Ikuti Kami

Kajian

Hukum Kandungan Lendir Siput pada Skincare

Kandungan Lendir Siput skincare
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Produksi skincare saat ini berasal dari berbagai bahan, seperti tea tree, snail atau lendir siput, buah zaitun, pegagan, dan lain-lain. Bahan-bahan yang digunakan dalam skincare dari jenis tumbuhan sudah jelas hukum kehalalannya. Tapi, bagaimana hukum dengan dengan kandungan lendir siput yang ada di skincare

Seiring berkembangnya ilmu pengetahuan, beberapa pakar menemukan bahwa lendir siput memiliki manfaat yang baik bagi kulit. Manfaat tersebut meliputi memberi kelembaban kulit, mencegah jerawat, mengurangi kerutan, dan menjaga kekenyalan kulit. Itulah mengapa beberapa produk skincare menggunakan lendir siput sebagai bahan utama. 

Dalam kajian fikih, para ulama dari kalangan mazhab Syafi’iyah menetapkan bahwa semua cairan yang berasal dari hewan tapi tidak berasal dari bagian dalam (perut) maka dihukumi sesuai status hewan tersebut. Cairan yang tidak berasal dari dalam tubuh hewan seperti air liur, keringat, dan ingus dihukumi suci kecuali yang berasal dari anjing dan babi.

Maka dari itu, lendir siput dihukumi suci dan boleh dikenakan di tubuh manusia. Sebagaimana yang dikutip dari Ensiklopedia Fatwa Ulama Kuwait (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah), 

ﻭﻳﻘﻮﻝ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ ﺇﻥ ﻣﺎ ﺍﻧﻔﺼﻞ ﻋﻦ ﺑﺎﻃﻦ ﺍﻟﺤﻴﻮﺍﻥ ﻭﻟﻴﺲ ﻟﻪ ﺍﺟﺘﻤﺎﻉ ﻭﺍﺳﺘﺤﺎﻟﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﺒﺎﻃﻦ ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻳﺮﺷﺢ ﺭﺷﺤﺎ ﻛﺎﻟﻠﻌﺎﺏ ﻭﺍﻟﺪﻣﻊ ﻭﺍﻟﻌﺮﻕ ﻭﺍﻟﻤﺨﺎﻁ ﻓﻠﻪ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﺤﻴﻮﺍﻥ ﺍﻟﻤﺘﺮﺷﺢ ﻣﻨﻪ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻧﺠﺴﺎ ﻓﻨﺠﺲ ﻭﺇﻻ ﻓﻄﺎﻫﺮ

Artinya: Ulama Syafiiyah berkata bahwa semua cairan yang keluar dari bagian dalam hewan dan ia tidak termasuk bagian dalam hewan tersebut, melainkan ia merembes saja seperti air liur, keringat dan ingus, maka hukumnya sama seperti hewannya. Jika hewannya najis, maka dihukumi najis, sebaliknya jika suci, maka dihukumi suci.

Imam Nawawi, salah satu ulama Syafi’i juga menuliskan fatwanya dalam kitab al-Majmu’, bahwa cairan berupa keringat, ingus, lendir, dan air mata dari manusia dan hewan dihukumi suci kecuali yang berasal dari anjing dan babi,

Baca Juga:  Penjelasan Rukun Iman dalam Kitab I’anatu al-Mustafid

واعلم انه لا فرق في العرق واللعاب والمخاط والدمع بين الجنب والحائض والطاهر والمسلم والكافر والبغل والحمار والفرس والفار وجميع السباع والحشرات بل هي طاهرة من جميعها ومن كل حيوان طاهر وهو ما سوى الكلب والخنزير وفرع أحدهما

Artinya: Ketahuilah bahwa tidak ada bedanya antara keringat, ludah, ingus, air mata dari orang junub, orang haid, orang yang suci dari keduanya, orang muslim, kafir, keledai, kuda, tikus dan semuanya hewan buas dan melata. Semuanya dihukumi suci selain dari anjing dan babi dan hewan yang lahir dari keduanya.

Dari kutipan dua fatwa di atas, maka kita bisa memahami, bahwa hukum lendir siput yang ada dalam skincare adalah suci dan halal untuk dipakai oleh muslim baik laki-laki maupun perempuan.

Rekomendasi

Fatwa MUI: Harus Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu Fatwa MUI: Harus Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu

Wajibkah Suami Memberikan Nafkah Skincare?

urutan skincare malam muslimah urutan skincare malam muslimah

Urutan Skincare Malam yang Muslimah Mesti Perhatikan

Muslimah Perlu Menggunakan Skincare Muslimah Perlu Menggunakan Skincare

Mengapa Muslimah Perlu Menggunakan Skincare?

urutan skincare malam muslimah urutan skincare malam muslimah

Mengapa Umat Islam Harus Menggunakan Produk Skincare yang Halal?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Mengenali Dampak Kekerasan dan Upaya Membersamai Korban Mengenali Dampak Kekerasan dan Upaya Membersamai Korban

Mengenali Dampak Kekerasan dan Upaya Membersamai Korban

Muslimah Talk

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Putusan Cerai Verstek, Sahkah Secara Agama? Putusan Cerai Verstek, Sahkah Secara Agama?

Putusan Cerai Verstek, Sahkah Secara Agama?

Kajian

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy’ari

Kajian

GUSDURian Desak Supremasi Sipil dan Hentikan PSN Bermasalah di Papua GUSDURian Desak Supremasi Sipil dan Hentikan PSN Bermasalah di Papua

GUSDURian Desak Supremasi Sipil dan Hentikan PSN Bermasalah di Papua

Berita

Ribuan Perkawinan Anak Masih Terjadi, KUPI Dorong Perkuat Regulasi dan Peran Ulama Perempuan Ribuan Perkawinan Anak Masih Terjadi, KUPI Dorong Perkuat Regulasi dan Peran Ulama Perempuan

Ribuan Perkawinan Anak Masih Terjadi, KUPI Dorong Perkuat Regulasi dan Peran Ulama Perempuan

Berita

Konferensi Pemikiran Gus Dur Perdana, Hadirkan Pramono Anung, Mahfud MD, dan Sinta Nuriyah Konferensi Pemikiran Gus Dur Perdana, Hadirkan Pramono Anung, Mahfud MD, dan Sinta Nuriyah

Konferensi Pemikiran Gus Dur Perdana, Hadirkan Pramono Anung, Mahfud MD, dan Sinta Nuriyah

Berita

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Trending

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia

Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia

Muslimah Talk

rasuna said pahlawan kemerdekaan rasuna said pahlawan kemerdekaan

Rasuna Said: Pahlawan Kemerdekaan dari Kalangan Santri dan Pejuang Kesetaraan Perempuan Bersenjata Pena

Khazanah

Connect