Ikuti Kami

Khazanah

Makna dan Cerita di Balik Bulan Dzulqa’dah

peristiwa keutamaan bulan sya'ban
Source: Freepik

BincangMuslimah.Com – Dzulqa’dah ,atau dalam tata bahasa Indonesia disebut Zulkaidah, adalah bulan ke-11 dari tahun hijriah. Dalam kamus yang disusun oleh Fr. Louis Ma’luf al-Yassu’i dan Fr. Bernard Tottel al-Yassu’i, Dzulqa’dah terdiri dari dua suku kata yakni dzu (  ذو) artinya pemilik dan qa’dah (قعدة) artinya duduk. ذات juga bermakna pemilik/yang memiliki, namun ditujukan untuk muannats mufrad (wanita tunggal). Adapun penggunaan ذو ditujukan untuk isim mudzakkar mufrad (laki-laki tunggal). Sedangkan lafadz القعدة berasal dari kata قعد يقعد yang berarti duduk. Maka dari kamus Munjid dan juga Lisanul Arab disebutkan bahwa bulan itu merupakan bulan istirahat bagi ‘kaum laki-laki Arab’ terdahulu dengan hanya berduduk santai di rumah. Berikut penjelasan makna dan cerita mengenai bulan Dzulqa’dah.

Dikaitkan dalam sejarah, bahwa orang Arab terutama kaum laki-lakinya terbiasa untuk melakukan peperangan. Namun pada bulan ini mereka hanya beristirahat dan tidak melakukan peperangan. Bahkan mereka hanya mempersiapkan diri untuk kemudian menunaikan ibadah haji di bulan selanjutnya, yakni bulan Dzulhijjah. Disebutkan dalam Al-Quran bahwa Dzulqa’dah termasuk bulan yang suci dan dimuliakan, meskipun tidak memungkiri bahwa masing-masing bulan dalam hijriah mempunyai kemuliaan tersendiri di sisi Allah:

إن عدة الشهور عند الله اثنا عشر شهرا في كتاب الله. يوم خلق السماوات والأرض منها أربعة حرم

“Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah adalah dua belas bulan, sebagaimana dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan yang diagungkan (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab)”(QS at-Taubah:36).

Termasuk pada kategori bulan haram (suci), pada bulan Dzulqa’dah dilarang untuk melakukan perang (qu’uud ‘anil qitaal). Namun dijelaskan oleh Syaikh Shafiyurrahman Al-Mubarahfuri dalam kitab beliau Sirah Nabawiyah bahwa dahulu kaum muslimin mendapat pengkhianatan dari Bani Quraidzah yang awalnya membuat perjanjian dengan kaum muslimin untuk mempertahankan kota Madinah, namun malah menyiapkan pasukan untuk memerangi kaum muslimin.

Baca Juga:  Macam-Macam Pernikahan di Zaman Rasulullah

 Mulanya, kaum muslimin pergi ke Makkah bukan untuk menyerang kaum Quraisy tapi semata-mata berniat untuk melaksanakan ibadah umrah. Sebelum itu, kaum muslimin telah melaksanakan perjanjian damai dengan penduduk Madinah yang mayoritas kaum yahudi. Perjanjian yang lazim kita dengar dengan sebutan piagam madinah tersebut disepakati oleh tokoh-tokoh dan lapisan masyarakat kota Madinah. 

Setelah itu pasukan Makkah dan Hijaz di antaranya kabilah Quraisy, Kinanah, Ghathafan dan kabilah lainnya akan melakukan penyerangan terhadap kaum muslimin di Madinah. Jumlah mereka yang sangatlah banyak membuat kaum muslimin memperkuat strategi dan kemudian muncullah ide pembuatan parit. Dari sinilah perang Khandaq atau yang dikenal dengan perang Ahzab terjadi pada Syawal tahun ke-5 H. Tidak cukup sampai disitu, memasuki bulan Dzulqa’dah setelah berhari-hari dalam perang Ahzab, perang besar-besaran Bani Quraidzah pun terjadi. 

Hal ini disebabkan karena bani Quraidzah Yahudi madinah merobek piagam Madinah dan ikut serta melawan kaum muslimin dalam perang Ahzab melalui bala bantuan senjata yang diberikan untuk pasukan yahudi Makkah dan sekitarnya tersebut. Mereka lalu dikepung oleh kaum muslimin selama berhari-hari bahkan banyak yang gugur karena diperangi dan dihukum mati sebab pengkhianatan mereka. Perang bani Quraidzah ini kemudian diabadikan dalam Al-Quran surat Al-Ahzab ayat 26.

Dari sejarah tersebut, bukan berarti kaum muslimin menafikan larangan berperang di bulan haram (suci) yang telah difirmankan Allah dalam surat Al-Maidah ayat 2, namun dari segi konteks, ayat tersebut diturunkan sebagai respon tindakan kaum muslimin yang ingin balas dendam pada kaum musyrikin yang mencegah mereka untuk melaksanakan ibadah umrah (ada yang mengatakan haji) ke Baitullah dan berakhir pada perjanjian damai Hudaibiyah. Sedangkan dari segi waktu, perang Bani Quraidzah bertepatan pada bulan Dzulqa’dah tahun 5 Hijriah, sedangkan ayat larangan perang tersebut turun pada bulan Dzulqa’dah pula tahun 6 Hijriah saat Fathu Makkah atau setelah hijrahnya Rasul SAW.

Rekomendasi

panduan melaksanakan puasa syawal panduan melaksanakan puasa syawal

Lafaz Niat Puasa Bulan Rajab

Perempuan Hidup di Palestina Perempuan Hidup di Palestina

Nasib Perempuan yang Hidup di Palestina

Berdoa, Cara Muslim Menyikapi Konflik Palestina-Israel Berdoa, Cara Muslim Menyikapi Konflik Palestina-Israel

Berdoa, Cara Muslim Menyikapi Konflik Palestina-Israel

amalan bernilai pahala haji amalan bernilai pahala haji

Pengertian Mampu dalam Syarat Wajib Haji Menurut Para Ulama

Ditulis oleh

Mahasiwi Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Mahasantriwati Pesantren Luhur Sabilussalam.

Komentari

Komentari

Terbaru

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Sekilas tentang Sholihah Wahid Hasyim, Ibunda Gusdur

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Beauty Previllege terobsesi kecantikan Beauty Previllege terobsesi kecantikan

Beauty Previllege akan Menjadi Masalah Ketika Terobsesi dengan Kecantikan

Diari

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

puasa syawal senilai setahun puasa syawal senilai setahun

Alasan Mengapa Puasa Syawal Senilai Puasa Setahun

Kajian

Trending

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Connect