Ikuti Kami

Kajian

Hukum Vaksin Booster Saat Puasa Ramadhan

vaksin booster puasa ramadhan

BincangMuslimah.Com – Vaksin Booster merupakan salah satu syarat boleh mudik. Hal itu diumumkan pemerintah beberapa waktu lalu. Sontak saja, masyarakat Indonesia yang ingin mudik berlomba-lomba ikut vaksin booster. Kendati pun  siang hari saat puasa bulan Ramadhan. Animo masyarakat terbilang tinggi. 

Lantas bagaimana hukum vaksin Booster saat puasa di bulan Ramadhan, apakah puasa tetap sah? Ataukah vaksinasi di bulan Ramadhan membatalkan puasa? 

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita kutipkan perkataan Syekh Hasan bin Ahmad bin Muhammad bin Salim Al Kaff, dalam kitab at- Taqriratu as Sadidatu fil Masaili al Mufidah, yang dengan tegas menyebutkan bahwa menggunakan jarum suntik pada tubuh di saat puasa, tidak membatalkan  puasa. Pasalnya, menurut Syekh Salim Al Kaff jarum suntik itu disuntikkan di lubang anggota tubuh yang tertutup. 

Demikian pula dengan vaksinasi. Yang dalam praktiknya disuntikkan ke lengan orang yang ingin vaksin. Yang juga termasuk dalam anggota tertutup, bukan anggota terbuka. Dari penjelasan itu pula dapat disimpulkan bahwa vaksin booster saat puasa Ramadhan tidak sampai membatalkan puasa.

حكم الابرة تجوز للضرورة, انها لا تبطل مطلقا لانها وصلت الى الجوف من غير منفذ مفتوح. واذا كان في العضل -وهي العروق غير المجوفة -: فلا تبطل

Artinya: Hukum menggunakan jarum suntik pada saat puasa boleh disebabkan darurat. Sesungguhnya suntik itu tak membatalkan puasa seseorang secara mutlak. Sebab suntik itu dipergunakan pada rongga tubuh (saluran) yang tidak terbuka. Dan apabila suntik itu dilakukan pada otot (maskuler) artinya; pada pembuluh darah, yang bukan bagian anggota rongga terbuka tubuh, maka tidak membatalkan puasa.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia Pusat dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada saat puasa, dijelaskan bahwa vaksinasi saat puasa hukumnya tidak membatalkan puasa. Sebelumnya, Komisi Fatwa MUI Pusat dalam Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi menjelaskan bahwa imunisasi tidak membatalkan puasa.

Baca Juga:  Bacaan Shalawat Fatih dan Keutamaannya

Dalam fatwa MUI tersebut dijelaskan bahwa pemberian vaksin Covid-19 dilaksanakan dengan cara disuntikkan ke bagian lengan atau otot. Penyuntikan ini dikenal juga dengan istilah injeksi intramuskular. Yang dalam fikih tidak masuk ke dalam hal yang membatalkan puasa. Sebab ini berfungsi untuk meningkatkan produksi antibodi guna menyangkal penyakit tertentu. 

 

Rekomendasi

puasa syaban izin suami puasa syaban izin suami

Melunasi Qadha Puasa Ramadhan Dulu atau Puasa Syawal Dulu?

Tafsir Surah an-Nisa Ayat 4: Hukum dan Ketentuan Mahar dalam Pernikahan Tafsir Surah an-Nisa Ayat 4: Hukum dan Ketentuan Mahar dalam Pernikahan

Hikmah Disyariatkannya Puasa di Bulan Turunnya Alquran

makna lailatul qadar makna lailatul qadar

Tiga Makna Lailatul Qadar Menurut Al-Razi

ramadan negeri seribu menara ramadan negeri seribu menara

Ramadan di Negeri Seribu Menara

Ditulis oleh

Mahasiswa Hukum Keluarga di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Saat ini penulis juga aktif di Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU).

7 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Ibadah

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil

Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil

buku

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Benarkah Orang Pingsan Tidak Wajib Mengqadha Shalat?

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45 Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45

Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45

Kajian

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

keringat perempuan haid najis keringat perempuan haid najis

Benarkah Perempuan Sumber Persoalan Bagi Laki-laki?

Kajian

Connect