Ikuti Kami

Kajian

Pasien Covid-19 Koma, Wajibkah Ia Mengqadha Shalat Setelah Sembuh?

koma wajibkah menqadha shalatnya
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Hingga 2021, pandemi Covid-19 masih menelan banyak nyawa manusia. Kadangkala seseorang yang terserang virus ini sampai benar-benar berbaring lemah dan tidak sadarkan diri beberapa waktu lamanya alias koma. Sebagai muslim yang terkena kewajiban shalat lima waktu, saat koma terjadi, kita tentu meninggalkan shalat. Dalam hal ini, wajibkah mereka menqadha shalat setelah sembuh?

Dalam pandangan medis, melansir dari Alodokter.com,Koma adalah tingkatan paling dalam ketika seseorang tidak sadarkan diri. Penderita yang mengalami koma tidak dapat merespons terhadap lingkungannya sama sekali.Masih dari sumber yang sama, kondisi koma terjadi saat terdapat gangguan pada otak manusia yang menjadi pusat kesadaran untuk merespon dan melakukan sesuatu.

Sedangkan dalam pandangan Islam sendiri, ada tiga sebab yang membolehkan seseorang tidak melaksanakan kewajibannya dan diterangkan dalam hadis,

رفع القلم عن ثلاثة عن النائم حتى يستيقظ وعن الصبي حتى يحتلم وعن المجنون حتى يعقل

Artinya: Diangkat pena (tidak dikenai kewajiban) pada tiga orang yaitu orang yang tidur sampai ia bangun, anak kecil sampai ia baligh dan orang gila sampai ia berakal. (HR. Muslim)

Maka dalam hal ini, koma bisa disamakan dengan orang yang hilang akalnya, atau al-majnun. Karena kondisi tersebut, seseorang mengalami ketidaksadaran. Syekh Wahbah Zuhaili, dalam Mausu’ah  al-Fiqh al-Islamiyah wa al-Qadhaya al-Mu’ashiroh menghadirkan beragam pendapat ulama mengenai hal ini dalam bab, “Alasan Gugurnya Kewajiban Shalat” (A’dzar Suquth as-Shalat).

Dalam pandangan mazhab Hanafi, seseorang yang gila dan pingsan tidak diwajibkan qadha manakala dua kondisi itu terjadi pada seseorang hingga melewati lima waktu shalat. Misal, pasien Covid-19 mengalami koma selama seminggu maka dalam pandangan mazhab Hanafi tidak diwajibkan mengqadha shalat yang ditinggalkan selama seminggu karena koma. Jika waktu komanya atau hilang kesadaran tidak sampai melewati lima kali shalat, ia wajib mengqadhanya sesuai waktu yang ditinggalkan.

Baca Juga:  Peran Perempuan Melawan Virus Corona (Covid-19)

Adapun mazhab Maliki, shalat mutlak tidak wajib diqadha bagi seseorang yang hilang kesadaran. Artinya, berapapun lamanya ia meninggalkan kewajiban shalat, maka tidak wajib ia mengqadha setelah sadarkan diri.

Begitu juga dalam pandangan ulama mazhab Syafi’i, seseorang yang gila, pingsan, atau sakit sampai tidak sadarkan diri tidaklah wajib menqadha shalat yang ditinggalkan. Dengan syarat sakitnya disebabkan perkara yang mubah, bukan perkara haram seperti minum alkohol. Maka dalam hal ini, pasien Covid-19 tentu masuk sakit yang disebabkan oleh perkara mubah sehingga tidak diwajibkan mengqadha shalat jika telah sembuh.

Maka mayoritas ulama berpendapat bahwa seseorang yang tidak sadarkan diri untuk waktu yang lama, seperti koma karena sakit terdampak virus Corona, ia tidak terkena kewajiban shalat. Terlebih kondisi koma bisa berlangsung dengan waktu yang cukup lama.

 

 

Rekomendasi

Irma Hidayana Penggagas LaporCovid19 Irma Hidayana Penggagas LaporCovid19

Irma Hidayana, Penggagas LaporCovid19

corona sebagai tanda kiamat corona sebagai tanda kiamat

Corona Sebagai Tanda Kiamat, Benarkah Demikian?

kurban sedekah korban covid-19 kurban sedekah korban covid-19

Sebaiknya Dahulukan Kurban atau Sedekah untuk Korban Covid-19?

para penimbun di masa pandemi para penimbun di masa pandemi

Ancaman Bagi Para Penimbun Barang di Masa Pandemi

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Shafiyyah huyay istri nabi Shafiyyah huyay istri nabi

Shafiyyah binti Huyay, Perempuan Yahudi yang Masuk Islam dan Jadi Istri Nabi

Khazanah

Makna Tawakkal atau Berserah Diri kepada Allah

Ibadah

18 Rukun yang Wajib Dipenuhi dalam Shalat

Ibadah

Umar perhatian kaum perempuan Umar perhatian kaum perempuan

Kisah Umar bin Khattab yang Sangat Perhatian kepada Kaum Perempuan

Khazanah

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Parenting Islami: Mendidik Generasi Tauhid di Era Modern

Keluarga

sahabat tabi'in memperbolehkan musik sahabat tabi'in memperbolehkan musik

Beberapa Nama Sahabat Nabi dan Tabi’in yang Memperbolehkan Musik

Khazanah

alasan fatimah julukan az-zahra alasan fatimah julukan az-zahra

Alasan Fatimah Mendapat Julukan az-Zahra

Khazanah

Tiga Macam Pernikahan yang Dilarang, Meski dengan Motif untuk Menghindari Zina

Kajian

Trending

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga

Tafsir Al-Baqarah 187: Kiat Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga menurut Islam

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Yoga gerakan ibadah hindu Yoga gerakan ibadah hindu

Yoga Dianggap Menyerupai Gerakan Ibadah Hindu, Haramkah Menurut Islam?

Kajian

malaikat melaknat istri menolak malaikat melaknat istri menolak

Benarkah Malaikat Melaknat Istri yang Menolak Ajakan Suami untuk Berhubungan Badan?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

alasan fatimah julukan az-zahra alasan fatimah julukan az-zahra

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Makna Tawakkal atau Berserah Diri kepada Allah

Ibadah

Connect