Ikuti Kami

Kajian

Hukum Perempuan Puasa Ramadhan Sembari Niat Diet

Puasa Ramadhan berniat diet
credit: photo from gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Berat badan terkadang menjadi masalah bagi perempuan. Terkadang banyak orang yang insecure dengan berat badan yang berlebih. Alasannya takut dibilang gendut. Maka tak jarang, di bulan Ramadhan ini merupakan momentum untuk menurunkan berat badan.

Untuk itu, banyak perempuan yang sembari puasa Ramadhan meniatkan juga untuk diet. Pasalnya, dengan berpuasa, maka berat badan akan dengan mudah diatasi. Nah dalam fikih bagaimana hukum perempuan puasa Ramadhan, sembari niat diet? Apakah puasanya sah?

Penting dikemukakan terlebih dahulu, bahwa puasa Ramadhan tanpa niat hukumnya tidak sah. Dalam artian, puasa tanpa niat di waktu malam, maka puasanya tidak sah. Penjelasan ini dapat ditemukan dalam kitab Majmu’ Syarah al Muhadzab karya Imam al-Nawawi.  

قال الشافعي والأصحاب لا يصح صوم رمضان ولا قضاء ولا كفارة ولا نذر ولا فدية حج ولا غير ذلك من الصيام الواجب إلا بتعيين النية لقوله صلى الله عليه وسلم ” وإنما لكل امرئ ما نوى” فهذا ظاهر في اشتراط التعيين لأن أصل النية فهم اشتراطه من أول الحديث ” إنما الأعمال بالنيات 

Artinya: Imam Syafi’i dan para santrinya mengatakan; tidak sah puasa Ramadhan, puasa qadha, puasa kafarat, nadzar, begitu pula fidyah haji, dan puasa wajib lainnya kecuali dengan menentukan (ta’yin) niat,. Hal itu disandarkan pada sebuah hadits Nabi: Dan bagi tiap-tiap orang hanya mendapat pahala sesuai yang ia niatkan. Maka hadits ini jelas dalam menyaratkan penentuan niat, karena dasar pensyariatan niat telah dipahami dari permulaan hadits; Keabsahan amal/perbuatan tergantung pada niat-niatnya

Kemudian bagaimana dengan menggabungkan niat puasa dibarengi niat diet? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita kutipkan pendapat Imam As Suyuthi dalam kitab Al Asybah wan Nadzair, bahwa kebanyakan ulama menyatakan bahwa niat puasa dibarengi dengan niat diet—berobat, dan sebagainya—, hukumnya adalah sah. 

Baca Juga:  Menjadi Manusia Rohani: Self Healing Book Ala Kitab al-Hikam

Untuk itu, seorang perempuan diperkenankan berpuasa Ramadhan dibarengi dengan niat menurunkan berat badan. Demikian juga seorang yang meniatkan puasa dan diet, akan mendapatkan pahala. Dengan syarat, niat puasanya lebih dominan—mengalahkan niat dietnya. Sahnya puasa di barengi diet ini berlaku dalam puasa wajib dan sunnah. 

منها: ما لو نوى الصوم، أو الحمية أو التداوي، وفيه الخلاف المذكور فإن كان القصد الدنيوي هو الأغلب لم يكن فيه أجر، وإن كان الديني أغلب كان له الأجر بقدره، وإن تساويا تساقطا 

Artinya: dan sebagiannya;  jikalau menggabungkan niat adalah jika niat berpuasa, dibarengi niat diet atau berobat, dan dalam masalah ini terjadi perbedaan ulama sebagaimana telah disebutkan sebelumnya. Maka jika tujuan duniawi lebih dominan, maka ibadahnya tidak mendapatkan pahala. Dan jika tujuan ibadahnya lebih dominan, maka akan mendapatkan pahala sesuai kadar atau kadar niatnya. Namun jika sama-sama kuat, maka keduanya saling menggugurkan.

Pada sisi lain, dalam kitab Hasyiyah Al-Jamal, dijelaskan bahwa para ulama terbagi dalam dua macam dalam persoalan menggabung niat ibadah dan non ibadah. Ibnu Abdisalam menyatakan menggabung niat ibadah dengan niat non ibadah tidak mendapatkan pahala sama sekali. 

Namun pendapat lain dikatakan Imam Al Ghazali, bahwa menggabung niat diberikan pahala. Akan tetapi dengan catatan, bahwa niat ibadah lebih dominan—dibandingkan niat duniawi. Jika duniawi lebih dominan, maka tidak mendapatkan pahala.  


ﻭَﺣَﻴْﺚُ ﻭَﻗَﻊَ ﺗَﺸْﺮِﻳﻚٌ ﺑَﻴْﻦَ ﻋِﺒَﺎﺩَﺓٍ ﻭَﻏَﻴْﺮِﻫَﺎ ﻛَﻤَﺎ ﻫُﻨَﺎ ﻓَﺎَﻟَّﺬِﻱ ﺭَﺟَّﺤَﻪُ اﺑْﻦُ ﻋَﺒْﺪِ اﻟﺴَّﻼَﻡِ ﺃَﻧَّﻪُ ﻻَ ﺛَﻮَاﺏَ ﻟَﻪُ ﻣُﻄْﻠَﻘًﺎ، ﻭَاﻟْﻤُﻌْﺘَﻤَﺪُ ﻛَﻤَﺎ ﻗَﺎﻟَﻪُ اﻟْﻐَﺰَاﻟِﻲُّ اﻋْﺘِﺒَﺎﺭُ اﻟﺒﺎﻋﺚ ﻓَﺈِﻥْ ﻛَﺎﻥَ اﻷَْﻏْﻠَﺐُ ﺑَﺎﻋِﺚَ اﻵْﺧِﺮَﺓِ ﺃُﺛِﻴﺐَ، ﻭَﺇِﻻَّ ﻓَﻼَ

Artinya: Jika terjadi dualisme /bersamaan niat antara ibadah dengan selain ibadah seperti disini, maka menurut Ibnu Abdissalam tidak dapat pahala sama sekali. Akan tetapi ada pendapat yang kuat, yang disampaikan oleh Imam Al-Ghazali bahwa jika niat akhiratnya (ibadah) lebih dominan,  maka mendapatkan pahala. Jika tidak (duniawi lebih dominan), maka tidak mendapatkan pahala. 

Itulah penjelasan niat puasa Ramadhan sekaligus niat diet. Para ulama kebanyakan memandang hukumnya puasanya tetap sah. Akan tetapi dalam penentuan pahala, ulama terbagi dua. Ada yang menyatakan tidak mendapatkan pahala sama sekali. Ada juga yang mengatakan mendapatkan pahala jika niat ibadah lebih dominan. 

Baca Juga:  Tiga Nasihat yang Bisa Jadi Penyelamat Hidup

 

 

Rekomendasi

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Kesunnahan Iktikaf dan Ketentuan-Ketentuannya

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ditulis oleh

Mahasiswa Hukum Keluarga di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Saat ini penulis juga aktif di Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU).

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Muslimah Daily

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Muslimah Talk

AICIS+ 2025: Eka Srimulyani Paparkan Gerakan Eko-Feminisme Islam di Aceh AICIS+ 2025: Eka Srimulyani Paparkan Gerakan Eko-Feminisme Islam di Aceh

AICIS+ 2025: Eka Srimulyani Paparkan Gerakan Eko-Feminisme Islam di Aceh

Berita

Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya? Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya?

Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya?

Keluarga

Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan

Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan

Keluarga

Empat Waktu Dilarang Berhubungan Badan Menurut Al-Quran Empat Waktu Dilarang Berhubungan Badan Menurut Al-Quran

Empat Waktu Dilarang Berhubungan Badan Menurut Al-Quran

Keluarga

Pengaruh Sumpah Pemuda dalam Kebangkitan Perempuan

Muslimah Daily

Santri Berdaya: Tak Hanya Ngaji, ini Kiprah Santri di Dunia Profesi! Santri Berdaya: Tak Hanya Ngaji, ini Kiprah Santri di Dunia Profesi!

Santri Berdaya: Tak Hanya Ngaji, ini Kiprah Santri di Dunia Profesi!

Khazanah

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Pengaruh Sumpah Pemuda dalam Kebangkitan Perempuan

Muslimah Daily

Connect