Ikuti Kami

Kajian

Bahaya Anal Seks Perspektif Hukum Islam dan Kesehatan

Bahaya Anal Seks Perspektif Hukum Islam dan Kesehatan
Bahaya Anal Seks Perspektif Hukum Islam dan Kesehatan

BincangMuslimah.Com- Berikut bahaya anal seks perspektif hukum Islam dan kesehatan. Suatu pernikahan bagi pasangan pasutri haruslah dilakukan atas dasar sukarela dan saling memberikan hak dan kewajiban satu sama lain. Kewajiban dan hak ini dapat terpenuhi dengan baik jika terus mengikuti tuntunan nilai-nilai syariat dan nilai-nilai kemanusiaan.

Dalam hubungan badan suami istri (seks), sang suami boleh melakukan seks dari arah mana saja yang sang suami inginkan. Namun syariat melarang mendatangi (menyetubuhi) istri dari jalur belakang (anal seks). Larangan ini ditegaskan langsung oleh Rasulullah;

 إِنَّ اللهَ تعالى لا يستَحِي مِنَ الحقِّ ؛ لا تأتوا النساءَ مِنْ أدبارِهِنَّ

Artinya: “Sesungguhnya Allah tidak malu terhadap sebuah kebenaran, maka janganlah kalian mendatangi istri-istri kalian pada dubur mereka.” (HR Ahmad).

Diriwayatkan juga dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah SAW bersabda yang artinya:

لا ينظرُ اللهُ عزَّ وجلَّ إلى رجُلٍ أتى رجُلًا أو امرأةً في دُبُرِهَا

Artinya: “Pada hari kiamat Allah tidak akan memandang seorang laki-laki yang mendatangi (menjima) laki-laki atau yang mencampuri seorang wanita pada duburnya.”(HR Ibnu Abi Syaibah).

Dari penjelasan hadits tersebut, jelas bahwa seorang suami tidak boleh melakukan anal seks terhadap istrinya. Larangan ini bersifat mengikat sekalipun pasangan suami istri sepakat dan tak mempermasalahkannya, anal seks tetap haram dilakukan.

Syekh Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan di dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu, juz 9, halaman 6847;

وإن تطاوع الزوجان على الوطء في الدبر، فُرِّق بينهما. وكذا إن أكره الرجل زوجته على الوطء في الدبر

Artinya: “Jikalau pasangan pasutri sepakat untuk melakukan anal seks, maka keduanya harus dipisah (diceraikan). Begitu pula jika sang suami memaksa istrinya untuk melakukan anal seks, maka harus dipisah (diceraikan).

Baca Juga:  Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Dalam pelarangan anal seks ini, tentu ada maksud dan tujuan dari syariat itu sendiri. Tujuan menjauhi anal seks bukan hanya agar perintah dari tuhan tidak dilanggar, sehingga terhindar dari dosa. Tapi juga banyak manfaat dari segi kesehatan jika pasangan suami istri meninggalkan anal seks.

Dilansir dari Alodokter.com tentang konsekuensi berbahaya dari segi kesehatan yang harus diwaspadai dibalik praktek anal seks;

  1. Terkena penyakit menular seksual

Dibandingkan aktivitas seksual lainnya, seks anal yang melibatkan penetrasi ke anus, baik melalui penis, jari, maupun mulut, dapat meningkatkan risiko untuk terkena penyakit menular seksual. Penyakit menular itu seperti HIV, Herpes kelamin, Kutil kelamin, Klamidia, Hepatitis B, Hepatitis A, Gonore, Sifilis.

Pasalnya, lapisan anus sangatlah tipis dan tidak memiliki pelumas alami, sehingga rentan timbulnya luka. Luka pada anus membuat bakteri dan virus dapat masuk dengan mudah ke pembuluh darah sehingga mempercepat penyebaran infeksi.

Selain itu, meski pasangan pasutri yang melakukan stimulasi atau penetrasi tidak mempunyai penyakit menular seksual, terdapat bakteri yang secara alami hidup di anus sehingga tetap berisiko terjangkit.

Terlebih jika hubungan seksual yang dilakukan dari anus berpindah ke vagina. Hal ini berpotensi besar menimbulkan perpindahan bakteri dan memicu infeksi saluran kencing.

  1. Melemahkan cincin otot anus

Anus didesain dengan otot yang menyerupai cincin untuk mengatur aktivitas buang air besar. Cincin otot ini disebut sfingter. Cincin otot anus membuka saat buang air besar dan menutup setelah buang air besar selesai.

Seks anal berulang dalam jangka panjang dapat melemahkan otot ini sehingga berisiko menyebabkan penerima seks anal kesulitan mengontrol buang air besar. Atau bahkan bisa menyebabkan penyakit ambeien atau wasir (hemoroid).

  1. Mengiritasi wasir

Meski jarang terjadi, proses penetrasi penis ke anal dapat mengiritasi wasir yang sudah ada dan luka pada usus besar. Ini merupakan kondisi berbahaya yang memerlukan penanganan medis, seperti pemberian antibiotik untuk mencegah infeksi atau bahkan operasi.

Baca Juga:  Khilaf Berhubungan Intim saat Istri Haid, Harus Bagaimana?

Tujuan dari perintah dan larangan tuhan tentu memiliki hikmah dan pelajaran yang bisa diambil bagi hamba-hambanya. Semoga kita senantiasa diberikan taufiq dan hidayah untuk mengerjakan semua perintah dan menjauhi semua larangannya.

Sekian tentang bahaya anal seks dari segi hukum agama dan kesehatan, semoga bermanfaat [Baca juga:Lakukan Anal Seks dengan Alasan Istri Menstruasi, Bolehkah? ]

Rekomendasi

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

mona haedari pernikahan anak kdrt mona haedari pernikahan anak kdrt

Larangan Islam atas Pemaksaan Hubungan Seksual Suami Istri

menolak berhubungan seksual menolak berhubungan seksual

Benarkah Hanya Perempuan yang Dilaknat Jika Menolak Hubungan Seksual?

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Bersetubuh dengan Istri saat Azan Berkumandang

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Connect