Ikuti Kami

Khazanah

Mengapa Alquran Tidak Cukup dengan Satu Qirâât?

menghatamkan alquran tujuh hari

BincangMuslimah.Com – Alquran yang turun ke bumi sejak 14 abad lalu, bisa sampai kepada kita melalui jalur periwayatan yang begitu ketat. Setelah Nabi SAW. menerima firman Allah SWT. dari Jibril AS, seketika beliau mengajarkannya kepada para sahabat secara langsung (mulut ke mulut). Sepeninggal beliau, para sahabat mengajarkan Alquran kepada tabi’in.

Kemudian, tabi’in mengajarkan kembali Alquran kepada generasi setelah mereka, dan seterusnya hingga sampai ke masa kita saat ini. Pun tidak sembarangan, proses mengajar Alquran tersebut telah melewati berbagai prosedur yang begitu ketat. Sehingga keabsahan atau kesambungan sanad Alquran yang kita pegang sekarang tidak perlu kita pertanyakan lagi.

Pengertian Qirâât

Di samping fakta di atas, kita mungkin tidak asing dengan istilah qirâât sab’ah atau qirâât asyrah. Ketika mendengarnya, barangkali kita sering kali abai dan acuh dengan konsep qirâât, dan acap kali menganggapnya eksklusif sehingga cukup diketahui oleh orang-orang tertentu saja. Ilmu Qirâât sendiri merupakan cabang ilmu Alquran yang membahas wajah-wajah perbedaan bacaan Alquran dari sisi redaksi kata baik isim maupun fi’il, perbedaan i’râb, pergantian huruf (ibdâl), dan wajah dialek.

Jika mengulik sedikit tentang ilmu qirâât, perbedaan-perbedaan tersebut tidak sebatas belasan atau puluhan lafaz. Akan tetapi lebih dari itu, sampai-sampai Imam Syathibiy mesti merumuskan konsep qirâât sab’ah dalam 1173 bait dalam karyanya Hirz al-Amâniy wa Wajh al-Tahâniy. Seperti lafaz nunsyizuha (Imam ‘Ashim) yang dibaca nunsyiruha oleh Imam Nafi’ dan lafaz al-yusra yang dibaca al-yusura oleh Imam Abu Ja’far.

Pun, tidak sekadar mengulas redaksi lafaz Alquran yang berbeda. Ilmu qirâât juga mengkaji kaidah cara membaca masing-masing Qâri berikut Rawi yang sangat berbeda satu sama lain. Ada Imam yang membaca mad badal sepanjang empat harakat, hamzah sukun dibaca tashil, meniadakan dengung dalam bacaan Idgham bi ghunnah, memindahkan harakat hamzah ke huruf sukun sebelumnya, dan lain-lain.

Baca Juga:  Cerita Ramadhan Sunni-Syi’ah: Indah Sebab Berbeda

Dari ulasan tersebut, barangkali ada  yang mempertanyakan keabsahan qirâât Alquran. Alquran yang dipercayai terjaga dari segala macam ketidakvalidan (keraguan sekalipun), bagaimana bisa terdapat begitu banyak perbedaan seperti di antaranya pengurangan dan penambahan redaksi? Pun mengapa Alquran tidak cukup dengan satu qirâât, sehingga jelas mana redaksi yang otentik dan mana yang tidak?

Faktanya, bangsa Arab di masa Nabi SAW. bukanlah satu kabilah besar yang setiap penduduknya memiliki dialek dan logat bahasa Arab yang sama persis. Melainkan, mereka terdiri dari bermacam kabilah yang masing-masing memiliki aksen bicara tersendiri. Seperti penduduk Madinah yang kebanyakan membaca hamzah dengan tashîl atau mengucap hamzah washl yang harakatnya dipindah ke huruf sukun sebelumnya.

Sama halnya kita di Indonesia, antara suku Jawa sendiri acap kali ditemukan perbedaan dialek jika sudah beda daerah. Pengucapan  kata yowes umpamanya, ada yang mengucap yowes dan ada yang mengucap yawes. Inilah yang menjadi alasan mengapa Alquran tidak diturunkan hanya dengan satu qirâah.

Mulanya, Nabi SAW. menerima Alquran dari Jibril dengan satu qirâah. Namun, beliau mempertimbangkan keragaman dialek bangsa Arab. Juga keberadaan anak kecil serta kakek-nenek  berusia lanjut yang belum pernah membaca sama sekali. Sehingga akan sangat memberatkan jika mereka harus serentak membaca Alquran dengan satu qirâah. Oleh karenanya, Nabi SAW. meminta kemudahan Allah SWT. Lantas diturunkanlah Alquran dengan sab’ah ahruf.

Hikmahnya adalah, jika Allah SWT. tidak menuruti permintaan Nabi SAW. tersebut, maka sama halnya Allah SWT. membebani umatnya dengan perkara di luar kemampuan mereka. Dan hal tersebut bersinggungan dengan watak Islam yang memudahkan dan tidak memberatkan. Maka, kehendak Allah SWT. menurunkan Alquran dengan sab’ah ahruf merupakan bentuk kasih dan sayang-Nya kepada umat manusia, sehingga mereka bisa dengan mudah membaca firman-Nya, lantas memahami ayat-ayat-Nya dan mentransfer pemahaman tersebut ke generasi-generasi selanjutnya.

Baca Juga:  Hukum Menerima Upah dari Membaca Alquran

Sejarah Qirâât

Adapun terkait sab’ah ahruf, ia bukanlah perkara yang melazimkan jumlah qirâah ada tujuh, sehingga kemudian dipertanyatakan legalitas keberadaan qirâah asyrah. Memang sedari awal diturunkan Alquran, umat muslim dibolehkan membaca Alquran dengan kaidah sab’ah ahruf tersebut sesuai dengan dialek masing-masing. Sampai kemudian di masa Usman bin Affan RA, terjadi kodifikasi Alquran dan menghasilkan empat mushaf, yang kemudian disebar ke empat kota; Makkah, Madinah, Kuffah dan Bashrah.

Dengan prosedur yang begitu ketat, pengodifikasian tersebut kemudian menyeleksi riwayat redaksi Alquran yang dinilai tidak valid. Sesudah mengerahkan sekuat tenaga, pengodifikasian tersebut pada akhirnya tidak mencakup semua sab’ah ahruf. Jika demikian, lantas bagaimana kemudian muncul istilah qiraââh sab’ah atau asyrah?

Setelah mushaf ustmany dikirim ke penjuru kota—beserta dengan para sahabat yang ahli Alquran guna mengajarkan kabilah-kabilah di pelosok, madrasah-madrasah Alquran semakin masif didirikan. Perlu diketahui juga, bahwa para sahabat utusan Usman bin Affan tersebut masing-masing tidak hanya membaca dengan satu bacaan. Pun di antara mereka ada perbedaan kaidah membaca sebagaimana sab’ah ahruf yang diajarkan Nabi SAW. Mengingat saat itu mushaf usmany belum ada harakat beserta titik-titik pembeda huruf seperti sekarang. Hal inilah yang kemudian menjadi pemicu, bagaimana di kurun waktu setelahnya perbedaan kaidah membaca umat Islam semakin tak terelakkan.

Hingga pada abad ke-6 Hijriyah, Imam Syathibiy merasakan kekhawatiran yang begitu hebat. Jika perbedaan tersebut tidak dikendalikan, akan berisiko dipertanyakannya validasi bacaan Alquran di kemudian hari. Sampai kemudian beliau berijtihad dengan mengusut kesahihan sanad qirââh umat Islam. Mulanya beliau merunut imam-imam qâri’ dari kalangan tabi’in yang mashur di setiap penjuru kota.

Di antaranya, Imam Nafi’ (Madinah), Imam Ibnu Katsir (Makkah), Imam Abu Amr (Bashrah), Imam Ibnu ‘Amir (Syam), Imam ‘Ashim (Kufah), Imam Hamzah (Kufah) dan Imam al-Kisa’iy (Kufah). Setelahnya, beliau menelisik murid-murid Imam di atas dan memastikan keabsahan qirâât yang mereka bawa saat itu, dengan menyeleksi qirâât yang tidak memenuhi syarat kesahihan.

Baca Juga:  Memperingati Asyura sebagai Hari Kasih Sayang

Dalam ijtihadnya, Imam Syatibiy sangatlah berhati-hati. Imam-imam yang tersebut di atas berikut murid-muridnya, harus memenuhi syarat sebagaimana perawi hadits. Demikianlah alur kemunculan qirâât sab’ah yang semuanya bersanad muttashil hingga Nabi SAW.

Ijtihad Imam Syathibiy tersebut kemudian membangkitkan geliat keilmuan para ahli al-Quran saat itu. Sampai pada abad 8 Hijriah, Imam Ibn al-Jazariy melakukan ijtihad yang sama sebagaiman Imam Syathibiy. Hingga akhirnya beliau meriwayatkan tiga qirâât muttashil selain yang diriwayatkan oleh Imam Syathibiy. Jadilah qirâât asyrah mutawâtirah yang saat ini diajarkan di seluruh pelosok dunia.

Dari ulasan di atas, bisa kita pahami bahwa sepuluh qirâât mutawâtirah tersebut merupakan bagian dari sab’ah ahruf yang disebutkan di al-Qur’an. Akan tetapi, hakikat sab’ah ahruf  tidak terbatas di  sepuluh qirâât mutawâtirah.

Alâ kulli hâl, meskipun qirâât asyrah tidak semuanya masif digunakan oleh umat Islam, namun kehadirannya turut andil dalam menyemarakkan geliat keilmuan Islam. Dengannya, semakin banyak pemuda-pemudi Islam yang semakin terpacu ketika belajar fan ilmu al-Quran, merunut bagaimana tipologi qirâât yang mutawatir, dho’îf, ahâd, dan lain-lain.

Dalam ijtihad fikih, ilmu qirâât pun seringkali dilibatkan. Perbedaan qirâât menjadikan produk fikih yang dihasilan juga beragam. Semoga sajian saya ini mampu menjadi pemicu pembaca untuk semakin melek terhadap ilmu-ilmu al-Quran sebagai kitab pedoman utama umat Islam.

 

 

 

 

 

Rekomendasi

perempuan hak memilih pasangan perempuan hak memilih pasangan

Tidak Hanya Perempuan, Laki-laki pun Harus Menahan Pandangan

meletakkan al-Qur'an di lantai, Mengenal Hermeneutika Feminisme: Metode Penafsiran Al-Qur’an Berbasis Feminisme meletakkan al-Qur'an di lantai, Mengenal Hermeneutika Feminisme: Metode Penafsiran Al-Qur’an Berbasis Feminisme

Langkah-langkah dalam Memahami Alquran

doa setelah membaca Alquran doa setelah membaca Alquran

Doa yang Dibaca Setelah Membaca Alquran

beberapa Dimakruhkan Membaca Alquran beberapa Dimakruhkan Membaca Alquran

Beberapa Tempat dan Keadaan yang Dimakruhkan Membaca Alquran

Ditulis oleh

Tanzila Feby Nur Aini, mahasiswi Universitas al-Azhar, Kairo di jurusan Akidah dan Filsafat. MediaI sosial yang bisa dihubugi: Instagram @tanzilfeby.

Komentari

Komentari

Terbaru

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect