Ikuti Kami

Muslimah Talk

Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, RUU TPKS Malah Ditunda Pengesahannya

UU TPKS Telah Disahkan

BincangMuslimah.Com – Tidak terhitung berapa kasus kekerasan pada perempuan dan anak yang muncul di media akhir-akhir ini. Ada beberapa bentuk kekerasan pada perempuan dan anak menurut Catatan Tahunan Komnas Perempuan.

Namun beberapa waktu terakhir, kekerasan seksual menjadi yang paling mendominasi. Bayangkan saja, menurut data Komnas Perempuan, pada rentang 2001-2011 setiap tiga jam, dua perempuan mendapatkan kekerasan seksual.

Masih dari Komnas Perempuan, pada rentang 2011-2020, telah ada laporan sebanyak 45.069 kasus kekerasan seksual yang masuk. Angka tersebut terus disebut terus menanjak selama pandemi Covid-19.

Pelaku kekerasan pun tidak memandang bulu. Orang-orang jahat tersebut bisa saja dari kerabat, keluarga, suami, hingga guru pesantren dan sekolah. Yang menjadi korban pun tidak pandang umur. Tidak hanya perempuan dewasa, tapi juga anak-anak yang berusia belia.

Kasus seorang guru pesantren di Bandung, bernama Harry Wirawan misalnya. Awalnya publik mengetahui jika korban adalah 12 anak perempuan dengan usia 13-16 tahun.

Belakangan, Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut, Diah Kurniasari, mengungkap korban dugaan pemerkosaan HW (36), pengasuh dan pemilik di sebuah yayasan, sebenarnya berjumlah 21 orang.

Tidak sampai di situ, hasil dari kekerasan seksual tersebut, setidaknya telah lahir sembilan bayi dan dua lagi sedang dalam kandungan. Sebelum kasus Herry, sudah banyak kekerasan seksual di ranah privat dan instansi.

Situasi ini yang membuat negara kita membutuhkan sebuah regulasi khusus. Di mana saat ini, Indonesia telah dinyatakan sebagai daruat kekerasan seksual. Namun cukup disayangkan. Hingga saat ini proses legislasi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) masih terus tersendat.

Alhasil, saat ini belum ditetapkan sebagai agenda rapat paripurna sebagai usul inisiatif DPR RI dalam sidang paripurna DPR RI yang diselenggarakan pada Kamis, 16 Desember 2021. Padahal kehadiran dari RUU TPKS sangat dinantikan oleh masyarakat. Khususnya korban kekerasan seksual beserta keluarga.

Baca Juga:  Guru Pesantren yang Perkosa 12 Santri: Bentuk Zalim dari Relasi Kuasa

Selain punya kuasa atas tindak pidana kekerasan seksual, keluarga korban, dan pendamping korban. RUU ini dapat menjadi jembatan bagi korban. Yaitu untuk mewujudkan perlindungan, penanganan dan pemulihan korban kekerasan seksual. Sekaligus upaya memutus keberulangan di tengah-tengah kondisi darurat kekerasan seksual.

Hak-hak korban sebenarnya telah tercantum di dalam Konstitusi RI dan instrumen HAM internasional khususnya Convention on the Elimination of All Discrimination Against Women (CEDAW) yang telah menjadi bagian dalam hukum nasional melalui UU No. 7 Tahun 1984.

Namun kehadiran RUU TPKS dapat menjadi penguatnya. Terutama dalam memberikan perlindungan padda korban kekerasan seksual secara fisik dan psikis.

Pada perjalanannya, Komnas Perempuan dalam hal ini terus mengingatkan sejak periode DPR 2014-2019 RUU. Namun sampai akhir periode tidak berhasil menyetujui satu pun isu dalam daftar inventaris masalah (DIM) RUU P-KS. Akibatnya, RUU P-KS tidak dimasukan ke dalam RUU carry over namun dimulai dari awal.

Banyak faktor yang menyebabkan ini semua bisa terjadi. Banyaknya salah kaprah, konsep dan prasangka terhadap subtansi RUU PKS ini. Di sisi lain, masyarakat belum semua secara utuh memposisikan hak-hak korban pada rancangan regulasi tersebut.

Ketidakpastian ini terus berlanjut hingga sekarang. Bahkan RUU PKS kini telah diubah  menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Kondisi ini tidak mengubah apa-apa. Selain itu semakin menjauhkan upaya mewujudkan payung hukum bagi korban kekerasan seksual.

Kabar buruknya, masyarakat Indonesia kembali harus menahan pilu. RUU TPKS tidak ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR dalam rapat Paripurna di Komplek Parlemen. Dengan kata lain, terus ditunda pengesahannya.

 

Teks Anti Kekerasan Pada Perempuan Dalam Islam

Sebagai kaum muslimin, kita tahu kemunculan dari Islam adalah sebagat penyalamat bagi umatnya di dunia dan akhirat. Di sisi lain, Islam hadir di tengah situasi masyarakat Arab yang kala itu bersifat diskriminasi dan memarginalkan perempuan.

