Ikuti Kami

Kajian

Tata Cara Mengurus Bayi yang Meninggal

BincangMuslimah.Com –Memiliki seorang anak adalah dambaan bagi setiap perempuan. Namun, tidak sedikit yang harus menerima pengalaman pahit karena bayi yang ia kandung meninggal dunia. Lalu bagaimana tata-cara mengurus bayi yang meninggal dunia tersebut? Apakah ia harus diurus seperti layaknya orang dewasa yang meninggal dunia?

Ada dua macam perlakuan bagi bayi yang meninggal dunia. Sebagaimana yang telah diterangkan di dalam kitab Al-Fiqh A-Manhaji Ala Madzhab Al-Imam As-Syafii.

الحالة الأولى: أن لا يصيح عند الولادة، فإن لم يكن قد بلغ حمله أربعة أشهر بعد. لم يجب غسله ولا تكفيه ولا الصلاة عليه. ولكن يستحب تكفينه بخرقة والدفن دون الصلاة.

الحالة الثانية: أن يصيح عند الولادة، أو يتيقن حياته باختلاج ونحوه، فيجب في حقه الصلاة مع جميع ما ذكر، لا فرق بينه وبين الكبير

Pertama, jika bayi tersebut tidak menangis saat dilahirkan. Yakni bayi tersebut dilahirkan saat usia kehamilan belum sempurna empat bulan lebih. Maka, bayi tersebut tidak wajib dimandikan, dikafani, dan disalati. Tetapi berhukum sunah mengafaninya dengan kain dan menguburnya tanpa perlu disalati.

Kedua, jika bayi tersebut bisa menangis saat dilahirkan. Atau dapat dipastikan tanda-tanda kehidupannya dengan adanya gerakan-gerakan kecil atau semisalnya. Maka, ia wajib menerima haknya untuk disalati beserta semua yang telah disebutkan. Tidak ada perbedaan antara ia dengan orang dewasa.

Jabir bin Abdillah r.a. meriwayatkan suatu hadis. Nabi saw. bersabda:

 (رواه الترمذي)” إذا استهل السقط صلى عليه وورث “

“Jika bayi (yang lahir sebelum waktunya) itu terdapat suatu tanda-tanda kehidupan (menjerit, atau ada gerakan). Maka ia wajib disalati dan mewarisi.” (H.R. At-Tirmidzi).

Demikianlah penjelasan bayi yang meninggal dunia saat dilahirkan atau lahir sebelum waktunya. Yakni jika ketika dilahirkan tidak ada tanda-tanda kehidupan seperti menjerit dan menangis. Maka, ia tidak wajib diperlakukan seperti jenazah orang dewasa. Tetapi disunahkan untuk dikafani dan dikuburkan. Tanpa dimandikan dan disalati. Dan jika bayi tersebut sudah ada tanda-tanda kehidupan, entah menangis, menjerit atau bergerak-gerak. Maka, bayi tersebut wajib diperlakukan seperti orang dewasa. Wa Allahu a’lam bis shawab.

*Artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

Tafsir Surah al-Ahzab Ayat 21: Rasulullah Teladan Bagi Manusia

Khazanah

Etika Mengadakan Acara di dalam Masjid

Kajian

Ummu Sulaim Ummu Sulaim

Ibu Sempurna dalam Pandangan Masyarakat

Diari

Kisah Nabi Muhammad Bergurau Dengan Istrinya Kisah Nabi Muhammad Bergurau Dengan Istrinya

Kisah Nabi Muhammad Bergurau Dengan Istrinya

Keluarga

Hukum Menguntit dalam Islam dan Undang-Undang

Kajian

Bolehkah Menjamak Shalat Bukan Karena Uzur Syar’i?

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Maulid Nabi dan Revolusi Kemanusiaan Perempuan

Khazanah

Syekh Ahmad Thayyib dan Paus Fransiskus Role Model Dalam Beragama

Khazanah

Trending

Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

Hukum Menghisap Kemaluan Suami

Kajian

doa baru masuk islam doa baru masuk islam

Doa yang Diajarkan Rasulullah pada Seseorang yang Baru Masuk Islam

Ibadah

Doa Nabi Adam dan Siti Hawa saat Meminta Ampunan kepada Allah

Ibadah

Doa menyembelih hewan akikah Doa menyembelih hewan akikah

Doa yang Diucapkan Ketika Menyembelih Hewan Akikah

Ibadah

Murtadha Muthahhari: Perempuan Butuh Kesetaraan, Bukan Keseragaman

Kajian

Mengeraskan Bacaan Niat Puasa Mengeraskan Bacaan Niat Puasa

Doa Qunut: Bacaan dan Waktu Pelaksanaannya

Ibadah

mona haedari pernikahan anak kdrt mona haedari pernikahan anak kdrt

Suami Boleh Saja Memukul Istri, Tapi Perhatikan Syaratnya!

Kajian

Resensi Buku: Perempuan Ulama di Atas Panggung Sejarah

Diari

Connect