Ikuti Kami

Kajian

Hukum Ziarah ke Makam Pahlawan

nyai hamdanah sejarah islam

BincangMuslimah.Com – Menjelang peringatan hari pahlawan, masyarakat kembali mengingat jasa dari para pejuang yang telah mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Tepatnya pertempuran pada 10 November 1945 di Surabaya, yang kemudian diperingati sebagai Hari Pahlawan. Memperingati Hari Pahlawan tersebut merupakan simbolis penghormatan negara untuk para pahlawannya.

Tradisi Tawasul Masyarakat Indonesia

Dalam mengenang perjuangan para pahlawan, di setiap tanggal 10 November masyarakat Indonesia memiliki kebiasaan ataupun tradisi khusus. Tradisi tersebut adalah bertawasul atau ziarah kubur dengan berkunjung ke makan para pahlawan nasional. Dalam Islam, apa hukum ziarah ke makam pahlawan?

Istilah yang digunakannya pun juga beragam. Ada yang menyebutnya dengan arwahan, nyekar (Jawa Tengah), kosar/ziere (JawaTimur), munggahan (Sunda) dan lain sebagainya.

Dasar Hukum Ziarah Kubur 

Memang benar, dahulu kala di masa awal-awal Islam, Rasulullah SAW sempat memberikan larangan pada umat Islam terkait ziarah kubur. Namun dengan alasan karena kondisi keimanan mereka pada saat itu yang masih lemah. Secara dahulu masyarakat Arab masih didominasi dengan kemusyrikan dan kepercayaan kepada sesembahan.

Jadi masih percaya dengan permohonan yang ditujukan pada roh halus. Rasulullah pun mengkhawatirkan terjadinya kesalahpahaman ketika mereka mengunjungi kubur baik dalam berperilaku maupun dalam berdoa.

Namun berselangnya waktu, Rasulullah pun memperbolehkan berziarah kubur. Demikian keterangan Rasulullah yang bisa kita temukan dalam Sunan Turmudzi no 973 sebagai berikut:

   حديث بريدة قال : قال رسول الله صلى الله علية وسلم :”قد كنت نهيتكم عن زيارة القبور فقد أذن لمحمد في زيارة قبر أمه فزورها فإنها تذكر الآخرة”رواة الترمذي

Artinya: Hadits dari Buraidah ia berkata bahwa Rasulullah bersabda: Saya pernah melarang berziarah kubur. Tapi sekarang Muhammad telah diberi izin untuk berziarah ke makam ibunya. Maka sekarang berziarahlah karena hal itu dapat mengingatkan kamu kepada akhirat.

Baca Juga:  Cara Sahabat Memutuskan Hukum Pasca Wafat Nabi Muhammad

Maka dasar hukum ziarah kubur adalah boleh dengan illat (alasan) ‘tazdkiratul akhirah’ yaitu mengingatkan kita kepada akhirat. Begitu pula ziarah ke makam para wali, orang shalih ataupun ke makan para pahlawan pejuang kemerdekaan.

Bertawasul justru dinilai sebagai kebaikan yakni bentuk penghormatan atas jasa-jasa yang telah diberikannya yakni dengan mengirimkan doa untuk pada para leluhur. Ibnu Hajar al-Haytami dalam kitab al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra menjelaskan bahwa ziarah kubur bahkan dianjurkan.

Para ustadz dan jamaahpun seringkali mementingkan diri berziarah ke makam para wali ketika usai penutupan ‘tawaqqufan’ kegiatan majlis ta’lim. Sebagaimana yang ditradisikan masyarakat muslim di sejumlah kawasan.

   وسئل رضي الله عنه عن زيارة قبور الأولياء فى زمن معين مع الرحلة اليها هل يجوز مع أنه يجتمع عند تلك القبور مفاسد كاختلاط النساء بالرجال وإسراج السرج الكثيرة وغير ذلك فأجاب بقوله زيارة قبور الأولياء قربة مستحبة وكذا الرحلة اليها.

Artinya: Beliau ditanya tentang berziarah ke makam para wali pada waktu tertentu dengan melakukan perjalanan khusus ke makam mereka. Beliau menjawab, berziarah ke makam para wali adalah ibadah yang disunahkan. Demikian pula perjalanan ke makam mereka. 

Demikian hukum melakukan ziarah ke makam pahlawan. Semoga dengan berziarah dan mengenang jasa-jasanya membuat kita terus semangat meneruskan perjuangan mereka.

*Tulisan ini pernah dimuat di Bincangsyariah.com.

Rekomendasi

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Syarifah Latifah Syarifah Latifah

Syarifah Latifah: Inisiator Pendidikan Perempuan di Kesultanan Siak

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Teungku Fakinah, Ulama Perempuan Tanah Rencong

Peran Perempuan Pertempuran Surabaya Peran Perempuan Pertempuran Surabaya

Peran Besar Perempuan di Pertempuran Surabaya

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Menjawab Salam Agama Lain Menjawab Salam Agama Lain

Haruskah Menjawab Salam dari Pemeluk Agama Lain?

Kajian

pewarna karmin halal dikonsumsi pewarna karmin halal dikonsumsi

Apakah Makanan dari Pewarna Karmin Halal Dikonsumsi? Berikut Fatwa para Ulama Dunia

Video

Pembangunan Ibadah Agama Lain Pembangunan Ibadah Agama Lain

Nabi Pernah Memerintahkan Sahabat untuk Membantu Pembangunan Rumah Ibadah Agama Lain

Khazanah

Kenaikan Suhu Udara Ekstrem Kenaikan Suhu Udara Ekstrem

Waspada Dampak Kenaikan Suhu Udara Ekstrem bagi Perempuan

Muslimah Daily

Nyai Nafiqah ulama perempuan Nyai Nafiqah ulama perempuan

Nyai Nafiqah: Sosok Ulama Perempuan dan Istri Kyai Hasyim

Khazanah

fatimah ahli fikih uzbekistan fatimah ahli fikih uzbekistan

Fatimah as-Samarqandi, Sang Ahli Fikih Perempuan dari Uzbekistan

Khazanah

Raden Dewi Sartika Penggagas Sekolah Perempuan di Tanah Sunda

Khazanah

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect