitrah manusia, oleh karena itu sebagai seorang muslim kita tidak boleh diam dalam menyikapi hal ini.

Syekh Abdul Qodir Audah juga menjelaskan:

والشريعة الإسلامية وهي أول شريعة أباحت حرية الاعتقاد وعملت على صيانة هذه الحرية وحمايتها إلى آخر الحدود، فلكل إنسان – طبقاً للشريعة الإسلامية – أن يعتنق من العقائد ما شاء، وليس لأحد أن يحمله على ترك عقيدته أو اعتناق غيرها

Hukum Islam merupakan syariat pertama yang membolehkan kebebasan berkeyakinan dan mengamalkannya serta melestarikan dan melindungi kebebasan ini sampai batas akhir. setiap orang – menurut hukum Islam – dapat memeluk keyakinan yang dia inginkan, dan tidak boleh bagi orang lain membuatnya meninggalkan keyakinannya atau memeluk keyakinan yang lain.

Qatar memang tegas menolak gerakan LGBT pada piala dunia kali ini. Meskipun begitu negara Qatar tidak melarang para LGBT untuk datang melihat piala dunia, namun lebih ke arah larangan agar tidak berkampanye atau menyuarakan pendapat mereka tentang LGBT.

Hal harusnya bisa dimengerti oleh pihak-pihak yang menyuarakan LGBT, bahwa Islam memiliki keyakinan yang harus mereka hormati. (Baca juga:

Syekh Abdul Qodir Audah juga menjelaskan tentang wajibnya mempertahankan keyakinan, dalam kitabnya beliau mengatakan:

إلزام صاحب العقيدة نفسه أن يعمل على حماية عقيدته، وأن لا يقف موقفاً سلبياً،

Kewajiban bagi orang yang memiliki keyakinan adalah menjaga dan mempertahankan keyakinannya, dan tidak boleh berpaling kepada keyakinan yang berlawanan.

Qatar merupakan Negara Arab yang menjunjung tinggi hakikat Islam dan memegang prinsip Islam dalam perundang-undangannya. Larangan mengkampanyekan LGBT ini untuk menjaga warga negara mereka agar tidak terpengaruh dengan gerakan LGBT, karna jelas hal ini bertentangan dengan syariat Islam.

Baca Juga:  Konsep Cinta dalam Perspektif Alquran

Negara Qatar tidak melarang para LGBT  untuk datang melihat pertandingan, hanya tidak boleh berkampanye atau menyuarakan pendapat mereka tentang LGBT. bukankah ini bentuk toleransi dari negara Qatar kepada para LGBT?

Penutup

Sebagai makhluk sosial yang hidup berdampingan dengan masyarakat lain, hendaknya kita bersikap toleran kepada sesama. Toleransi yang dimaksud disini adalah menghormati akan agama dan budaya satu sama lain.

Dalam hal ini Qatar sebagai negara Islam telah menerapkannya dengan memberi izin kepada semua pihak tanpa memandang agama dan asal negara mereka untuk datang melihat pertandingan piala dunia.

Oleh karena itu dibutuhkan sikap toleransi untuk mematuhi dan menghormati aturan yang sudah ditetapkan demi terwujudnya piala dunia yang kondusif. (Baca juga: Berikut Larangan Allah Menjadi LGBT).

Demikian cara bijak menyikapi kontroversi LGBT Piala Dunia Qatar 2022. Semoga bermanfaat. Kendatipun isu ini dilarang, bukan berarti kita harus mendiskriminasi kaum LGBT. Pada hakikatnya siapapun manusia, dalam Islam memuliakan mereka termasuk perbuatan mulia.

*Sudah diterbitkan di Bincangsyariah.com

Rekomendasi

Istri Melarang Suami Menonton Istri Melarang Suami Menonton

Hukum Istri Melarang Suami Menonton Bola

mengidolakan pemain non muslim mengidolakan pemain non muslim

Hukum Mengidolakan Pemain Sepak Bola Non Muslim dalam Islam

Hukum Merayakan Kemenangan Berpesta Hukum Merayakan Kemenangan Berpesta

Hukum Merayakan Kemenangan dengan Berpesta

Istri Melarang Suami Menonton Istri Melarang Suami Menonton

Hukum Menjamak Shalat Saat Menonton Bola

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

ahmadiyah MUI rumah ibadah ahmadiyah MUI rumah ibadah

Ahmadiyah; Peneliti Usulkan MUI Keluarkan Fatwa Larangan Merusak Rumah Ibadah

Muslimah Talk

Jejak Dakwah Para Ulama Perempuan Indonesia  

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Muslimah Talk

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran? Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Kajian

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah! Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut’ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Trending

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Kajian

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

Connect