BincangMuslimah.Com – Dahulu banyak penyampaian dari para guru di kampung terkait larangan perempuan untuk beraktivitas apapun tanpa persetujuan dari suami. Jika seorang istri tidak meminta izin pada suami untuk melakukan suatu aktivitas, maka neraka lah balasannya. Pernah suatu hari dalam penyampaian kajian di kampung, diceritakan sebuah kisah yang terjadi pada zaman Rasulullah terkait perizinan ini.
Di mana dahulu, ada seorang perempuan yang ditinggal pergi berdagang oleh sang suami ke luar kota. Sebelum pergi, sang suami berpesan pada istrinya untuk tidak meninggalkan rumah, apa pun yang terjadi. Menurut cerita, perempuan tersebut teramat patuh dengan pesan tersebut. Sampai suatu ketika seorang laki-laki dari kampung halaman perempuan tersebut datang ke rumah.
Kedatangan laki-laki tersebut nyatanya membawa kabar duka. Ayah dari perempuan tersebut telah berpulang pada yang maha kuasa. Laki-laki tersebut pun meminta si perempuan untuk pulang ke rumah. Namun tawaran tersebut ditolak, karena ia memegang pesan dari sang suami. Dirinya tidak mendapatkan izin untuk keluar rumah dengan alasan apa pun.
Hingga sampai ayah dari perempuan tersebut dimasukkan ke dalam liang kubur, perempuan tersebut tetap teguh pada pendiriannya. Pada cerita tersebut, sosok perempuan yang tidak menghadiri pemakaman ayahnya sendiri selalu menjadi pujian dari para guru kala itu. Hal ini dikarenakan ia patuh dan taat pada perintah sang suami.
Masih pada persoalan yang sama, saat ini seorang perempuan rela berhenti bekerja karena diminta oleh sang suami. Ia diminta untuk beraktivitas di rumah saja. Mengurus dan melayani keluarga. Bagi sebagian perempuan permintaan ini tentu menjadi pertentangan. Ikut bekerja dan memiliki penghasilan tentu menambah pemasukan keluarga.
Terutama kalau keuangan suami sedang terkendala, penghasilan istri tentu amat sangat berarti. Namun suami yang meminta istri bekerja terus meyakinkan istri untuk memasrahkan semuanya pada Allah. Lagi pula jika melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin suami, maka istri disebut telah melakukan perbuatan dosa.
Padahal, tidak ada salahnya jika istri punya penghasilan sendiri. Upaya ini tentunya dapat membantu perekonomian keluarga. Pun jika suami dihadapkan pada pekerjaan, ada istri yang bersedia untuk membantu. Apa lagi di masa pandemi seperti ini, sebagian orang ada yang terkena PHK dari tempat bekerja.
Di sisi lain, kalau seandainya terjadi sesuatu, setidaknya istri mandiri dan punya pegangan untuk hidup. Tidak sedikit laki-laki yang melakukan perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga. Sang istri yang tidak lagi punya pekerjaan sekaligus penghasilan, tentu tidak dapat berbuat banyak.
Menurut Faqihuddin Abdul Kodir dalam bukunya Perempuan (Bukan) Sumber Fitnah menyatakan, tidak ada Hadis terkait izin suami adalah mutlak. Para ulama pun memiliki pandangan yang beragam perihal izin dari suami ini. Namun sebagian besar ulama setuju jika istri tidak perlu meminta izin pada suami. Dengan syarat, aktivitas yang dikerjakan adalah kewajiban, bermanfaat dan tidak mendatangkan kemudhoratan.
Hal ini juga dapat mengacu pada salah satu hadis Shahih al-Bukhari
“Dari Salim bin Abdillah, dari ayahnya, dari Nabi Muhammad SAW bersabda: “Jika istri seseorang di antara kamu meminta izin, maka jangan lagi menghalanginya.” (Shahih al-Bukhari, Kitab al-Adzan no 881).
Oleh karenanya, selagi aktivitas tersebut membawa kebermanfaatan dan bersifat wajib, izin suami tidaklah mutlak. Namun tidak salah juga jika istri mengabarkan kegiatan apa yang akan dilakukan pada suami. Apalagi kalau aktifitas tersebut berada jauh dari rumah dan membutuhkan waktu beberapa hari. Begitu pun sebaliknya, suami harus memberi kabar pada istri dan mengkomunikasikan aktivitasnya,
Antara istri dan suami perlu melakukan suatu musyawarah dan mempertimbangkan baik buruhknya. Hal ini dilakukan karena komunikasi, saling rida dan bermusyawarah menjadi suatu yang utama dalam pernikahan. Tidak hanya bagi istri saja, suami pun harus melakukan hal yang serupa.