Ikuti Kami

Tak Berkategori

Ancaman bagi Orang yang Tidak Cebok Setelah Buang Air Kecil

ancaman orang tidak cebok

BincangMuslimah.Com – Kencing termasuk salah satu bagian dari najis mutawasithah (najis pertengahan). Seperti halnya najis mutawasithah lainnya, cara mensucikan air kencing yaitu dengan cara menuangkan air di atasnya sampai bau, rasa dan aromanya menjadi hilang, baik air kencing manusia maupun hewan selain anjing dan babi. Begitu pula setelah selesai kencing, maka wajib hukumnya bercebok untuk menghilangkan najisnya. Karena dalam Islam, terdapat ancaman bagi orang yang tidak cebok setelah buang air.

Bagi orang yang sudah menuntaskan hajat kencingnya, yang menjadi kewajiban ia berikutnya adalah membasuh najis air kencing itu hingga suci, hilang rasa, warna dan aromanya.

Karena, apabila najis sisa air kencing yang terdapat pada kemaluan tersebut tidak disucikan, maka najisnya akan menyebar (intisyar) ke bagian tubuh lainnya, termasuk pakaian dan celana dalam.

Hal ini tentu menjadi bahaya (mudharat), karena seandainya pakaian tersebut digunakan untuk shalat maka shalatnya menjadi tidak sah. Karena najis yang dibawa akan menjadi penghalang ke-sahan shalatnya tersebut.

Begitu juga saat khutbah Jum’at dan ibadah-ibadah lainnya yang mensyaratkan kesucian pakaian yang dikenakan. Maka dari itu, jelas sudah alasan bagi yang tidak bercebok setelah buang air maka terancam mendapat siksa kubur.

Argumen penulis yang mengatakan bahwa “Yang tidak bercebok setelah buang air kecil, maka terancam mendapat siksa kubur” ialah hadis Rasulullah Saw beberapa abad yang lalu, yang mana Rasulullah mengisahkan dua orang mayit disiksa di dalam kubur. Rasulullah mengabarkan bahwa penyebab kedua mayit tersebut disiksa adalah bukan karena melakukan dosa besar, melainkan karena ia kencing dan senang mengadu domba.

Hadis tersebut dapat kita jumpai dalam kitab Shahih Muslim, kitab Thaharah, bab Dalil Atas Najisnya Air Kencing dan Wajib Mensucikannya. Sebagaimana berikut,

Baca Juga:  Apakah Boleh Seorang Perempuan Menyatakan Cinta Terlebih Dahulu?

حَدَّثَنِي أَبُو سَعِيدٍ الْأَشَجُّ وَأَبُو كُرَيْبٍ مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ وَإِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ إِسْحَقُ أَخْبَرَنَا وَقَالَ الْآخَرَانِ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ قَالَ سَمِعْتُ مُجَاهِدًا يُحَدِّثُ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ مَرَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى قَبْرَيْنِ فَقَالَ أَمَا إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ وَأَمَّا الْآخَرُ فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ قَالَ فَدَعَا بِعَسِيبٍ رَطْبٍ فَشَقَّهُ بِاثْنَيْنِ ثُمَّ غَرَسَ عَلَى هَذَا وَاحِدًا وَعَلَى هَذَا وَاحِدًا ثُمَّ قَالَ لَعَلَّهُ أَنْ يُخَفَّفُ عَنْهُمَا مَا لَمْ يَيْبَسَا حَدَّثَنِيهِ أَحْمَدُ بْنُ يُوسُفَ الْأَزْدِيُّ حَدَّثَنَا مُعَلَّى بْنُ أَسَدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ عَنْ سُلَيْمَانَ الْأَعْمَشِ بِهَذَا الْإِسْنَادِ غَيْرَ أَنَّهُ قَالَ وَكَانَ الْآخَرُ لَا يَسْتَنْزِهُ عَنْ الْبَوْلِ أَوْ مِنْ الْبَوْل

Telah menceritakan kepada kami Abu Sa’id Al-Asyaj dan Abu Kuraib Muhammad bin Al-Ala’ serta Ishaq bin Ibrahim, Ishaq berkata, telah mengabarkan kepada kami, sedangkan dua orang lainnya berkata, telah menceritakan kepada kami Waki’ telah menceritakan kepada kami Al-A’masy ia berkata, saya mendengar Mujahid menceritakan dari Thawus dari Ibnu Abbas ia berkata: “Rasulullah melewati dua kuburan, beliau lalu bersabda: ‘Ketahuilah, sesungguhnya dua mayat ini sedang disiksa, mereka disiksa bukan karena melakukan dosa besar. Yang satu disiksa karena dahulu suka mengadu-domba, sedangkan yang lainnya disiksa karena tidak membersihkan dirinya dari air kencingnya’. Kemudian beliau meminta pelepah kurma dan dipotongnya menjadi dua. Setelah itu beliau menancapkan salah satunya pada satu kuburan dan yang satunya lagi pada kuburan yang lain, seraya bersabda, ‘Semoga pelepah itu dapat meringankan siksanya selama belum kering’. Telah menceritakan kepadaku tentangnya Ahmad bin Yusuf Al-Azdi telah menceritakan kepada kami Mu’alla bin Asad telah menceritakan kepada kami Abdul Wahid dari Sulaiman al-A’masy dengan sanad ini, hanya saja ia menyebutkan, ‘Sedangkan yang lain tidak berhati-hati (membersihkan) saat kencing’.” (HR. Imam Muslim).

Baca Juga:  Apakah Sopir Bus antar Provinsi Termasuk Musafir?

Dari hadis di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa di antara penyebab disiksanya seseorang di dalam kubur adalah tidak bercebok setelah melakukan buang air kecil (atau bercebok namun tidak bersih) dan mengadu domba. Oleh karena itu, hindarilah kedua hal tersebut.

Semoga bermanfaat. Wallahua’lam.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Santri Tahfidz Pondok Pesantren Miftahul Ulum Banyuwangi Jawa Timur

Komentari

Komentari

Terbaru

Nyai Nafiqah ulama perempuan Nyai Nafiqah ulama perempuan

Nyai Nafiqah: Sosok Ulama Perempuan dan Istri Kyai Hasyim

Khazanah

fatimah ahli fikih uzbekistan fatimah ahli fikih uzbekistan

Fatimah as-Samarqandi, Sang Ahli Fikih Perempuan dari Uzbekistan

Khazanah

Raden Dewi Sartika Penggagas Sekolah Perempuan di Tanah Sunda

Khazanah

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect