BincangMuslimah.Com – Hingga 2021, pandemi Covid-19 masih menelan banyak nyawa manusia. Kadangkala seseorang yang terserang virus ini sampai benar-benar berbaring lemah dan tidak sadarkan diri beberapa waktu lamanya alias koma. Sebagai muslim yang terkena kewajiban shalat lima waktu, saat koma terjadi, kita tentu meninggalkan shalat. Dalam hal ini, wajibkah mereka menqadha shalat setelah sembuh?
Dalam pandangan medis, melansir dari Alodokter.com, “Koma adalah tingkatan paling dalam ketika seseorang tidak sadarkan diri. Penderita yang mengalami koma tidak dapat merespons terhadap lingkungannya sama sekali.” Masih dari sumber yang sama, kondisi koma terjadi saat terdapat gangguan pada otak manusia yang menjadi pusat kesadaran untuk merespon dan melakukan sesuatu.
Sedangkan dalam pandangan Islam sendiri, ada tiga sebab yang membolehkan seseorang tidak melaksanakan kewajibannya dan diterangkan dalam hadis,
رفع القلم عن ثلاثة عن النائم حتى يستيقظ وعن الصبي حتى يحتلم وعن المجنون حتى يعقل
Artinya: Diangkat pena (tidak dikenai kewajiban) pada tiga orang yaitu orang yang tidur sampai ia bangun, anak kecil sampai ia baligh dan orang gila sampai ia berakal. (HR. Muslim)
Maka dalam hal ini, koma bisa disamakan dengan orang yang hilang akalnya, atau al-majnun. Karena kondisi tersebut, seseorang mengalami ketidaksadaran. Syekh Wahbah Zuhaili, dalam Mausu’ah al-Fiqh al-Islamiyah wa al-Qadhaya al-Mu’ashiroh menghadirkan beragam pendapat ulama mengenai hal ini dalam bab, “Alasan Gugurnya Kewajiban Shalat” (A’dzar Suquth as-Shalat).
Dalam pandangan mazhab Hanafi, seseorang yang gila dan pingsan tidak diwajibkan qadha manakala dua kondisi itu terjadi pada seseorang hingga melewati lima waktu shalat. Misal, pasien Covid-19 mengalami koma selama seminggu maka dalam pandangan mazhab Hanafi tidak diwajibkan mengqadha shalat yang ditinggalkan selama seminggu karena koma. Jika waktu komanya atau hilang kesadaran tidak sampai melewati lima kali shalat, ia wajib mengqadhanya sesuai waktu yang ditinggalkan.
Adapun mazhab Maliki, shalat mutlak tidak wajib diqadha bagi seseorang yang hilang kesadaran. Artinya, berapapun lamanya ia meninggalkan kewajiban shalat, maka tidak wajib ia mengqadha setelah sadarkan diri.
Begitu juga dalam pandangan ulama mazhab Syafi’i, seseorang yang gila, pingsan, atau sakit sampai tidak sadarkan diri tidaklah wajib menqadha shalat yang ditinggalkan. Dengan syarat sakitnya disebabkan perkara yang mubah, bukan perkara haram seperti minum alkohol. Maka dalam hal ini, pasien Covid-19 tentu masuk sakit yang disebabkan oleh perkara mubah sehingga tidak diwajibkan mengqadha shalat jika telah sembuh.
Maka mayoritas ulama berpendapat bahwa seseorang yang tidak sadarkan diri untuk waktu yang lama, seperti koma karena sakit terdampak virus Corona, ia tidak terkena kewajiban shalat. Terlebih kondisi koma bisa berlangsung dengan waktu yang cukup lama.