Ikuti Kami

Muslimah Talk

Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, RUU TPKS Malah Ditunda Pengesahannya

UU TPKS Telah Disahkan

BincangMuslimah.Com – Tidak terhitung berapa kasus kekerasan pada perempuan dan anak yang muncul di media akhir-akhir ini. Ada beberapa bentuk kekerasan pada perempuan dan anak menurut Catatan Tahunan Komnas Perempuan.

Namun beberapa waktu terakhir, kekerasan seksual menjadi yang paling mendominasi. Bayangkan saja, menurut data Komnas Perempuan, pada rentang 2001-2011 setiap tiga jam, dua perempuan mendapatkan kekerasan seksual.

Masih dari Komnas Perempuan, pada rentang 2011-2020, telah ada laporan sebanyak 45.069 kasus kekerasan seksual yang masuk. Angka tersebut terus disebut terus menanjak selama pandemi Covid-19.

Pelaku kekerasan pun tidak memandang bulu. Orang-orang jahat tersebut bisa saja dari kerabat, keluarga, suami, hingga guru pesantren dan sekolah. Yang menjadi korban pun tidak pandang umur. Tidak hanya perempuan dewasa, tapi juga anak-anak yang berusia belia.

Kasus seorang guru pesantren di Bandung, bernama Harry Wirawan misalnya. Awalnya publik mengetahui jika korban adalah 12 anak perempuan dengan usia 13-16 tahun.

Belakangan, Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut, Diah Kurniasari, mengungkap korban dugaan pemerkosaan HW (36), pengasuh dan pemilik di sebuah yayasan, sebenarnya berjumlah 21 orang.

Tidak sampai di situ, hasil dari kekerasan seksual tersebut, setidaknya telah lahir sembilan bayi dan dua lagi sedang dalam kandungan. Sebelum kasus Herry, sudah banyak kekerasan seksual di ranah privat dan instansi.

Situasi ini yang membuat negara kita membutuhkan sebuah regulasi khusus. Di mana saat ini, Indonesia telah dinyatakan sebagai daruat kekerasan seksual. Namun cukup disayangkan. Hingga saat ini proses legislasi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) masih terus tersendat.

Alhasil, saat ini belum ditetapkan sebagai agenda rapat paripurna sebagai usul inisiatif DPR RI dalam sidang paripurna DPR RI yang diselenggarakan pada Kamis, 16 Desember 2021. Padahal kehadiran dari RUU TPKS sangat dinantikan oleh masyarakat. Khususnya korban kekerasan seksual beserta keluarga.

Baca Juga:  Kalis Mardiasih dan Islam Keseharian

Selain punya kuasa atas tindak pidana kekerasan seksual, keluarga korban, dan pendamping korban. RUU ini dapat menjadi jembatan bagi korban. Yaitu untuk mewujudkan perlindungan, penanganan dan pemulihan korban kekerasan seksual. Sekaligus upaya memutus keberulangan di tengah-tengah kondisi darurat kekerasan seksual.

Hak-hak korban sebenarnya telah tercantum di dalam Konstitusi RI dan instrumen HAM internasional khususnya Convention on the Elimination of All Discrimination Against Women (CEDAW) yang telah menjadi bagian dalam hukum nasional melalui UU No. 7 Tahun 1984.

Namun kehadiran RUU TPKS dapat menjadi penguatnya. Terutama dalam memberikan perlindungan padda korban kekerasan seksual secara fisik dan psikis.

Pada perjalanannya, Komnas Perempuan dalam hal ini terus mengingatkan sejak periode DPR 2014-2019 RUU. Namun sampai akhir periode tidak berhasil menyetujui satu pun isu dalam daftar inventaris masalah (DIM) RUU P-KS. Akibatnya, RUU P-KS tidak dimasukan ke dalam RUU carry over namun dimulai dari awal.

Banyak faktor yang menyebabkan ini semua bisa terjadi. Banyaknya salah kaprah, konsep dan prasangka terhadap subtansi RUU PKS ini. Di sisi lain, masyarakat belum semua secara utuh memposisikan hak-hak korban pada rancangan regulasi tersebut.

