Ikuti Kami

Keluarga

Status Mahram Mertua Pasca Cerai dari Pasangan

Hukum Menyetubuhi Istri Saat Haid
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Pernikahan tidak saja mempersatukan dua manusia dalam ikatan halal, tapi juga dua keluarga, budaya, dan perbedaan lainnya. Setelah menikah, hubungan kedua orang tua masing-masing pasangan menjadi satu. Bahkan hubungan mertua dan menantu menjadi mahram. Tapi terkadang pernikahan tak seluruhnya bertahan sampai akhir hayat. Sebagian ada yang kemudian berpisah. Bagaimana status mahram mertua setelah cerai dari pasangan? Apakah berubah atau tetap sama?

Dalam Alquran, keterangan mahram disebutkan dalam surat an-Nisa ayat 23-24. Salah satunya adalah ibu dari istri, yaitu mertua yang menjadi mahram bagi lelaki, begitu juga sebaliknya. Bapak dari suami adalah mahram bagi perempuan,

 وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ

Artinya: ibu-ibu istrimu (mertua)

Dalam kitab Mausu’ah al-Fiqh al-Islamiy wa al-Qodhoya al-Mu’ashiroh karya Syekh Wahbah Zuhaili, disebutkan secara rinci siapa saja yang menjadi mahram kita. Adapun mertua adalah orang yang menjadi mahram secara permanen (al-Muharramaat al-Mu`abbadah).

Hubungan menantu dan mertua menjadi mahram setelah terjadinya akad nikah, baik sebelum berhubungan seksual maupun setelahnya. Artinya, akad pernikahan menjadi pintu status mahram bagi menantu dan mertua. Tidak hanya sebatas ibu atau bapak dari masing-masing pasangan, tapi juga jalur nasab ke atas seperti nenek atau kakek dari pasangan dan seterusnya.

Adapun perceraian yang terjadi atau salah satu pasangan wafat, tidak bisa menghilangkan status mahram antara keduanya. Perempuan tetap menjadi mahram bagi bapak dari laki-laki, begitu juga laki-laki tetap mahram bagi ibu dari perempuan.

Status mahram ini sifatnya abadi. Konsekuensi dari mahram adalah keharaman untuk dinikahi dan tidak batalnya wudhu, terutama dalam Mazhab Syafi’i bila bersentuhan kulit. Sedangkan nasab jalur ke bawah seperti anak dari pasangan dengan pasangan sebelumnya, atau cucu dan garis nasab ke bawah akan menjadi mahram bilamana telah melakukan hubungan seksual. Akad tidak menjadi pintu mahram bagi hubungan seseorang kepada anak dari pasangan, sebagaimana yang telah diterangkan dalam surat an-Nisa ayat 24 tersebut.

Baca Juga:  Parenting Islami : Cara Membiasakan Anak Shalat Lima Waktu

Demikian penjelasan tentang status mahram mertua setelah cerai dari pasangan. Mereka tetap menjadi mahram bagi masing-masing pasangan meski telah berpisah ataupun meninggal. Wallahu a’lam bisshowab.

 

 

 

Rekomendasi

Mapan Dulu, Baru Nikah! Mapan Dulu, Baru Nikah!

Mapan Dulu, Baru Nikah!

Ingin Memantaskan Diri Menjelang Pernikahan? Simak Ulasan Berikut

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Apakah Alasan Islam Memperbolehkan Perceraian?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Mapan Dulu, Baru Nikah! Mapan Dulu, Baru Nikah!

Mapan Dulu, Baru Nikah!

Keluarga

Melatih Kemandirian Anak Melatih Kemandirian Anak

Parenting Islami ; Bagaimana Cara Mendidik Anak Untuk Perempuan Karir?

Keluarga

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect