Ikuti Kami

Kajian

Nasihat Nabi untuk Menerima Kekurangan Pasangan

Menolak Ajakan Istri Berhubungan
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Dalam pernikahan, Nabi memberi nasihat agar relasi antara suami dan istri diharuskan menerima kekurangan pasangan. Hal itu bertujuan untuk mewujudkan sakinah, mawaddah, wa rahmah. Karena sejatinya, manusia tidak sempurna. 

Menerima kekurangan pasangan diperlukan hati yang lapang dan luas. Sifat memaafkan perlu dihadirkan di hati masing-masing. Adapun konflik yang terjadi di antara pasangan menjadi salah satu cara untuk memecahkan masalah, bukan untuk merendahkan atau menyulut perpecahan. 

Bahkan Rasulullah juga pernah bersabda, dalam pernikahan, masing-masing suami dan istri untuk tidak membenci pasangan hanya karena menemukan kekurangan. Rasulullah mengajarkan umatnya untuk mengingat-ingat sifat yang disukai. Sebagaimana sabdanya riwayat Imam Muslim yang dicatat dalam kitab Shahih-nya melalui penuturan sahabat Abu Hurairah, 

عن أبي هريرة -رضي الله عنه- مرفوعاً: «لاَ يَفْرَك مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَة إِنْ كَرِه مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَر»، أو قال: «غَيرُه».

Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu ‘anhu- secara marfū’, “Janganlah seorang Mukmin (suami) itu membenci seorang Mukminah (istri). Sebab, jika ia tidak senang satu perangai wanita itu, tentunya ia menyukai sifat-sifat baik lainnya.” Atau beliau bersabda, “selainnya.” 

Hadis ini berisi nasihat Nabi kepada setiap pasangan agar menerima kekurangan baik dari pihak laki-laki maupun perempuan. Pada tahun-tahun pertama pernikahan, hubungan memang terasa sangat indah. Semua nampak sempurna. Tapi beberapa tahun berselang, jika cinta tidak dijaga dan dipelihara dengan melakukan kerja-kerja cinta, maka hubungan akan terasa membosankan. 

Kekurangan dari masing-masing pasangan akan nampak, di situlah fungsi dari memelihara cinta. Kekurangan yang makin nampak seharusnya tidak menjadi sesuatu yang menyebabkan seseorang membenci pasangan.

Begitu juga penjelasan KH. Faqihuddin Abdul Kodir mengenai hadis ini. Makna dari nasihat Nabi ini bertujuan agar pasangan terus memelihara cinta. Karena pikiran buruk dan sikap membenci pasangan akibat melihat kekurangan hanya akan menyiksa hatinya sendiri. Adapun yang dimaksud dengan menerima kekurangan adalah menerima kekurangan dari pasangan yang tidak bersifat fundamental. Jika sifat buruknya fundamental seperti keimanan dan perlakuan kekerasan, maka Islam memberi pilihan untuk berpisah.

Baca Juga:  Suami yang Baik Tidak Akan Melecehkan Istri

Jika masing-masing menyadari bahwa setiap manusia pasti memiliki kekurangan, hubungan pernikahan dipastikan akan langgeng. Dan memfokuskan pada sifat-sifat baik pasangan akan membuat seseorang tetap mencintai pasangannya. Begitulah kiranya maksud dari nasihat Nabi.

Rekomendasi

Hadis Istri Sujud Suami Hadis Istri Sujud Suami

Istri Sujud Kepada Suami, Dalilnya dari Hadis?

istri Meminta Barang Mewah istri Meminta Barang Mewah

Wajibkah Istri Meminta Izin pada Suami Jika Mau Keluar?

rasulullah melarang tindakan kdrt rasulullah melarang tindakan kdrt

Suami yang Baik Tidak Akan Melecehkan Istri

bukan dipukul pasangan kasar bukan dipukul pasangan kasar

Ini yang Harus Dilakukan Saat Pasangan Berkata Kasar menurut Islam

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Connect