Ketidakpastian ini terus berlanjut hingga sekarang. Bahkan RUU PKS kini telah diubah  menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Kondisi ini tidak mengubah apa-apa. Selain itu semakin menjauhkan upaya mewujudkan payung hukum bagi korban kekerasan seksual.

Kabar buruknya, masyarakat Indonesia kembali harus menahan pilu. RUU TPKS tidak ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR dalam rapat Paripurna di Komplek Parlemen. Dengan kata lain, terus ditunda pengesahannya.

 

Teks Anti Kekerasan Pada Perempuan Dalam Islam

Sebagai kaum muslimin, kita tahu kemunculan dari Islam adalah sebagat penyalamat bagi umatnya di dunia dan akhirat. Di sisi lain, Islam hadir di tengah situasi masyarakat Arab yang kala itu bersifat diskriminasi dan memarginalkan perempuan.

Baca Juga:  al-Quran Mengungkap Keajaiban Biologis Perempuan

Tidak hanya mendapatkan penindasan secara lisan, perempuan kala itu ditindas secara fisik. Mereka bahkan menganggap perempuan sebagai malapetaka dan membawa kesialan. Hal ini juga diungkapkan oleh K.H Husein Muhammad dalam bukunya yang berjudul Islam Agama Ramah Perempuan.

Kondisi ini pun digambarkan di dalam Q.S an-Nahl ayat 58:

 

وَاِذَا بُشِّرَ اَحَدُهُمْ بِالْاُنْثٰى ظَلَّ وَجْهُهٗ مُسْوَدًّا وَّهُوَ كَظِيْمٌۚ  .

“Padahal apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, wajahnya menjadi hitam (merah padam), dan dia sangat marah.”

Tidak hanya berhenti di sana, bayi-bayi perempuan yang tidak bersalah pun dianggap sebagai aib bagi keluarga di masa itu. Saking malunya, para orangtua memutusan untuk menguburkan anak perempuan hidup-hidup di masa itu.

 

يَتَوٰرٰى مِنَ الْقَوْمِ مِنْ سُوْۤءِ مَا بُشِّرَ بِهٖۗ اَيُمْسِكُهٗ عَلٰى هُوْنٍ اَمْ يَدُسُّهٗ فِى التُّرَابِۗ  اَلَا سَاۤءَ مَا يَحْكُمُوْن

“Dia bersembunyi dari orang banyak, disebabkan kabar buruk yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan (menanggung) kehinaan atau akan membenamkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ingatlah alangkah buruknya (putusan) yang mereka tetapkan itu. (Q.S an-Nahl ayat 58).

Karena beberapa alasan di atas, Islam pun datang untuk memberantas. Allah dalam kita suci Al-Quran mengangkat martabat dan hak perempuan. Lalu memberi penegesan jika antara laki-laki dengan perempuan sejajar. Semuanya sama dan yang menjadi pembeda adalah ketakwaan masing-masing umatnya.

Islam sendiri menentang betul kekerasan pada sesama manusia. Khususnya perempuan dan anak. Keberadaan RUU TPKS merupakan upaya untuk menangani darurat kekerasan seksual.

Penundaan dan pengabaian RUU TPKS bisa dikatakan sebagai berdampak kerusakan sosial. Dalam hal ini, masih dalam buku yang sama, K.H Husein Muhammad pun menyatakan pengabaian kekerasan seksual pada perempuan, berdampak pada kerusakan sosial.

Baca Juga:  Bolehkah Menggugurkan Kandungan Hasil Perkosaan?

