Ikuti Kami

Kajian

Pasien Covid-19 Koma, Wajibkah Ia Mengqadha Shalat Setelah Sembuh?

koma wajibkah menqadha shalatnya
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Hingga 2021, pandemi Covid-19 masih menelan banyak nyawa manusia. Kadangkala seseorang yang terserang virus ini sampai benar-benar berbaring lemah dan tidak sadarkan diri beberapa waktu lamanya alias koma. Sebagai muslim yang terkena kewajiban shalat lima waktu, saat koma terjadi, kita tentu meninggalkan shalat. Dalam hal ini, wajibkah mereka menqadha shalat setelah sembuh?

Dalam pandangan medis, melansir dari Alodokter.com,Koma adalah tingkatan paling dalam ketika seseorang tidak sadarkan diri. Penderita yang mengalami koma tidak dapat merespons terhadap lingkungannya sama sekali.Masih dari sumber yang sama, kondisi koma terjadi saat terdapat gangguan pada otak manusia yang menjadi pusat kesadaran untuk merespon dan melakukan sesuatu.

Sedangkan dalam pandangan Islam sendiri, ada tiga sebab yang membolehkan seseorang tidak melaksanakan kewajibannya dan diterangkan dalam hadis,

رفع القلم عن ثلاثة عن النائم حتى يستيقظ وعن الصبي حتى يحتلم وعن المجنون حتى يعقل

Artinya: Diangkat pena (tidak dikenai kewajiban) pada tiga orang yaitu orang yang tidur sampai ia bangun, anak kecil sampai ia baligh dan orang gila sampai ia berakal. (HR. Muslim)

Maka dalam hal ini, koma bisa disamakan dengan orang yang hilang akalnya, atau al-majnun. Karena kondisi tersebut, seseorang mengalami ketidaksadaran. Syekh Wahbah Zuhaili, dalam Mausu’ah  al-Fiqh al-Islamiyah wa al-Qadhaya al-Mu’ashiroh menghadirkan beragam pendapat ulama mengenai hal ini dalam bab, “Alasan Gugurnya Kewajiban Shalat” (A’dzar Suquth as-Shalat).

Dalam pandangan mazhab Hanafi, seseorang yang gila dan pingsan tidak diwajibkan qadha manakala dua kondisi itu terjadi pada seseorang hingga melewati lima waktu shalat. Misal, pasien Covid-19 mengalami koma selama seminggu maka dalam pandangan mazhab Hanafi tidak diwajibkan mengqadha shalat yang ditinggalkan selama seminggu karena koma. Jika waktu komanya atau hilang kesadaran tidak sampai melewati lima kali shalat, ia wajib mengqadhanya sesuai waktu yang ditinggalkan.

Baca Juga:  Tujuh Hikmah Sakit yang Kadang Lupa Kita Syukuri

Adapun mazhab Maliki, shalat mutlak tidak wajib diqadha bagi seseorang yang hilang kesadaran. Artinya, berapapun lamanya ia meninggalkan kewajiban shalat, maka tidak wajib ia mengqadha setelah sadarkan diri.

Begitu juga dalam pandangan ulama mazhab Syafi’i, seseorang yang gila, pingsan, atau sakit sampai tidak sadarkan diri tidaklah wajib menqadha shalat yang ditinggalkan. Dengan syarat sakitnya disebabkan perkara yang mubah, bukan perkara haram seperti minum alkohol. Maka dalam hal ini, pasien Covid-19 tentu masuk sakit yang disebabkan oleh perkara mubah sehingga tidak diwajibkan mengqadha shalat jika telah sembuh.

Maka mayoritas ulama berpendapat bahwa seseorang yang tidak sadarkan diri untuk waktu yang lama, seperti koma karena sakit terdampak virus Corona, ia tidak terkena kewajiban shalat. Terlebih kondisi koma bisa berlangsung dengan waktu yang cukup lama.

 

 

Rekomendasi

Irma Hidayana Penggagas LaporCovid19 Irma Hidayana Penggagas LaporCovid19

Irma Hidayana, Penggagas LaporCovid19

corona sebagai tanda kiamat corona sebagai tanda kiamat

Corona Sebagai Tanda Kiamat, Benarkah Demikian?

kurban sedekah korban covid-19 kurban sedekah korban covid-19

Sebaiknya Dahulukan Kurban atau Sedekah untuk Korban Covid-19?

para penimbun di masa pandemi para penimbun di masa pandemi

Ancaman Bagi Para Penimbun Barang di Masa Pandemi

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Hikmah Di balik Anggota Wudu Hikmah Di balik Anggota Wudu

Hikmah Di balik Anggota Wudu

Ibadah

Masa iddah perempuan hamil Masa iddah perempuan hamil

Pandangan Ulama Tentang Menuruti Istri yang Ngidam

Keluarga

Kritik atau Propaganda? Menyikapi Kontroversi Scene Tabarrukan di Series Bidaah Kritik atau Propaganda? Menyikapi Kontroversi Scene Tabarrukan di Series Bidaah

Kritik atau Propaganda? Menyikapi Kontroversi Scene Tabarrukan di Series Bidaah

Muslimah Talk

Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia

Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia

Muslimah Talk

Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online

Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online

Keluarga

Salma Ummu Rafi’, Perempuan dengan Banyak Keahlian Salma Ummu Rafi’, Perempuan dengan Banyak Keahlian

Salma Ummu Rafi’, Perempuan dengan Banyak Keahlian

Muslimah Talk

ahmadiyah MUI rumah ibadah ahmadiyah MUI rumah ibadah

Ahmadiyah; Peneliti Usulkan MUI Keluarkan Fatwa Larangan Merusak Rumah Ibadah

Muslimah Talk

Jejak Dakwah Para Ulama Perempuan Indonesia  

Muslimah Talk

Trending

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Masa iddah perempuan hamil Masa iddah perempuan hamil

Pandangan Ulama Tentang Menuruti Istri yang Ngidam

Keluarga

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Kajian

Connect