Ikuti Kami

Muslimah Talk

Pemaksaan Jilbab dan Hak Kebebasan Beragama

Pemaksaan Jilbab Kebebasan Beragama
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Kasus pemaksaan jilbab pada siswi SMA di Bantul beberapa waktu lalu menimbulkan banyak pertanyaan tentang kebebasan beragama. Sejauh mana kebebasan beragama itu diatur? Bagaimana bentuknya?

Hak kebebasan beragama sudah diatur dalam Konstitusi Republik Indonesia, tepatnya pada Pasal 29 ayat (2) UUD 1945. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. 

Namun, menurut Dahlia Madanih, koordinator gugus kerja perempuan dan kebhinekaan Komnas Perempuan, berpendapat bahwa aturan yang tujuannya untuk melaksanakan pasal 29 UUD 1945 pada kenyataannya malah melanggar konstitusi. Hal tersebut disampaikan dalam Webinar Diskusi Pakar dan Media dengan tema berjudul “Regulasi jilbab bagi siswi muslim di sekolah negeri” yang diselenggarakan oleh El Bukhari Institute, Selasa 9 Agustus 2022.

Menurut Ibu Dahlia, peraturan yang ada di sekolah terkait busana atau seragam saat ini mengandung unsur pemaksaan, dan pemaksaan adalah bentuk kekerasan. Maka hal tersebut telah melanggar Pasal 29 UUD 1945. Mengapa peraturan yang bersifat diskriminatif dan memaksa bisa ada di sekolah negeri?

Memang sekolah diberikan kewenangan tersendiri untuk membuat peraturan sekolah, tapi sudah seharusnya tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 (permendikbud) Tahun 2014, yang memberikan kebebasan bagi pelajar untuk memakai seragam. Selain itu UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda, juga melarang adanya kebijakan yang diskriminatif. Maka jelas peraturan sekolah yang mengandung unsur pemaksaan sudah melanggar, asas lex superior derogat legi inferiori, yang berarti peraturan yang lebih rendah tidak boleh boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya.

Menurut Komnas Perempuan, kesalahan sudah terjadi sejak ditingkat peraturan daerah, yang kemudian peraturan tersebut dijadikan acuan untuk sekolah-sekolah negeri dalam membuat peraturan. Pemantauan Komnas Perempuan selama tahun 2009 terdapat setidaknya ada 154 kebijakan diskriminatif, termasuk aturan dalam berbusana.

Baca Juga:  Fatimah binti Sa’d al-Khair: Pakar Hadis Perempuan Asal Cina

Selain muatan acuan yang salah, pemahaman para guru dan tenaga kependidikan tentang menjaga perempuan, dan kekerasan seksual juga harus diubah. Perempuan masih dianggap sebagai objek moral, atau penjaga moral. Seolah-olah jika perempuannya memakai busana sesuai aturan berarti moralnya sudah baik. Yang diatur hanya perempuan, perempuan harus memakai baju panjang, berkerudung, dan tidak menerawang. 

Aturan-aturan tersebut malah mengekang dan memaksa perempuan. Komnas Perempuan juga membeberkan bahwa dampak dari pemaksaan tersebut sangat fatal. Di Padang, ketika siswi non muslim harus memakai jilbab, bahkan saat pengambilan foto untuk ijazah. Setelah siswi tersebut lulus dan melamar pekerjaan, ia mendapatkan banyak pertanyaan, “mengapa foto ijazah pakai jilbab, sedangkan di KTP agama Kristen? Apakah kamu murtad?” Hal tersebut menurunkan kepercayaan pemberi kerja atas siswi tersebut. Dan tentunya sangat merugikan untuk masa depan siswi tersebut.

Problemnya, bagi siswa yang tidak mengikuti aturan, maka akan diberikan sanksi, bahkan dikeluarkan dari sekolah. Sementara untuk pindah sekolah pilihan yang terdekat hanya sekolah swasta dengan uang sekolah yang lebih besar. Dan untuk sekolah negeri lain, jaraknya jauh, dan tidak memungkinkan karena ada sistem zonasi.

Maka sudah seharusnya untuk tenaga pendidik dan kependidikan mendapatkan sosialisasi tentang aturan-aturan yang sesuai untuk diterapkan di sekolah. Memberikan pemahaman kebebasan beragama, kekerasan seksual, dan tentu nilai-nilai toleransi. Selain itu perlu segera membuat mekanisme monitoring dan evaluasi, mengingat sudah dibatalkan SKB 3 Menteri, yang padahal mekanisme tersebut sudah ada di dalamnya.

Dalam melakukan dua tersebut Kemendikbud bisa menggandeng Komnas Perempuan, sehingga Komnas Perempuan tidak lagi menjadi ‘pemadam kebakaran’ justru harus terlibat di awal sebagai tindakan preventif. Kasus pemaksaan jilbab ini harus menjadi perhatian khusus bagi semua pihak, mengingat sekolah seharusnya menjadi media untuk menanamkan nilai-nilai toleransi dan kebebasan beragama baik bagi pelajar, guru, dan tenaga pendidik.

Baca Juga:  Asma’ binti Umais : Perempuan yang Riwayat Hadisnya Tersebar dalam Kutub As-Sittah

 

Rekomendasi

Paskibraka Lepas Hijab Paskibraka Lepas Hijab

Paskibraka ‘Diseragamkan’ Lepas Hijab; Bukti Diskriminasi Jelang Kemerdekaan

Migran Dilarang Memakai Jilbab Migran Dilarang Memakai Jilbab

Ketika Pekerja Migran Dilarang Majikannya Memakai Jilbab, Apa yang Harus Dilakukan?

Ajaran Berjilbab, Bentuk Kasih Sayang Allah kepada Perempuan

Makna aurat buya syakur Makna aurat buya syakur

Empat Makna Aurat Menurut Buya Syakur Yasin

Ditulis oleh

Alumni Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera (Indonesia Jentera School of Law).

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect