Ikuti Kami

Kajian

Punya Bayi Perempuan? Begini Cara Membersihkan Kotorannya

suami istri tersangka adopsi
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Setiap muslim yang memiliki bayi, baik laki-laki maupun bayi perempuan pasti sering menghadapi kondisi bayinya pipis atau buang air besar di sembarang tempat. Sebagai muslim tentu harus paham mengenai fikih keseharian, termasuk tata cara membersihkan kencing atau kotoran air besar bayinya.

Dalam fikih, ada beberapa macam najis berdasarkan tingkatannya. Ada najis mugholadzzoh, najis paling berat yaitu, anjing atau babi atau keturunan yang berasal dari salah satunya. Lalu ada najis mukhoffafah, najis paling ringan yaitu, air kencing bayi laki-laki yang berusia di bawah dua tahun dan hanya minum ASI. Terakhir ada najis muthawassithoh, najis pertengahan yaitu, najis yang selain dari dua najis sebelumnya seperti kotoran kambing, manusia, darah, dan lain-lain.

Dalam paparan tersebut, artinya, air kencing atau kotoran bayi perempuan masuk dalam kategori najis mutawassithoh. Lalu bagaimana cara membersihkannya? Penting sekali untuk mengetahui jenis najis yang masuk pada kotoran bayi perempuan dan cara membersihkan najisnya.

Sebelum masuk pada tata caranya, mari kita pelajari terlebih jenis najis berdasarkan bentuknya. Ada jenis yaitu, hukmiyyah dan ‘ainiyyah. Pengertian najis ‘ainiyyah adalah najis yang masih terlihat bentuknya, baunya, dan warnya. Sedangkan najis hukmiyyah ialah najis yang sudah hilang sifat-sifatnya berupa tiga hal yang telah disebutkan tadi, najisnya telah mengering namun masih yakin ada najis yang belum dibersihkan.

Dalam Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj karya Imam ar-Romli diterangkan bahwa najis hukmiyyah cukup dibersihkan dengan dipercikkan dengan air saja. Berikut keterangannya,

 إنْ لَمْ تَكُنْ عَيْنًا بِأَنْ كَانَتْ حُكْمِيَّةً ، وَهِيَ مَا لَا يُدْرَكُ لَهَا عَيْنٌ وَلَا وَصْفٌ ، سَوَاءٌ أَكَانَ عَدَمُ الْإِدْرَاكِ لِخَفَاءِ أَثَرِهَا بِالْجَفَافِ كَبَوْلٍ جَفَّ فَذَهَبَتْ عَيْنُهُ وَلَا أَثَرَ لَهُ وَلَا رِيحَ فَذَهَبَ وَصْفُهُ أَمْ لَا ، لِكَوْنِ الْمَحِلِّ صَقِيلًا لَا تَثْبُتُ عَلَيْهِ النَّجَاسَةُ كَالْمِرْآةِ وَالسَّيْفِ  كَفَى جَرْيُ الْمَاءِ عَلَيْهِ

Baca Juga:  Memaafkan Harus Beserta Melupakan Kesalahan

(Jika wujudnya tidak ada) maka disebut najis hukmiyyah, yaitu najis yang tidak diketahui bentuknya dan sifatnya. Begitu juga apakah ketiadaan wujud dan sifatnya itu dengan bekas yang sedikit akibat mengering seperti air kencing yang telah mengering lalu hilang bentuk, dan tidak ada bekasnya, baunya dan sifatnya ataupun sebaliknya. Karena kondisi tempat yang materinya dari material kaca tidak akan menetap najisnya, seperti cermin atau pisau (maka cukup dialirkan dengan air saja di atasnya)

Jadi, jika kencing bayi sudah mengering dan hilang sifat-sifatnya cukup dialirkan air saja. Beda halnya jika masih terdapat salah satu sifatnya, terlebih sampai masih ada bau ‘pesing’. Maka cara membersihkannya adalah dengan menghilangkan sifat-sifatnya terlebih dahulu lalu dialirkan dengan air. Sebagaimana keterangan berikut,

وَإِنْ كَانَتْ عَيْنًا سَوَاءٌ أَتَوَقَّفَ طُهْرُهَا عَلَى عَدَدٍ أَمْ لَا ، وَهِيَ مَا نَجِسَ طَعْمًا أَوْ لَوْنًا أَوْ رِيحًا كَمَا يُؤْخَذُ مِنْ تَعْرِيفِ نَقِيضِهَا الْمَارِّ  وَجَبَ بَعْدَ زَوَالِهَا ( إزَالَةُ الطَّعْمِ )

Dan apabila najisnya berupa najis ‘ainiyyah, baik itu kesuciannya beberapa sifatnya masih menetap atau tidak, yaitu najis yang masih ada rasanya atau warnanya atau baunya sebagaimana pengertian kebalikan dari najis hukmiyyah (maka wajib) setelah menghilangkan sifat-sifatnya untuk menghilangkan rasanya.