 وَاتَّقُوْا فِتْنَةً لَّا تُصِيْبَنَّ الَّذِيْنَ ظَلَمُوْا مِنْكُمْ خَاۤصَّةً ۚوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ

“Dan peliharalah dirimu dari siksaan yang tidak hanya menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. Ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksa-Nya.” (Q.S Al-Anfal ayat 25)

 

 

 

Rekomendasi

Mengenali Dampak Kekerasan dan Upaya Membersamai Korban Mengenali Dampak Kekerasan dan Upaya Membersamai Korban

Mengenali Dampak Kekerasan dan Upaya Membersamai Korban

Islam Mengecam Perdagangan Perempuan dan Anak

pendampingan pemulihan korban kekerasan seksual pendampingan pemulihan korban kekerasan seksual

Rawannya Pelecehan Seksual di Transportasi Umum dan Urgensitas RUU PKS

Hari Anak Nasional: Anak Harus Bebas dari Perilaku Bullying dan Kekerasan Seksual Hari Anak Nasional: Anak Harus Bebas dari Perilaku Bullying dan Kekerasan Seksual

Hari Anak Nasional: Anak Harus Bebas dari Perilaku Bullying dan Kekerasan Seksual

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Kalau Ganteng Pasti Mau’: Saat Candaan Berisiko Membungkam Korban Pelecehan Seksual Kalau Ganteng Pasti Mau’: Saat Candaan Berisiko Membungkam Korban Pelecehan Seksual

Kalau Ganteng Pasti Mau’: Saat Candaan Berisiko Membungkam Korban Pelecehan Seksual

Muslimah Talk

Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki? Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki?

Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki?

Kajian

Refleksi Al-Quran Surah An-Nisā’ ayat 34: Tentang Kepemimpinan Laki-Laki Atas Perempuan Refleksi Al-Quran Surah An-Nisā’ ayat 34: Tentang Kepemimpinan Laki-Laki Atas Perempuan

Refleksi Al-Quran Surah An-Nisā’ ayat 34: Tentang Kepemimpinan Laki-Laki Atas Perempuan

Kajian

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

Abigail Adams: Ibu Negara yang Memperjuangkan Perempuan dari Gedung Putih Abigail Adams: Ibu Negara yang Memperjuangkan Perempuan dari Gedung Putih

Abigail Adams: Ibu Negara yang Memperjuangkan Perempuan dari Gedung Putih

Muslimah Talk

Tahirih Qurrat al-Ayn: Cendekiawan, Penyair, dan Martir Perjuangan Hak Perempuan Tahirih Qurrat al-Ayn: Cendekiawan, Penyair, dan Martir Perjuangan Hak Perempuan

Tahirih Qurrat al-Ayn: Cendekiawan, Penyair, dan Martir Perjuangan Hak Perempuan

Khazanah

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26 Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Kajian

Laki-Laki dan Perempuan Memang Berbeda, Tapi Kesetaraan Gender Bukan Soal Biologi: Mari Intip Apa yang Diperjuangkan Laki-Laki dan Perempuan Memang Berbeda, Tapi Kesetaraan Gender Bukan Soal Biologi: Mari Intip Apa yang Diperjuangkan

Laki-Laki dan Perempuan Memang Berbeda, Tapi Kesetaraan Gender Bukan Soal Biologi: Mari Intip Apa yang Diperjuangkan

Muslimah Talk

Trending

Melihat Spirit Keislaman melalui Shalawat yang Dibawakan Gus Azmi dan Syubbanul Muslimin

Muslimah Daily

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Muslimah Talk

Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral? Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral?

Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral?

Muslimah Talk

Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki? Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki?

Konsep Kesetaraan Gender Menurut Amina Wadud Muhsin

Muslimah Talk

Kemenag Gelar Bincang Syariah Goes to Campus di Universitas Indonesia; Merayakan Maulid dengan Kesadaran Ekologis Kemenag Gelar Bincang Syariah Goes to Campus di Universitas Indonesia; Merayakan Maulid dengan Kesadaran Ekologis

Kemenag Gelar Bincang Syariah Goes to Campus di Universitas Indonesia; Merayakan Maulid dengan Kesadaran Ekologis

Berita

Pihak yang Dirugikan, Perempuan Justru Punya Peran Tersembunyi ‘Lestarikan’ Patriarki Pihak yang Dirugikan, Perempuan Justru Punya Peran Tersembunyi ‘Lestarikan’ Patriarki

Pihak yang Dirugikan, Perempuan Justru Punya Peran Tersembunyi ‘Lestarikan’ Patriarki

Muslimah Talk

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26 Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Kajian

Connect