BincangMuslimah.Com – Transfusi darah sangat penting bagi pasien yang kehilangan banyak darah, misalnya, korban kecelakaan lalu lintas. Atau penyakit lain, yang membuat volume darahnya rendah, dan membutuhkan donor dari orang lain. Kemudian yang menjadi persoalan adalah adanya pendonor darah tetapi dia seorang non muslim. Apakah dalam fikih, seorang muslim boleh menerima transfusi darah dari non muslim?
Pada dasarnya, menerima donor darah itu hukumnya boleh. Demikian juga seorang muslim boleh menerima donor dari dari non muslim. Menurut ulama, yang tergabung dalam Darul Ifta Mesir, tidak ada larangan dalam Islam menerima transfusi darah dari umat non muslim. Terlebih jika darah tersebut sangat dibutuhkan untuk pengobatan, maka hukumnya diperbolehkan.
السؤال: هل يجوز أن يتبرع الكتابي بدمه للمريض المسلم، أم لا؟الجواب: لا مانع من أن يتبرع الكتابي بدمه للمسلم المريض؛ لأنّ هذا لا يكون إلا للحاجة وسواء أخذ الدم من مسلم أم من كتابي، وأخذ الدم في هذه الحالة أفتى بجوازه العلماء للضرورة
Permasalahan; Apakah boleh non muslim mendonorkan darahnya untuk muslim yang sedang sakit, atau tidak? Jawaban dari itu adalah bahwa tidak ada larangan bagi non muslim untuk mendonorkan darahnya pada seorang muslim yang sedang sakit. Hal ini karena tidak dilakukan kecuali karena adanya kebutuhan, baik darah tersebut berasal dari orang muslim maupun dari non muslim. Menerima donor darah dalam keadaan ini menurut para ulama hukumnya boleh karena mendesak.
Pada sisi lain, Imam Nawawi dalam kita Syarah Shahih Muslim, menerangkan bahwa tubuh dari non muslim sejatinya adalah suci, tidak najis. Adapun ayat yang mengatakan bahwa non muslim adalah najis, yang dimaksud ayat itu adalah aqidah mereka. Dengan demikian, jika non muslim itu sejatinya suci, maka darah mereka pun demikian—boleh menerima transfuse. Imam Nawawi menerangkan berikut.
وَذَكَرَ الْبُخَارِيّ فِي صَحِيحه عَنْ اِبْن عَبَّاس تَعْلِيقًا : الْمُسْلِم لَا يَنْجُس حَيًّا وَلَا مَيِّتًا . هَذَا حُكْم الْمُسْلِم . وَأَمَّا الْكَافِر فَحُكْمه فِي الطَّهَارَة وَالنَّجَاسَة حُكْم الْمُسْلِم هَذَا مَذْهَبنَا وَمَذْهَب الْجَمَاهِير مِنْ السَّلَف وَالْخَلَف . وَأَمَّا قَوْل اللَّه عَزَّ وَجَلَّ : { إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَس } فَالْمُرَاد نَجَاسَة الِاعْتِقَاد وَالِاسْتِقْذَار ، وَلَيْسَ الْمُرَاد أَنَّ أَعْضَاءَهُمْ نَجِسَة كَنَجَاسَةِ الْبَوْل وَالْغَائِط وَنَحْوهمَا . فَإِذَا ثَبَتَتْ طَهَارَة الْآدَمِيّ مُسْلِمًا كَانَ أَوْ كَافِرًا ، فَعِرْقه وَلُعَابه وَدَمْعه طَاهِرَات سَوَاء كَانَ مُحْدِثًا أَوْ جُنُبًا أَوْ حَائِضًا أَوْ نُفَسَاء ، وَهَذَا كُلّه بِإِجْمَاعِ الْمُسْلِمِينَ كَمَا قَدَّمْته فِي بَاب الْحَيْض
Artinya; Imam Bukhari menyebutkan dalam Shahih Bukhari, bersumber dari Ibnu Abbas secara mu’allaq: Muslim tidaklah najis baik hidup dan matinya. Ini adalah hukum untuk orang muslim. Adapun hukum status orang kafir, maka hukum dalam masalah suci dan najisnya adalah sama dengan hukum seorang muslim (maksudnya suci). Pendapat ini adalah pendapat madzhab kami, yang juga menjadi pendapat mayoritas salaf dan khalaf. Ada pun firman Allah; (Sesungguhnya orang musyrik itu najis) maksud ayat tersebut adalah najisnya aqidah yang kotor, bukan maksudnya anggota badannya najis seperti najisnya kencing, kotoran , dan sebagainya. Jika sudah pasti kesucian manusia baik dia muslim atau kafir, maka keringat, ludah, darah, semuanya suci, sama saja apakah dia sedang berhadats, atau junub, atau haid, atau nifas. Semua ini adalah ijma’ kaum muslimin sebagaimana penjelasannya dalam Bab Haid.
Maka teranglah hukum bagi seorang muslim yang menerima transfusi darah dari seseorang yang non muslim adalah boleh. Hal tersebut berdasarkan kehalalan tubuh mereka yang sama dengan muslim. Wallahu a’lam.
2 Comments