Maksudnya, jika pada kasus kencing bayi, misal sang bayi pipis di popok yang keesokan harinya telah kering namun masih ada baunya atau warna atau salah satu sifatnya maka wajib dihilangkan semua sifat-sifat najisnya baru lalu dialirkan air suci. Mengenai sifat rasa, bukan berarti benda yang terkena najis harus dijilat sampai dipastikan hilang rasanya, melainkan dikira-kira saja apakah sudah benar-benar hilang sifatnya atau belum.

Hal yang perlu diperhatikan adalah, saat mencuci pakaian bayi yang terkena najis, penting untuk membilas dengan air mengalir pada bilasan terakhir untuk benar-benar meamstikan najisnya hilang. Demikianlah yang perlu diperhatikan jika memiliki bayi perempuan maka harus mengetahui tata cara membersihkan kotorannya. Wallahu a’lam bisshowab.

Baca Juga:  Fikih Mesin Cuci; Suci tidak Harus Boros Air

 

Rekomendasi

Pakaian terkena Percikan Air Menggenang, Apakah bisa untuk Salat? Pakaian terkena Percikan Air Menggenang, Apakah bisa untuk Salat?

Pakaian terkena Percikan Air Genangan, Apakah bisa untuk Salat?

Pengertian Najis dalam Islam yang Perlu Kita Ketahui

ludah dan upil najis ludah dan upil najis

Apakah Ludah dan Upil Itu Najis?

Najis Ainiyah Hukmiyah Najis Ainiyah Hukmiyah

Najis Ainiyah dan Hukmiyah; Perbedaan Serta Cara Mensucikannya

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Membumikan Pancasila Generasi Milenial Membumikan Pancasila Generasi Milenial

Membumikan Pancasila Pada Generasi Milenial

Muslimah Talk

risiko nikah muda risiko nikah muda

Viral Pernikahan Ayah Mertua dengan Ibu Kandung, Apa Hukumnya?

Kajian

Bolehkah Perempuan Melakukan Transaksi Jual Beli Saat Masuk Waktu Salat Jum’at? Bolehkah Perempuan Melakukan Transaksi Jual Beli Saat Masuk Waktu Salat Jum’at?

Bolehkah Perempuan Melakukan Transaksi Jual Beli Saat Masuk Waktu Salat Jum’at?

Kajian

Serial Adolescence: Anak yang Selalu Berdiam Diri di Kamar Tidak Selalu Aman dari Pengaruh Buruk dan Kekerasan Serial Adolescence: Anak yang Selalu Berdiam Diri di Kamar Tidak Selalu Aman dari Pengaruh Buruk dan Kekerasan

Serial Adolescence: Anak yang Selalu Berdiam Diri di Kamar Tidak Selalu Aman dari Pengaruh Buruk dan Kekerasan

Muslimah Talk

Mengapa Muslimah Perlu Terlibat Aktif dalam Dakwah Digital? Mengapa Muslimah Perlu Terlibat Aktif dalam Dakwah Digital?

Mengapa Muslimah Perlu Terlibat Aktif dalam Dakwah Digital?

Muslimah Talk

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Muslimah Talk

Inilah 12 Sunah Yang Bisa Dilakukan Muadzin Inilah 12 Sunah Yang Bisa Dilakukan Muadzin

Inilah 12 Sunah Yang Bisa Dilakukan Muadzin

Kajian

Benazir Buttho: Perdana Menteri Muslimah Pertama di Dunia

Muslimah Talk

Trending

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (bag 1)

Kajian

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Muslimah Talk

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Shalat Berjamaah Bagi Perempuan, Sebaiknya di Mana?

Ibadah

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

risiko nikah muda risiko nikah muda

Viral Pernikahan Ayah Mertua dengan Ibu Kandung, Apa Hukumnya?

Kajian

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Bagaimana Islam Memandang Konsep Gender?

Kajian

Shafiyyah huyay istri nabi Shafiyyah huyay istri nabi

Khaulah Binti Qais; Perempuan Pertama yang Kesaksiannya Disetarakan dengan Laki-laki

Muslimah Talk

Connect