Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Berhubungan Badan Sebelum Mandi Wajib Pasca Haid?

7 Macam Keadaan Istihadhah Bagi Perempuan
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Perempuan muslim apabila telah selesai dari masa menstruasi atau haid, wajib mandi dengan niat menghilangkan hadas besar. Selama masa haid pun, ia dilarang melakukan beberapa aktivitas, salah satunya adalah berhubungan seksual dengan suaminya. Namun, bagaimana jika suami berhubungan badan dengan istri sebelum mandi wajib pasca berhentinya darah haid? 

Hal tersebut mendapat menghasilkan pendapat yang berbeda-beda dari empat madzhab. Dalam kitab ‘Al-daqiqah Fiqhiyah’ atau seputar problematika fikih yang dikeluarkan Dar Al-Ifta karangan Syekh Majdi Asyur, ada dua perkara yang digarisbawahi. Pertama, Allah memperbolehkan suami menggauli istrinya dengan dengan dua syarat; berhentinya darah haid atau nifas dan setelah mandi suci. Allah berfirman; 

وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ

 Artinya: Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah sesuatu yang kotor.” Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri. (Q.S Al-Baqarah:222).

Dalam penggalan ayat اِذَا تَطَهَّرْنَ tersebut, diartikan sebagian ahli tafsir diartikan bahwa perempuan harus mandi dengan air terlebih dahulu. 

Kedua, menurut mayoritas ahli fikih (Imam Maliki, Imam Syafi’i dan Imam Hanbali) haram hukumnya bagi suami yang menggauli istrinya ketika sang istri belum benar-benar suci dari haid. Artinya, sang istri wajib untuk mandi suci dari haid dahulu. Karena secara syariat, perempuan dikatakan sudah suci darah haid dan nifas untuk melakukan ibadah, baik shalat maupun puasa, dll, ketika sudah melaksanakan mandi junub. 

Baca Juga:  Mengapa Nabi Muhammad Hanya Melakukan Haji Sekali Seumur Hidup?

Akan tetapi, menurut Imam Hanafi, ada tiga pembagian hukum dengan berdasarkan adat atau kebiasaan ketika keluarnya darah haid tersebut dalam hal berhubungan seksual dengan pasangan.

Pertama, boleh jika sudah tidak mengeluarkan darah haid atau nifas, dan sesuai adat harinya, atau sekitar 10 hari. Kedua, tidak boleh ketika masih dalam masa haid itu sendiri. Ketiga, tidak boleh ketika kurang dari masa haid itu, semisal tiga hari. 

Kesimpulannya, pendapat yang paling kuat yaitu, tidak diperbolehkan suami berhubungan badan dengan sang istri jika ia belum mandi wajib sekalipun darah haid sudah berhenti.

Rekomendasi

perempuan haid mengikuti takbiran perempuan haid mengikuti takbiran

Hukum Perempuan Haid Mengikuti Takbiran di Hari Raya

istihadhah shalat sunah fardhu istihadhah shalat sunah fardhu

Bolehkah Perempuan Istihadhah Shalat Sunah dengan Wudhu Shalat Fardhu?

Batal puasa nazar haid Batal puasa nazar haid

Batal Puasa Nazar Karena Haid, Wajibkah Qadha atau Bayar Kafarat?

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Ditulis oleh

Mahasiswi Universitas Al-Azhar, Kairo jurusan Akidah dan Filsafat.

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Menjawab Salam Agama Lain Menjawab Salam Agama Lain

Haruskah Menjawab Salam dari Pemeluk Agama Lain?

Kajian

pewarna karmin halal dikonsumsi pewarna karmin halal dikonsumsi

Apakah Makanan dari Pewarna Karmin Halal Dikonsumsi? Berikut Fatwa para Ulama Dunia

Video

Pembangunan Ibadah Agama Lain Pembangunan Ibadah Agama Lain

Nabi Pernah Memerintahkan Sahabat untuk Membantu Pembangunan Rumah Ibadah Agama Lain

Khazanah

Kenaikan Suhu Udara Ekstrem Kenaikan Suhu Udara Ekstrem

Waspada Dampak Kenaikan Suhu Udara Ekstrem bagi Perempuan

Muslimah Daily

Nyai Nafiqah ulama perempuan Nyai Nafiqah ulama perempuan

Nyai Nafiqah: Sosok Ulama Perempuan dan Istri Kyai Hasyim

Khazanah

fatimah ahli fikih uzbekistan fatimah ahli fikih uzbekistan

Fatimah as-Samarqandi, Sang Ahli Fikih Perempuan dari Uzbekistan

Khazanah

Raden Dewi Sartika Penggagas Sekolah Perempuan di Tanah Sunda

Khazanah

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect