Ikuti Kami

Kajian

Durasi Haid Perspektif Empat Mazhab

Pencegahan Gangguan Menstruasi

BincangMuslimah.Com – Haid adalah keluarnya darah dari vagina perempuan akibat sel telur yang tidak dibuahi yang kemudian digugurkan oleh rahim bersama darah. Dalam Islam, saat perempuan mengeluarkan darah haid, ada kewajiban dan larangan yang mesti dilakukan dan dijauhi. Durasi keluarnya haid, menurut ulama mayoritas paling sedikit sehari 24 jam. Tapi dalam perspektif empat mazhab, ada perbedaan mengenai durasi haid.

Persoalan haid merupakan hal yang kompleks. Karena setiap perempuan memiliki siklus yang berbeda dan faktor kesehatan mempengaruhi durasi haid. Durasi haid perspektif empat mazhab akan dikemukakan dalam tulisan dengan merujuk pada kitab fikih empat mazhab karya Syekh Wahbah Zuhaili.

Adapun mazhab Hanafi, durasi haid paling sebentar adalah tiga hari tiga malam, jika kurang maka disebut istihadhoh. Sedangkan bagi mazhab tersebut, waktu paling banyak adalah 15 hari. Jika lebih maka disebut istihadhoh. Dalil penetapan durasi berdasarkan sebuah hadis,

أقل الحيض للجارية البكر والثيب ثلاثة أيام ولياليها ، وأكثره عشرة أيام

Artinya: durasi haid paling sedikit bagi budak perempuan, janda, dan perawan adalah tiga hari tiga malam dan paling lama adalah 15 hari.

Hadis ini bersumber dari beberapa jalur, di antaranya Abi Amamah dalam periwayatan ad-Daruquthni dan at-Thabrani. Watsilah bin al-Asqo’ dalam periwayatan ad-Daruquthni, Mu’adz bin Jabal dalam periwayatan Ibnu ‘Adi, Abi Sa’id dalam al-Khudri dalam periwayatan Ibnu al-Jauzi, Aisyah dalam periwayatan Ibnu al-Jauzi. Dalam kitab Nashb ar-Rayah, kitab yang menelaah status hadis, dikatakan hadis itu berstatus lemah.

Sedangkan mazhab Maliki menetapkan bahwa durasi haid paling sebentar adalah satu tetes, jika darah berhenti lagi maka ia wajib mandi, berapapun durasinya.

Ulama mazhab Syafi’i dan Hanbali menetapkan durasi minimal sehari 24 jam, dengan darah yang keluar secara bersambung. Syarat dikatakan darah haid tidak harus darah yang mengalir deras, tapi cukup bilamana di dinding vagina ditemukan darah dengan cara dilihat dengan kapas. Jika kurang, maka disebut istihadhoh.

Baca Juga:  Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Perbedaan para ulama mazhab dalam menetapkan durasi haid adalah dengan metode istiqra` (penelitian) pada masa itu. Dengan menanyakan perempuan pada masa itu. Tapi selain melakukan penelitian, para ulama juga merujuk perkataan para sahabat dengan melihat pengalaman perempuan pada masanya.

Seperti perkataan sahabat Ali ang menyebutkan bahwa durasi minimal adalah sehari semalam, dan jika lebih dari 15 hari disebut istihahdoh. Begitu juga Atha’ bin Abi Rabah, salah seorang ulama kalangan Tabi’in yang berguru pada para sahabat seperti Aisyah, Abu Hurairah, Ummu Salamah, dan Ibnu Abbas. Atha’ menyebutkan bahwa perempuan pada masanya mengalami haid dengan durasi minimal sehari semalam dan maksimal 15 hari.

Penentuan durasi haid ini ditentukan secara universal. Belum berdasarkan klasifikasi perempuan yang baru pertama kali haid, perempuan yang sudah biasa haid, atau yang sudah melahirkan. Selain dilihat dari durasi, penentuan haid dilihat berdasarkan warna darah dan baunya. Wallahu a’lam.

 

Rekomendasi

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin

Biografi Ning Amiroh Alauddin; Pendakwah Fikih Perempuan Melalui Media Sosial

hukum wudhu bagi perempuan haid hukum wudhu bagi perempuan haid

Hukum Wudhu Bagi Perempuan Haid

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect