Ikuti Kami

Tak Berkategori

Ancaman bagi Orang yang Tidak Cebok Setelah Buang Air Kecil

ancaman orang tidak cebok

BincangMuslimah.Com – Kencing termasuk salah satu bagian dari najis mutawasithah (najis pertengahan). Seperti halnya najis mutawasithah lainnya, cara mensucikan air kencing yaitu dengan cara menuangkan air di atasnya sampai bau, rasa dan aromanya menjadi hilang, baik air kencing manusia maupun hewan selain anjing dan babi. Begitu pula setelah selesai kencing, maka wajib hukumnya bercebok untuk menghilangkan najisnya. Karena dalam Islam, terdapat ancaman bagi orang yang tidak cebok setelah buang air.

Bagi orang yang sudah menuntaskan hajat kencingnya, yang menjadi kewajiban ia berikutnya adalah membasuh najis air kencing itu hingga suci, hilang rasa, warna dan aromanya.

Karena, apabila najis sisa air kencing yang terdapat pada kemaluan tersebut tidak disucikan, maka najisnya akan menyebar (intisyar) ke bagian tubuh lainnya, termasuk pakaian dan celana dalam.

Hal ini tentu menjadi bahaya (mudharat), karena seandainya pakaian tersebut digunakan untuk shalat maka shalatnya menjadi tidak sah. Karena najis yang dibawa akan menjadi penghalang ke-sahan shalatnya tersebut.

Begitu juga saat khutbah Jum’at dan ibadah-ibadah lainnya yang mensyaratkan kesucian pakaian yang dikenakan. Maka dari itu, jelas sudah alasan bagi yang tidak bercebok setelah buang air maka terancam mendapat siksa kubur.

Argumen penulis yang mengatakan bahwa “Yang tidak bercebok setelah buang air kecil, maka terancam mendapat siksa kubur” ialah hadis Rasulullah Saw beberapa abad yang lalu, yang mana Rasulullah mengisahkan dua orang mayit disiksa di dalam kubur. Rasulullah mengabarkan bahwa penyebab kedua mayit tersebut disiksa adalah bukan karena melakukan dosa besar, melainkan karena ia kencing dan senang mengadu domba.

Hadis tersebut dapat kita jumpai dalam kitab Shahih Muslim, kitab Thaharah, bab Dalil Atas Najisnya Air Kencing dan Wajib Mensucikannya. Sebagaimana berikut,

Baca Juga:  Rekomendasi Beasiswa Sarjana yang Bisa Dicoba!

حَدَّثَنِي أَبُو سَعِيدٍ الْأَشَجُّ وَأَبُو كُرَيْبٍ مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ وَإِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ إِسْحَقُ أَخْبَرَنَا وَقَالَ الْآخَرَانِ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ قَالَ سَمِعْتُ مُجَاهِدًا يُحَدِّثُ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ مَرَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى قَبْرَيْنِ فَقَالَ أَمَا إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ وَأَمَّا الْآخَرُ فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ قَالَ فَدَعَا بِعَسِيبٍ رَطْبٍ فَشَقَّهُ بِاثْنَيْنِ ثُمَّ غَرَسَ عَلَى هَذَا وَاحِدًا وَعَلَى هَذَا وَاحِدًا ثُمَّ قَالَ لَعَلَّهُ أَنْ يُخَفَّفُ عَنْهُمَا مَا لَمْ يَيْبَسَا حَدَّثَنِيهِ أَحْمَدُ بْنُ يُوسُفَ الْأَزْدِيُّ حَدَّثَنَا مُعَلَّى بْنُ أَسَدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ عَنْ سُلَيْمَانَ الْأَعْمَشِ بِهَذَا الْإِسْنَادِ غَيْرَ أَنَّهُ قَالَ وَكَانَ الْآخَرُ لَا يَسْتَنْزِهُ عَنْ الْبَوْلِ أَوْ مِنْ الْبَوْل

Telah menceritakan kepada kami Abu Sa’id Al-Asyaj dan Abu Kuraib Muhammad bin Al-Ala’ serta Ishaq bin Ibrahim, Ishaq berkata, telah mengabarkan kepada kami, sedangkan dua orang lainnya berkata, telah menceritakan kepada kami Waki’ telah menceritakan kepada kami Al-A’masy ia berkata, saya mendengar Mujahid menceritakan dari Thawus dari Ibnu Abbas ia berkata: “Rasulullah melewati dua kuburan, beliau lalu bersabda: ‘Ketahuilah, sesungguhnya dua mayat ini sedang disiksa, mereka disiksa bukan karena melakukan dosa besar. Yang satu disiksa karena dahulu suka mengadu-domba, sedangkan yang lainnya disiksa karena tidak membersihkan dirinya dari air kencingnya’. Kemudian beliau meminta pelepah kurma dan dipotongnya menjadi dua. Setelah itu beliau menancapkan salah satunya pada satu kuburan dan yang satunya lagi pada kuburan yang lain, seraya bersabda, ‘Semoga pelepah itu dapat meringankan siksanya selama belum kering’. Telah menceritakan kepadaku tentangnya Ahmad bin Yusuf Al-Azdi telah menceritakan kepada kami Mu’alla bin Asad telah menceritakan kepada kami Abdul Wahid dari Sulaiman al-A’masy dengan sanad ini, hanya saja ia menyebutkan, ‘Sedangkan yang lain tidak berhati-hati (membersihkan) saat kencing’.” (HR. Imam Muslim).

Baca Juga:  Urgensi Pendidikan Seksual Sejak Dini

Dari hadis di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa di antara penyebab disiksanya seseorang di dalam kubur adalah tidak bercebok setelah melakukan buang air kecil (atau bercebok namun tidak bersih) dan mengadu domba. Oleh karena itu, hindarilah kedua hal tersebut.

Semoga bermanfaat. Wallahua’lam.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Santri Tahfidz Pondok Pesantren Miftahul Ulum Banyuwangi Jawa Timur

Komentari

Komentari

Terbaru

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah! Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut’ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

The Queen’s Gambit: Representasi Diskriminasi pada Perempuan

Muslimah Daily

Hukum Mahar Menggunakan Emas Digital

Kajian

Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya? Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya?

Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Hua Mulan: Mendobrak Stigma yang Mengungkung Perempuan

Diari

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Berserah Diri Kepada Allah Setelah Mengambil Keputusan Penting

Ibadah

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Connect