Ikuti Kami

Kajian

Tata Cara Mengurus Bayi yang Meninggal

BincangMuslimah.Com –Memiliki seorang anak adalah dambaan bagi setiap perempuan. Namun, tidak sedikit yang harus menerima pengalaman pahit karena bayi yang ia kandung meninggal dunia. Lalu bagaimana tata-cara mengurus bayi yang meninggal dunia tersebut? Apakah ia harus diurus seperti layaknya orang dewasa yang meninggal dunia?

Ada dua macam perlakuan bagi bayi yang meninggal dunia. Sebagaimana yang telah diterangkan di dalam kitab Al-Fiqh A-Manhaji Ala Madzhab Al-Imam As-Syafii.

الحالة الأولى: أن لا يصيح عند الولادة، فإن لم يكن قد بلغ حمله أربعة أشهر بعد. لم يجب غسله ولا تكفيه ولا الصلاة عليه. ولكن يستحب تكفينه بخرقة والدفن دون الصلاة.

الحالة الثانية: أن يصيح عند الولادة، أو يتيقن حياته باختلاج ونحوه، فيجب في حقه الصلاة مع جميع ما ذكر، لا فرق بينه وبين الكبير

Pertama, jika bayi tersebut tidak menangis saat dilahirkan. Yakni bayi tersebut dilahirkan saat usia kehamilan belum sempurna empat bulan lebih. Maka, bayi tersebut tidak wajib dimandikan, dikafani, dan disalati. Tetapi berhukum sunah mengafaninya dengan kain dan menguburnya tanpa perlu disalati.

Kedua, jika bayi tersebut bisa menangis saat dilahirkan. Atau dapat dipastikan tanda-tanda kehidupannya dengan adanya gerakan-gerakan kecil atau semisalnya. Maka, ia wajib menerima haknya untuk disalati beserta semua yang telah disebutkan. Tidak ada perbedaan antara ia dengan orang dewasa.

Jabir bin Abdillah r.a. meriwayatkan suatu hadis. Nabi saw. bersabda:

 (رواه الترمذي)” إذا استهل السقط صلى عليه وورث “

“Jika bayi (yang lahir sebelum waktunya) itu terdapat suatu tanda-tanda kehidupan (menjerit, atau ada gerakan). Maka ia wajib disalati dan mewarisi.” (H.R. At-Tirmidzi).

Demikianlah penjelasan bayi yang meninggal dunia saat dilahirkan atau lahir sebelum waktunya. Yakni jika ketika dilahirkan tidak ada tanda-tanda kehidupan seperti menjerit dan menangis. Maka, ia tidak wajib diperlakukan seperti jenazah orang dewasa. Tetapi disunahkan untuk dikafani dan dikuburkan. Tanpa dimandikan dan disalati. Dan jika bayi tersebut sudah ada tanda-tanda kehidupan, entah menangis, menjerit atau bergerak-gerak. Maka, bayi tersebut wajib diperlakukan seperti orang dewasa. Wa Allahu a’lam bis shawab.

*Artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect