Ikuti Kami

Kajian

Shalat Wajib dengan Duduk bagi Perempuan Hamil

berhubungan seksual istri hamil
credit: photo from Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Shalat adalah salah satu kewajiban bagi muslim laki-laki dan perempuan. Ia terdiri dari beberapa syarat dan rukun. Berdiri adalah salah satu syarat wajib bagi siapapun yang sanggup melakukannya. Misal, orang yang sakit, lumpuh, atau berkebutuhan khusus selama akalnya sehat. Bagaimana shalat yang dilakukan untuk perempuan hamil sedangkan ia tetap bisa berjalan? Bolehkah shalat dengan duduk bagi perempuan hamil?

Kewajiban berdiri dibebankan kepada siapapun yang sanggup. Apabila terdapat kesulitan yang teramat atau seseorang yang sedang sakit dan khawatir sakitnya akan bertambah saat ia shalat sambil berdiri, boleh baginya untuk shalat dengan posisi duduk. Hal itu tidak mengurangi pahala baginya selama syarat dan rukun lainnya terpenuhi dan ia juga tidak wajib mengulang shalatnya.

Akan tetapi, jika uzurnya atau kesulitannya masih dalam taraf ringan dan tidak mengganggu kesehatan serta aktivitas shalatnya, maka tidak boleh untuk melaksanakan shalat sambil duduk. Ketetapan para ulama ini merujuk pada hadis Nabi Muhammad yang berbunyi:

عن أبي موسى – رضي الله عنهما – قال: قال رسول الله – صلى الله عليه وسلم -: ((إذا مرض العبد أو سافر كتب له مثل ما كان يعمل مقيمًا صحيحًا))؛ رواه البخاري.

Artinya: dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, berkata, “Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallama bersabda: apabila seseorang sedang sakit atau dalam perjalanan, maka ia mendapat pahala yang setara dengan pahala saat ia sehat (jika beribadah).”

Dalam hadis lain juga Nabi menyebutkan,

عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : كَانَتْ بِي بَوَاسِيرُ ، فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الصَّلَاةِ ، فَقَالَ : ( صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ ) .

Baca Juga:  Beberapa Tempat dan Keadaan yang Dimakruhkan Membaca Alquran

Artinya: dari ‘Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu berkata, “dulu aku pernah terkena penyakit wasir, maka aku bertanya pada Rasulullah tentang (tata cara) shalat, kemudian beliau menjawab: shalatlah engkau dengan berdiri, jika tidak sanggup lakukanlah dengan duduk, jika tidak sanggup maka berbaringlah.” (HR. Bukhari)

Ibnu Qudamah, salah satu ulama yang menjadi rujukan mazhab Hanbali juga menulis dalam al-Mughni,

 وَإِنْ أَمْكَنَهُ الْقِيَامُ إلا أَنَّهُ يَخْشَى زِيَادَةَ مَرَضِهِ بِهِ, أَوْ تَبَاطُؤَ بُرْئِهِ, أَوْ يَشُقُّ عَلَيْهِ مَشَقَّةً شَدِيدَةً فَلَهُ أَنْ يُصَلِّيَ قَاعِدًا، وَنَحْوَ هَذَا قَالَ مَالِكٌ وَإِسْحَاقُ

Artinya: jika memungkinkan untuk berdiri kecuali takut akan bertambah sakitnya atau gerakannya menjadi lambat gerakannya, atau mengalami kesulitan maka boleh baginya shalat dalam keadaan duduk. Pendapat ini juga yang dipegang oleh Imam Malik dan Ishak.

Adapun Imam ar-Rafi’i, salah satu ulama fikih Syafi’i menjelaskan maksud uzur atau kesulitan tersebut,

 قال الرافعي: ولا نعني بالعجز عدم الإمكان فقط، بل في معناه خوف الهلاك أوزيادة المرض أو خوف مشقة شديدة أو دوران الرأس في حق راكب السفينة كما تقدم بعض ذلك كله

Artinya: Imam ar-Rafi’i “yang kami maksud dengan al-‘ajzu bukan hanya tidak mampu tapi khawatir akan bahaya (yang menyangkut pada keselamatan nyawa) atau bertambah sakit atau khawatir akan menghadapi kesulitan yang berat atau kepala yang pusing bagi penumpang perahi sebagaimana contoh kasus-kasus sebelumnya.”

Maka bagi perempuan hamil, jika shalat dengan berdiri akan menimbulkan bahaya bagi dirinya dan kesulitan, misal terasa pusing atau lemas atau karena perut yang membesar ia kesulitan bergerak terutama ruku dan sujud, boleh baginya untuk shalat wajib dengan posisi duduk.

Ukuran uzur tersebut dikembalikan pada perempuan hamil tersebut dan melihat kondisi kesehatannya. Maka perempuan hamil tidak perlu memaksakan dirinya untuk shalat berdiri jika itu memang akan membahayakan kesehatannya atau bahkan janin yang dikandungnya. Islam adalah agama yang tidak menyulitkan pemeluknya. Wallahu a’lam.

Baca Juga:  Puasa Tapi Tidak Shalat, Apakah Puasanya Sia-sia?

Rekomendasi

anhar palestina melahirkan penjara anhar palestina melahirkan penjara

Anhar al-Deek, Perempuan Palestina yang Nyaris Melahirkan di Penjara

berhubungan seksual istri hamil berhubungan seksual istri hamil

Hukum Berhubungan Seksual dengan Istri yang Hamil

makmum fardhu orang sunnah makmum fardhu orang sunnah

Hukum Menjadi Makmum Shalat Fardhu kepada Orang yang Shalat Sunnah

ludah dan upil najis ludah dan upil najis

Apakah Ludah dan Upil Itu Najis?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

4 Komentar

4 Comments

Komentari

Terbaru

Peran Perempuan sebagai Penyelamat Bumi yang Sekarat  Peran Perempuan sebagai Penyelamat Bumi yang Sekarat 

Peran Perempuan sebagai Penyelamat Bumi yang Sekarat 

Muslimah Talk

Hukum Puasa Mutih Bagi Calon Pengantin Hukum Puasa Mutih Bagi Calon Pengantin

Hukum Puasa Mutih Bagi Calon Pengantin

Kajian

Kawal Terus RUU-PKS Sampai Tuntas, Kekerasan Seksual Bukan Sekedar Angka Bukan? Kawal Terus RUU-PKS Sampai Tuntas, Kekerasan Seksual Bukan Sekedar Angka Bukan?

Kawal Terus RUU-PKS Sampai Tuntas, Kekerasan Seksual Bukan Sekedar Angka Bukan?

Diari

Ketika Agama Membela Korban: Keberpihakan Islam dalam Isu Aborsi  Ketika Agama Membela Korban: Keberpihakan Islam dalam Isu Aborsi 

Ketika Agama Membela Korban: Keberpihakan Islam dalam Isu Aborsi 

Muslimah Talk

When Life Gives You Tangerines: Kisah Cinta, Kegigihan, dan Perjuangan When Life Gives You Tangerines: Kisah Cinta, Kegigihan, dan Perjuangan

When Life Gives You Tangerines: Kisah Cinta, Kegigihan, dan Perjuangan

Muslimah Talk

Film Bidaah: Hukum Meminum Air Basuhan Kaki Guru Film Bidaah: Hukum Meminum Air Basuhan Kaki Guru

Film Bidaah: Hukum Meminum Air Basuhan Kaki Guru

Muslimah Talk

juna hate speech perempuan juna hate speech perempuan

Chef Juna: Perempuan Memiliki Hak atas Tubuhnya dan Hate Speech yang Menimpa Perempuan

Muslimah Talk

Jangan Menormalisasi KDRT! Yuk Kenali Jenis-Jenis Marital Rape! Jangan Menormalisasi KDRT! Yuk Kenali Jenis-Jenis Marital Rape!

Jangan Menormalisasi KDRT! Yuk Kenali Jenis-Jenis Marital Rape!

Muslimah Talk

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

anhar palestina melahirkan penjara anhar palestina melahirkan penjara

Anhar al-Deek, Perempuan Palestina yang Nyaris Melahirkan di Penjara

Muslimah Talk

Connect