Ikuti Kami

Ibadah

Hukum Melaksanakan Shalat Ketika Adzan Masih Dikumandangkan, Apakah Sah?

doa waswas dalam ibadah
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Dalam kondisi yang terburu-terburu atau karena kondisi tertentu karena baik kesibukan ataupun yang lainnya, terkadang kita langsung melaksanakan shalat ketika baru mendengar adzan tanpa menunggu hingga adzan tersebut selesai dikumandangkan. Pertanyaannya adalah, apakah sah melaksanakan shalat ketika adzan masih berkumandang?

Sebelum kita menjawab hukum “apakah sah shalat ketika adzan masih berkumandang”, terlebih dahulu kita perhatikan apa saja syarat sah-nya shalat. Berikut ialah lima syarat yang menjadi sah-nya shalat sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Fathul Qarib karya Syaikh Ibn Qasim, yaitu,

فصل . وشرائط الصلاة قبل الدخول فيها خمسة أشياء طهارة الأعضاء من الحدث والنجس وسترالعورة بلباس طاهر والوقوف على مكان طاهر والعلم بدخول الوقت واستقبال القبلة

Pasal. Syarat sahnya shalat sebelum masuk ke dalam shalat ada lima: sucinya badan dari hadats dan najis, menutup aurat dengan pakaian yang suci, berada di tempat yang suci, tahu pasti akan masuknya waktu shalat, dan menghadap kiblat. (Fathul Qarib, hal. 23)

Jika kita perhatikan redaksi di atas, termasuk bagian syarat sahnya shalat fardhu ialah mengetahui masuknya waktu shalat. Pada umumnya, masuknya waktu shalat fardu ditandai dengan dikumandangkannya adzan di masjid ataupun di mushala.

Maka dari itu, jika kita melaksanakan shalat ketika baru mendengar adzan dikumandangkan, maka hukumnya tetap sah karena memang saat itu sudah memasuki waktu shalat.

Kendati demikian, yang lebih utama (Afdlal) kita dianjurkan untuk melaksanakan salat setelah adzan selesai dikumandangkan. Hal ini karena, pada saat kita mendengar adzan dikumandangkan, kita dianjurkankan untuk terlebih dahulu untuk menjawabnya, bukan menyibukkan diri dengan hal-hal lain, termasuk langsung melaksanakan shalat.

Imam Ahmad berpendapat, jika kita langsung melaksanakan salat ketika baru mendengar adzan dikumandangkan, maka shalatnya tetap dihukumi sah dan tidak makruh. Kita boleh langsung melaksanakan shalat ketika baru mendengar adzan tanpa harus menunggu adzan selesai.

Baca Juga:  Bagaimana Transeksual Menutup Aurat Saat Sholat?

Meski demikian, menjawab adzan hingga selesai dan kemudian melaksanakan shalat, itu lebih utama daripada langsung melaksanakan shalat pada saat adzan masih dikumandangkan.

Hal ini sebagaimana telah disebutkan oleh Imam An-Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarh Al-Muhaddzab, sebagaimana berikut,

قال الأثرم : سمعت أبا عبد الله يسأل عن الرجل يقوم حين يسمع المؤذن مبادرا يركع فقال : يستحب أن يكون ركوعه بعدما يفرغ المؤذن ، أو يقرب من الفراغ ; لأنه يقال : إن الشيطان ينفر حين يسمع الأذان ، فلا ينبغي أن يبادر بالقيام . وإن دخل المسجد فسمع المؤذن استحب له انتظاره ليفرغ ، ويقول مثل ما يقول جمعا بين الفضيلتين . وإن لم يقل كقوله وافتتح الصلاة ، فلا بأس . نص عليه أحمد .

Al-Atsram berkata: “Saya pernah mendengar Abu Abdillah ditanya tentang seseorang yang langsung melaksanakan salat ketika mendengar adzan dan dia cepat-cepat rukuk. Maka dia (Abu Abdillah) menjawab; dianjurkan rukuknya setelah muazin selesai adzan atau hampir selesai. Hal ini karena pernah dikatakan bahwa setan lari ketika mendengar adzan sehingga tidak layak cepat-cepat melaksanakan shalat. Jika seseorang masuk masjid dan mendengar muazin, maka disunahkan untuk menunggu muazin hingga selesai adzan dan melafalkan seperti apa yang dikatakan muazin agar bisa mendapatkan dua keutamaan. Jika tidak mengucapkan seperti apa yang diucapkan muazin dan langsung mulai salat, maka tidak masalah. Ini ditegaskan oleh Imam Ahmad.” (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhaddzab juz 2, hal. 157)

Alakullihaal, saat kita terburu-buru karena suatu hal, maka shalat kita tetap dihukumi sah meski dilaksanakan saat adzan masih berkumandang. Meski demikian, lebih utama menjawab adzan terlebih dahulu hingga selesai baru melaksanakan shalat. Demikian semoga bermanfaat.

Baca Juga:  Bincang Shalat: Selama Corona, Apakah Lebih Disunnahkan Tidak Berjabat Tangan?

 

Rekomendasi

makmum fardhu orang sunnah makmum fardhu orang sunnah

Hukum Menjadi Makmum Shalat Fardhu kepada Orang yang Shalat Sunnah

ludah dan upil najis ludah dan upil najis

Apakah Ludah dan Upil Itu Najis?

penyebab sujud sahwi cara penyebab sujud sahwi cara

Penyebab Sujud Sahwi dan Tata Cara Melakukannya

shalat pakaian Air hujan shalat pakaian Air hujan

Hukum Shalat dengan Pakaian yang Terkena Air Hujan

Ditulis oleh

Aktivis IKSASS (Ikatan Santri Salafiyah Syafi'iyah) Surabaya

Komentari

Komentari

Terbaru

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Kajian

sikap rasulullah masyarakat adat sikap rasulullah masyarakat adat

Meneladani Sikap Rasulullah terhadap Masyarakat Adat

Khazanah

puasa wajib segera diganti puasa wajib segera diganti

Meninggalkan Puasa Wajib dengan Sengaja, Haruskah Segera Diganti?

Kajian

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain dan Pesan Menjaga Bumi dalam Islam

Muslimah Daily

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa Nabi Muhammad ketika Bangun Tengah Malam untuk Shalat

Ibadah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Connect