Ikuti Kami

Kajian

Tata Cara Mengurus Bayi yang Meninggal

BincangMuslimah.Com –Memiliki seorang anak adalah dambaan bagi setiap perempuan. Namun, tidak sedikit yang harus menerima pengalaman pahit karena bayi yang ia kandung meninggal dunia. Lalu bagaimana tata-cara mengurus bayi yang meninggal dunia? Apakah harus mengurus bayi tersebut seperti layaknya orang dewasa yang meninggal dunia?

Ada dua macam perlakuan bagi bayi yang meninggal dunia. Sebagaimana penjelasan di dalam kitab Al-Fiqh A-Manhaji Ala Madzhab Al-Imam As-Syafii.

الحالة الأولى: أن لا يصيح عند الولادة، فإن لم يكن قد بلغ حمله أربعة أشهر بعد. لم يجب غسله ولا تكفيه ولا الصلاة عليه. ولكن يستحب تكفينه بخرقة والدفن دون الصلاة.

الحالة الثانية: أن يصيح عند الولادة، أو يتيقن حياته باختلاج ونحوه، فيجب في حقه الصلاة مع جميع ما ذكر، لا فرق بينه وبين الكبير

Pertama, jika bayi tersebut tidak menangis saat dilahirkan. Yakni melahirkan bayi tersebut saat usia kehamilan belum sempurna empat bulan lebih. Maka, tidak wajib memandikan bayi tersebut, mengkafani, dan mensalati. Tetapi berhukum sunah mengafaninya dengan kain dan menguburnya tanpa perlu mensalati.

Bayi yang Sempat Menangis Saat Lahir

Kedua, jika bayi tersebut bisa menangis saat lahir. Atau terlihat pasti adanya tanda-tanda kehidupannya dengan adanya gerakan-gerakan kecil atau semisalnya. Maka, ia wajib menerima haknya untuk disalati beserta semua yang telah disebutkan. Tidak ada perbedaan antara ia dengan orang dewasa.

Jabir bin Abdillah r.a. meriwayatkan suatu hadis. Nabi saw. bersabda:

 (رواه الترمذي)” إذا استهل السقط صلى عليه وورث “

“Jika bayi (yang lahir sebelum waktunya) itu terdapat suatu tanda-tanda kehidupan (menjerit, atau ada gerakan). Maka ia wajib disalati dan mewarisi.” (H.R. At-Tirmidzi).

Baca Juga:  Perempuan yang Ideal untuk Dijadikan Istri versi Qurratul Uyun

Demikianlah penjelasan bayi yang meninggal dunia saat lahir atau lahir sebelum waktunya. Yakni jika saat lahir tidak ada tanda-tanda kehidupan seperti menjerit dan menangis. Maka, tidak wajib memperlakukan bayi tersebut seperti jenazah orang dewasa. Tetapi sunah untuk mengkafani dan menguburkan. Tanpa memandikan dan mensalati. Dan jika bayi tersebut sudah ada tanda-tanda kehidupan, entah menangis, menjerit atau bergerak-gerak. Maka wajib memperlakukan bayi tersebut seperti orang dewasa. Wa Allahu a’lam bis shawab.

*Artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 3)

Muslimah Talk

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 4)

Muslimah Talk

Kategori Mati Syahid dan Keutamaannya Kategori Mati Syahid dan Keutamaannya

Kategori Mati Syahid dan Keutamaannya

Kajian

Perempuan Shalat Hanya Memakai Mukena Tanpa Baju di Baliknya, Apakah Sah?

Video

keringat perempuan haid najis keringat perempuan haid najis

Kemuliaan Perempuan dalam Islam

Kajian

Bukan Kewajiban Korban Mengubah Pelaku Kekerasan dalam Ranah Domestik Bukan Kewajiban Korban Mengubah Pelaku Kekerasan dalam Ranah Domestik

Bukan Kewajiban Korban Mengubah Pelaku Kekerasan dalam Ranah Domestik

Muslimah Talk

tujuan pernikahan tujuan pernikahan

Buat Apa Nikah!?? Ini Tujuan Pernikahan yang Harus Kamu Ketahui

Video

Fear of Success pada Perempuan Fear of Success pada Perempuan

Fear of Success pada Perempuan

Muslimah Talk

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Perempuan Shalat Hanya Memakai Mukena Tanpa Baju di Baliknya, Apakah Sah?

Video

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 4)

Muslimah Talk

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

Connect