BincangMuslimah.Com – Membaca Alquran merupakan aktifitas ibadah yang mulia. Membaca Alquran mendekatkan hamba pada pencipta-Nya. Aktifitas membacanya pun bisa dilakukan di mana saja asal tempatnya suci. Begitu juga bisa dilakukan oleh siapapun baik perempuan maupun laki-laki. Tapi Seringkali kita melihat perempuan yang sedang membaca Alquran tanpa menutup aurat seperti tidak mengenakan jilbabnya. Bagaimana hukumnya?
Keterangan akan pahala yang besar bagi seseorang yang membaca Alquran tertera dalam Alquran. Mereka juga kelak akan ditempat di sisi orang yang mulia.
Hal ini sesuai dengan firman Allah Q.S al Fathir/35;29-30, yang menjelaskan bahwa orang yang senantiasa membaca Alquran mendepatkan pahal yang besar. Allha berfirman;
إِنَّ ٱلَّذِينَ يَتۡلُونَ كِتَٰبَ ٱللَّهِ وَأَقَامُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنفَقُواْ مِمَّا رَزَقۡنَٰهُمۡ سِرًّا وَعَلَانِيَةً يَرۡجُونَ تِجَٰرَةً لَّن تَبُورَ لِيُوَفِّيَهُمۡ أُجُورَهُمۡ وَيَزِيدَهُم مِّن فَضۡلِهِۦٓ إِنَّهُۥ غَفُورٌ شَكُورٌ,
Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan mendirikan shalat dan menafkahkan sebahagian dari rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi.
Agar Allah menyempurnakan kepada mereka pahala mereka dan menambah kepada mereka dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Mensyukuri.
Pada sisi lain, terdapat juga hadis Nabi yang berasal dari Abi Umamah yang menjelaskan bahwa kelak orang yang gemar tilawah Alquran, maka itu akan menjadi pemberi syafaat baginya di hari kiamat. Nabi bersabda, dalam hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim;
عن أبي أمامة قال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول اقرءوا القرآن فإنه يأتي يوم القيامة شفيعاً لأصحابه
Artinya: “Dari Abu Umamah, ia berkata, ‘Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, ‘Hendaklah kalian membaca Al-Qur’an karena ia nanti akan datang sebagai pemberi syafa’at bagi pembacanya pada hari Kiamat,”.
Pada ayat dan hadis Nabi di atas tergambar jelas faedah membaca Alquran yang sangat besar, namun bagaimana hukum membacanya bagi perempuan yang tidak memakai hijab atau tidak menutup auratnya? Apakah itu tindakan yang dibolehkan? Atau justru perilaku yang diharamkan?
Membaca Alquran tanpa memakai hijab atau terbuka aurat bagi perempuan, menurut ulama itu boleh. Adalah Lembaga Fatwa Mesir atau Dar Ifta Misriyah, telah mengeluarkan fatwa resmi bahwa perempuan yang tak memakai jilbab dan terbuka aurat dibolehkan untuk membaca Alquran.
Pendapat tersebut dijelaskan oleh Doktor Syeikh Nur Ali Salman. Ia mengutarakan seorang perempuan dipersilahkan untuk membaca Alquran, sekalipun ia dalam keadaan terbuka aurat. Sebab, memakai jilbab ataupun menutup aurat tidaklah menjadi persyaratan utama bagi seseorang untuk diizinkan membaca Alquran.
Inilah penjelasan Dr. Nur Ali Salman dari Lembaga Fatwa Mesir tentang bolehnya perempuan terbuka aurat membaca ayat Alquran.
الحمد لله، والصلاة والسلام على سيدنا رسول الله , نعم يجوز؛ لأنه ليس من شروط قراءة القرآن أن تكون المرأة محتجبة، ولكن يستحب لها ذلك كي تكون متهيئة لسجود التلاوة أثناء القراءة، فستر العورة من شروط صحة سجود التلاوة كما هو من شروط صحة الصلاة، والمهم أن لا تهجر قراءة القرآن. والله أعلم.
Segala puji bagi Allah, Shalawat dan salam untuk Nabi Muhammad SAW, iya, boleh bagi perempuan yang tak menutup aurat untuk membaca Alquran, karena sesungguhnya menutup kepala bagi perempuan bukanlah syarat untuk membaca Alquran.
Kendati demikian, sunnah hukumnya bagi perempuan untuk memakai jilbab, agar ia nanti bisa bersiap untuk melaksanakan sujud tilawah di tengah bacaan ayatnya (bacaan ayat sajadah), apabila sampai pada ayat yang munyuruh sujud tilawah.
Maka, adalah menutup aurat merupakan syarat sah untuk sujud tilawah, sebagaimana menutup aurat juga merupakan syarat sah shalat. Dan yang paling terpenting, perempuan jangan sampai meninggalkan bacaan Alquran.
Dari penjelasan Lembaga Fatwa Mesir di atas dapat ditarik kesimpulan, bahwa membaca Alquran bagi perempuan diperkenankan sekalipun tidak menutup aurat. Sebab, syarat membaca Al-Qur’an adalah dalam keadaan suci. Sebagaimana firman Allah dalam Q.S al Waqi’ah/56;29.
لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ
Artinya; “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan”