Ikuti Kami

Kajian

Wajibkah Istri Meminta Izin pada Suami Jika Mau Keluar?

istri Meminta Barang Mewah
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Dahulu banyak penyampaian dari para guru di kampung terkait larangan perempuan untuk beraktivitas apapun tanpa persetujuan dari suami. Jika seorang istri tidak meminta izin pada suami untuk melakukan suatu aktivitas, maka neraka lah balasannya. Pernah suatu hari dalam penyampaian kajian di kampung, diceritakan sebuah kisah yang terjadi pada zaman Rasulullah terkait perizinan ini.

Di mana dahulu, ada seorang perempuan yang ditinggal pergi berdagang oleh sang suami ke luar kota. Sebelum pergi, sang suami berpesan pada istrinya untuk tidak meninggalkan rumah, apa pun yang terjadi. Menurut cerita, perempuan tersebut teramat patuh dengan pesan tersebut. Sampai suatu ketika seorang laki-laki dari kampung halaman perempuan tersebut datang ke rumah.

Kedatangan laki-laki tersebut nyatanya membawa kabar duka. Ayah dari perempuan tersebut telah berpulang pada yang maha kuasa. Laki-laki tersebut pun meminta si perempuan untuk pulang ke rumah. Namun tawaran tersebut ditolak, karena ia memegang pesan dari sang suami. Dirinya tidak mendapatkan izin untuk keluar rumah dengan alasan apa pun.

Hingga sampai ayah dari perempuan tersebut dimasukkan ke dalam liang kubur, perempuan tersebut tetap teguh pada pendiriannya. Pada cerita tersebut, sosok perempuan yang tidak menghadiri pemakaman ayahnya sendiri selalu menjadi pujian dari para guru kala itu. Hal ini dikarenakan ia patuh dan taat pada perintah sang suami.

Masih pada persoalan yang sama, saat ini seorang perempuan rela berhenti bekerja karena diminta oleh sang suami. Ia diminta untuk beraktivitas di rumah saja. Mengurus dan melayani keluarga. Bagi sebagian perempuan permintaan ini tentu menjadi pertentangan. Ikut bekerja dan memiliki penghasilan tentu menambah pemasukan keluarga.

Terutama kalau keuangan suami sedang terkendala, penghasilan istri tentu amat sangat berarti. Namun suami yang meminta istri bekerja terus meyakinkan istri untuk memasrahkan semuanya pada Allah. Lagi pula jika melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin suami, maka istri disebut telah melakukan perbuatan dosa.

Baca Juga:  Rawannya Pelecehan Seksual di Transportasi Umum dan Urgensitas RUU PKS

Padahal, tidak ada salahnya jika istri punya penghasilan sendiri. Upaya ini tentunya dapat membantu perekonomian keluarga. Pun jika suami dihadapkan pada pekerjaan, ada istri yang bersedia untuk membantu. Apa lagi di masa pandemi seperti ini, sebagian orang ada yang terkena PHK dari tempat bekerja.

Di sisi lain, kalau seandainya terjadi sesuatu, setidaknya istri mandiri dan punya pegangan untuk hidup. Tidak sedikit laki-laki yang melakukan perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga. Sang istri yang tidak lagi punya pekerjaan sekaligus penghasilan, tentu tidak dapat berbuat banyak.

Menurut Faqihuddin Abdul Kodir dalam bukunya Perempuan (Bukan) Sumber Fitnah menyatakan, tidak ada Hadis terkait izin suami adalah mutlak. Para ulama pun memiliki pandangan yang beragam perihal izin dari suami ini. Namun sebagian besar ulama setuju jika istri tidak perlu meminta izin pada suami. Dengan syarat, aktivitas yang dikerjakan adalah kewajiban, bermanfaat dan tidak mendatangkan kemudhoratan.

Hal ini juga dapat mengacu pada salah satu hadis Shahih al-Bukhari 

“Dari Salim bin Abdillah, dari ayahnya, dari Nabi Muhammad SAW bersabda: “Jika istri seseorang di antara kamu meminta izin, maka jangan lagi menghalanginya.” (Shahih al-Bukhari, Kitab al-Adzan no 881).

Oleh karenanya, selagi aktivitas tersebut membawa kebermanfaatan dan bersifat wajib, izin suami tidaklah mutlak. Namun tidak salah juga jika istri mengabarkan kegiatan apa yang akan dilakukan pada suami. Apalagi kalau aktifitas tersebut berada jauh dari rumah dan membutuhkan waktu beberapa hari. Begitu pun sebaliknya, suami harus memberi kabar pada istri dan mengkomunikasikan aktivitasnya,

Antara istri dan suami perlu melakukan suatu musyawarah dan mempertimbangkan baik buruhknya. Hal ini dilakukan karena komunikasi, saling rida dan bermusyawarah menjadi suatu yang utama dalam pernikahan. Tidak hanya bagi istri saja, suami pun harus melakukan hal yang serupa.

Rekomendasi

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Hukum Talak Via Online Hukum Talak Via Online

Hukum Talak Via Online, Bagaimana dalam Pandangan Islam?

perempuan memilih calon suaminya perempuan memilih calon suaminya

Tidak Hanya Lelaki, Perempuan Juga Berhak Memilih Calon Suaminya

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

Komentari

Komentari

Terbaru

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Kajian

sikap rasulullah masyarakat adat sikap rasulullah masyarakat adat

Meneladani Sikap Rasulullah terhadap Masyarakat Adat

Khazanah

puasa wajib segera diganti puasa wajib segera diganti

Meninggalkan Puasa Wajib dengan Sengaja, Haruskah Segera Diganti?

Kajian

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain dan Pesan Menjaga Bumi dalam Islam

Muslimah Daily

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa Nabi Muhammad ketika Bangun Tengah Malam untuk Shalat

Ibadah

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Trending

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Connect