Ikuti Kami

Kajian

Benarkah Air Liur Manusia Najis?

air liur manusia najis
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Manusia pada normalnya, menurut kutipan dari Alodokter, manusia memproduksi air liur 1-2 liter perhari. Air liur diproduksi oleh kelenjar lidah. Untuk manusia dewasa, biasanya air liur akan keluar secara tidak sadar saat tidur. Kadangkala air liur itu turut menempel pada baju atau bantal. Namun sering menimbulkan pertanyaan, apakah hukum air liur manusia itu najis?

Dalam pembahasan “najis yang ditolerir”, air liur masuk di dalamnya dengan ketentuan tertentu. Syekh Wahbah Zuhaili dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, dipaparkan jenis-jenis najis yang ditolerir dari perspektif empat mazhab, salah satunya adalah air liur manusia.

Pada hakikatnya, air liur yang keluar dari mulut hukumnya tidak najis. Air liur yang dihukumi najis adalah air liur yang keluar dari perut yang berwarna kuning. Akan tetapi, ia bisa dihukumi ma’fu ‘anhu atau ditolerir apabila ia keluar terus-menerus dan sulit untuk dihindari. Sebagaimana keterangan Syekh Wahbah Zuhaili,

الماء الخارج من فم النائم إذا كان من المعدة بحيث يكون أصفر منتنا فإنه نجس ولكن يعفى عنه إذا لازم

Artinya: Air yang keluar dari mulut orang tidur apabila berasal dari perut yang mana bercirikhaskan warna kuning dan bau busuk dihukumi najis, akan tetapi ia ditoleri jika keluar secara terus-menerus.

Keterangan tambahan dari Syekh Abdurrahman al-Jaziri dalam al-Fiqh ‘ala Madzahib ‘ala al-arba’ah,

الماء الخارج من فم النائم إن كان أصفر منتنا ولكن يعفى عنه في حق من ابتلي به

Artinya: Air yang keluar dari mulut orang tidur apabila berwarna kuning dan berbau busuk (dihukumi najis), tetapi hal itu ditolerir bagi seseorang yang diuji dengan air liur yang keluar terus-menerus.

Ciri khas air liur yang keluar dari mulut biasanya memang pada orang yang sedang tidur. Hal itu terjadi karena terjadi di luar kontrol. Air liur tersebut dihukumi najis dan seseorang yang hendak shalat wajib membersihkan bajunya atau bantalnya yang terkena air liur yang keluar dari perut itu. Di luar itu, bagi orang yang memiliki kelainan dengan terus-menerus mengeluarkan air liur yang berasal dari perut maka dimaafkan karena sulit menjaga diri dari hal itu.

Baca Juga:  Empat Makna Aurat Menurut Buya Syakur Yasin

Demikian penjelasan mengenai air liur manusia yang ditolerir. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

 

 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Nyai Nafiqah ulama perempuan Nyai Nafiqah ulama perempuan

Nyai Nafiqah: Sosok Ulama Perempuan dan Istri Kyai Hasyim

Khazanah

fatimah ahli fikih uzbekistan fatimah ahli fikih uzbekistan

Fatimah as-Samarqandi, Sang Ahli Fikih Perempuan dari Uzbekistan

Khazanah

Raden Dewi Sartika Penggagas Sekolah Perempuan di Tanah Sunda

Khazanah

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect