Ikuti Kami

Kajian

Maudy Ayunda Menikah; Telaah Tafsir “Perempuan yang Baik untuk Lelaki yang Baik”

Maudy Ayunda Pernikahan Campur
Photo from Instagram @Maudyayunda

BincangMuslimah.Com – Pada Minggu, 24 Mei 2022, Maudy Ayunda melangsungkan pernikahan dengan kekasihnya, Jesse Choi. Kabar pernikahan ini dipublikasikan langsung oleh Maudy sendiri di akun Instagramnya. Berita ini pun ramai diperbincangkan oleh netizen di media sosial dan menjadi trending. Pasalnya, Maudy Ayunda, aktris yang sangat berbakat dan penuh prestasi ini sudah lama dikabarkan tidak memiliki kekasih.

Beberapa akun Twitter pun akhirnya turut membicarakan Maudy Ayunda. Mulai dari menyinggung bahwa perempuan boleh punya cita-cita tinggi dan tidak perlu khawatir akan jodoh, sampai pada pembahasan buku-buku apa saja yang dibaca oleh Maudy. Selain itu, beberapa akun juga membahas mengenai ayat Alquran yang membicarakan tentang perempuan yang baik untuk lelaki yang baik. Ayat tersebut tercantum pada surat an-Nur ayat 26, 

اَلْخَبِيْثٰتُ لِلْخَبِيْثِيْنَ وَالْخَبِيْثُوْنَ لِلْخَبِيْثٰتِۚ وَالطَّيِّبٰتُ لِلطَّيِّبِيْنَ وَالطَّيِّبُوْنَ لِلطَّيِّبٰتِۚ اُولٰۤىِٕكَ مُبَرَّءُوْنَ مِمَّا يَقُوْلُوْنَۗ لَهُمْ مَّغْفِرَةٌ وَّرِزْقٌ كَرِيْمٌ

Artinya: Perempuan-perempuan yang keji untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji untuk perempuan-perempuan yang keji (pula), sedangkan perempuan-perempuan yang baik untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik untuk perempuan-perempuan yang baik (pula). Mereka itu bersih dari apa yang dituduhkan orang. Mereka memperoleh ampunan dan rezeki yang mulia (surga).

Bagaimana memahami ayat ini?

Dalam beberapa literatur tafsir, ayat ini turun berkenaan dengan peristiwa tuduhan zina yang diterima oleh Aisyah atau disebut Hadits al-Ifki atau kabar bohong. Ayat ini menerangkan bahwa perempuan yang keji atau pezina hanya pantas dengan lelaki yang berzina dengannya. Sedangkan perempuan yang baik hanya pantas bersanding dan menikah dengan laki-laki yang baik. Ayat ini menegaskan bahwa tidak mungkin Aisyah radhiyallahu ‘anhu melakukan zina, sedangkan beliau sendiri merupakan istri Rasulullah.

Baca Juga:  Perempuan Menyusui Saat Covid, Apakah Tetap Wajib Puasa Ramadhan?

Dalam tafsir al-Misbah, ayat ini merupakan penegasan dari ayat ketiga surat an-Nur yang berbunyi, 

“Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.”

Dalam kitab tersebut, disebutkan bahwa perempuan yang keji jiwanya dan buruk akhlaknya adalah untuk laki-laki yang keji seperti ini. Begitu juga laki-laki yang buruk akhlak dan jiwanya adalah untuk perempuan yang demikian. Sebaliknya, perempuan yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk perempuan yang baik. 

Meskipun ayat ini merujuk pada orang dan peristiwa khusus, namun redaksinya yang umum bisa kita ambil pelajaran dan intisarinya. 

Pada hakikatnya, manusia cenderung menginginkan kedekatan dengan orang yang memiliki kesamaan, khususnya terkait hubungan antara laki-laki dan perempuan. Maka ayat ini merupakan penegasan tentang kepantasan seseorang mencari pasangan yang setara dan sebanding dengannya. 

Adapun arti dari Rizqun Karim (رزق كريم) dalam kitab al-Misbah dipahami oleh banyak ulama sebagai rezeki di surga. Namun Prof. Quraish menelaah kembali, jika rezeki dalam ayat ini hanya dipahami sebatas rezeki di surga maka maknanya terlalu sempit. Prof. Quraish mengartikan rezeki sebagai hal yang bersifat lebih luas seperti dalam bentuk material, spiritual, dunia dan akhirat. Terlebih كريم yang digunakan untuk menyifati sesuatu secara sempurna dan memuaskan masing-masing sesuai objeknya. 

Jika menilik pada kitab tafsir klasik, ayat ini memang cenderung membahas peristiwa Hadits al-Ifki. Tapi sebagaimana yang dijelaskan oleh Prof. Quraish bahwa ayat ini menekankan kepantasan akan perempuan yang baik untuk laki-laki yang baik. Karena nalurinya, seseorang akan memilih pasangan yang sama baik secara latar belakang hidup, prinsip, pandangan hidup, dan budaya.

Rekomendasi

Menikah di Bulan Syawal, Sunnah?

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Hukum Puasa Mutih Bagi Calon Pengantin Hukum Puasa Mutih Bagi Calon Pengantin

Kata Ulama Al-Azhar Tentang Pembekalan Pernikahan dalam Islam

Hak-hak Reproduksi Perempuan yang Sering Terabaikan

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Kajian

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

Islam Mengecam Perdagangan Perempuan dan Anak

Kajian

Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix

Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix

Muslimah Daily

Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar? Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar?

Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar?

Ibadah

pewarna karmin halal dikonsumsi pewarna karmin halal dikonsumsi

Apakah Makanan dari Pewarna Karmin Halal Dikonsumsi? Berikut Fatwa para Ulama Dunia

Video

memilih pasangan baik mendidik memilih pasangan baik mendidik

Empat Sehat Lima Sempurna Tips Mencari Pasangan

Ibadah

pendampingan pemulihan korban kekerasan seksual pendampingan pemulihan korban kekerasan seksual

Rawannya Pelecehan Seksual di Transportasi Umum dan Urgensitas RUU PKS

Kajian

Trending

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Kajian

Doa yang Diajarkan Nabi kepada Abu Bakar untuk Diamalkan Sehari-hari

Ibadah

Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama

Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama

Ibadah

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Kajian

Apa Itu Tahnik dan Bagaimana Hukumnya?

Ibadah

puasa ramadan perempuan hamil puasa ramadan perempuan hamil

Hamil di Luar Nikah, Bolehkah Aborsi?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

Connect