Baca Juga:  Anhar al-Deek, Perempuan Palestina yang Nyaris Melahirkan di Penjara

Tidak hanya mendapatkan penindasan secara lisan, perempuan kala itu ditindas secara fisik. Mereka bahkan menganggap perempuan sebagai malapetaka dan membawa kesialan. Hal ini juga diungkapkan oleh K.H Husein Muhammad dalam bukunya yang berjudul Islam Agama Ramah Perempuan.

Kondisi ini pun digambarkan di dalam Q.S an-Nahl ayat 58:

 

وَاِذَا بُشِّرَ اَحَدُهُمْ بِالْاُنْثٰى ظَلَّ وَجْهُهٗ مُسْوَدًّا وَّهُوَ كَظِيْمٌۚ  .

“Padahal apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, wajahnya menjadi hitam (merah padam), dan dia sangat marah.”

Tidak hanya berhenti di sana, bayi-bayi perempuan yang tidak bersalah pun dianggap sebagai aib bagi keluarga di masa itu. Saking malunya, para orangtua memutusan untuk menguburkan anak perempuan hidup-hidup di masa itu.

 

يَتَوٰرٰى مِنَ الْقَوْمِ مِنْ سُوْۤءِ مَا بُشِّرَ بِهٖۗ اَيُمْسِكُهٗ عَلٰى هُوْنٍ اَمْ يَدُسُّهٗ فِى التُّرَابِۗ  اَلَا سَاۤءَ مَا يَحْكُمُوْن

“Dia bersembunyi dari orang banyak, disebabkan kabar buruk yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan (menanggung) kehinaan atau akan membenamkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ingatlah alangkah buruknya (putusan) yang mereka tetapkan itu. (Q.S an-Nahl ayat 58).

Karena beberapa alasan di atas, Islam pun datang untuk memberantas. Allah dalam kita suci Al-Quran mengangkat martabat dan hak perempuan. Lalu memberi penegesan jika antara laki-laki dengan perempuan sejajar. Semuanya sama dan yang menjadi pembeda adalah ketakwaan masing-masing umatnya.

Islam sendiri menentang betul kekerasan pada sesama manusia. Khususnya perempuan dan anak. Keberadaan RUU TPKS merupakan upaya untuk menangani darurat kekerasan seksual.

Penundaan dan pengabaian RUU TPKS bisa dikatakan sebagai berdampak kerusakan sosial. Dalam hal ini, masih dalam buku yang sama, K.H Husein Muhammad pun menyatakan pengabaian kekerasan seksual pada perempuan, berdampak pada kerusakan sosial.

Baca Juga:  RUU PKS : PR Besar yang Harus Segera Dituntaskan

 وَاتَّقُوْا فِتْنَةً لَّا تُصِيْبَنَّ الَّذِيْنَ ظَلَمُوْا مِنْكُمْ خَاۤصَّةً ۚوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ

“Dan peliharalah dirimu dari siksaan yang tidak hanya menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. Ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksa-Nya.” (Q.S Al-Anfal ayat 25)

 

 

 

Rekomendasi

Islam Mengecam Perdagangan Perempuan dan Anak

pendampingan pemulihan korban kekerasan seksual pendampingan pemulihan korban kekerasan seksual

Rawannya Pelecehan Seksual di Transportasi Umum dan Urgensitas RUU PKS

Hari Anak Nasional: Anak Harus Bebas dari Perilaku Bullying dan Kekerasan Seksual Hari Anak Nasional: Anak Harus Bebas dari Perilaku Bullying dan Kekerasan Seksual

Hari Anak Nasional: Anak Harus Bebas dari Perilaku Bullying dan Kekerasan Seksual

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Kajian

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

Islam Mengecam Perdagangan Perempuan dan Anak

Kajian

Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix

Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix

Muslimah Daily

Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar? Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar?

Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar?

Ibadah

pewarna karmin halal dikonsumsi pewarna karmin halal dikonsumsi

Apakah Makanan dari Pewarna Karmin Halal Dikonsumsi? Berikut Fatwa para Ulama Dunia

Video

memilih pasangan baik mendidik memilih pasangan baik mendidik

Empat Sehat Lima Sempurna Tips Mencari Pasangan

Ibadah

pendampingan pemulihan korban kekerasan seksual pendampingan pemulihan korban kekerasan seksual

Rawannya Pelecehan Seksual di Transportasi Umum dan Urgensitas RUU PKS

Kajian

Trending

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Kajian

Doa yang Diajarkan Nabi kepada Abu Bakar untuk Diamalkan Sehari-hari

Ibadah

Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama

Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama

Ibadah

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Kajian

Apa Itu Tahnik dan Bagaimana Hukumnya?

Ibadah

puasa ramadan perempuan hamil puasa ramadan perempuan hamil

Hamil di Luar Nikah, Bolehkah Aborsi?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

Connect