Ikuti Kami

Ibadah

Denda yang Harus Dibayar saat Melanggar Larangan Haji

denda larangan haji

BincangMuslimah.Com – Saat melaksanakan ibadah haji terdapat beberapa larangan haji. Jika jamaah melanggarnya maka ia akan mendapatkan denda yang harus dibayar saat melanggar larangan haji tersebut. Apa saja larangan haji yang dimaksud? Lalu apa saja dendanya?

Larangan ketika Melaksanakan Ibadah Haji

Syeikh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari dalam kitab Fathul Muin menyebutkan terdapat larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan selama haji dan umrah. Di antaranya adalah bersetubuh, mencium dan bersentuhan kulit dengan syahwat, onani, memakai wewangian baik pada badan atau pakaian, memakai minyak rambut, memotong rambut, memotong kuku, menutup sebagian kepala bagi laki-laki, menutup wajah bagi perempuan, dan memakai pakaian berjahit bagi laki-laki.

Denda saat Melanggar Larangan Haji

Pelanggaran selain bersetubuh maka ia wajib menyembelih seekor kambing, atau bersedekah 3 sha’ kepada 6 orang miskin, atau puasa tiga hari. Boleh memilih di antara tiga denda tersebut. Sebagaimana Syekh Zainuddin jelaskan;

وفدية ارتكاب واحد مما يحرم بالإحرام غير الجماع ذبح شاة مجزئة في الأضحية وهي جذعة ضأن أوثنية معز أو تصدق بثلاثة آصع لستة مساكن الحرم الشامين للفقراء لكل واحد نصف صاع أو صوم ثلاثة أيام فمرتكب المحرم مخير في القدية بين الثلاثة المذكرة

Artinya: “Fidyah untuk satu pelanggaran atas larangan di waktu ihram selain persetubuhan adalah menyembelih seekor kambing kurban yaitu domba berumur satu tahun atau kambing biasa umur 2 tahun, atau sedekah dengan 3 sha’ makanan kepada 6 fakir miskin daerah Haram, masing-masing 1/2 sha atau berpuasa tiga hari, atau puasa tiga hari. Bagi pelanggar larangan-larangan di atas boleh memilih salah satu dari tiga macam fidyah tersebut.”

Sedangkan bagi yang melanggar larangan ihram dengan bersetubuh, maka wajib membayar denda seekor badanah kurban. Badanah di sini yang dimaksudkan adalah unta jantan atau betina. Jika tidak mampu maka diganti dengan 7 ekor kambing. Kalau tidak mampu maka bersedekah makanan sejumlah harga seekor unta. Kalau tidak mampu maka berpuasa satu hari untuk satu mud dalam jumlah berapa mud makanan tersebut seharga unta.

Baca Juga:  Tata Cara Melempar Jumrah dalam Ibadah Haji

Adapun bagi pihak perempuan, ia tetap berdosa sebab melanggar larangan manasik haji. Namun ia tidak terkena kewajiban fidyah seperti diterangkan di atas. Syekh Zainuddin berkata

فلا يجب شيئ على المرأة بل تأثم

Artinya: Sedang bagi pihak perempuan ia berdosa tapi tidak terkena kewajiban membayar fidyah seperti itu.

Dari penjelasan tersebut bisa diketahui bahwa manasik menjadi batal sebab persetubuhan. Oleh karena itu, baik perempuan dan laki-laki masih terkena kewajiban melanjutkan perbuatan manasiknya dengan tata cara sebagaimana tidak batal. Selain dam (denda) tersebut juga terkena kewajiban menggantinya seketika sekalipun manasik yang sunnah. Wallahu’alam.

Rekomendasi

Cara Tahallul Orang Botak Cara Tahallul Orang Botak

Hukum dan Cara Tahallul Orang yang Botak

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Perempuan haid saat haji Perempuan haid saat haji

Perempuan Haid saat Haji, Apakah Sah?

Pakaian Ihram Berwarna Putih Pakaian Ihram Berwarna Putih

Apakah Pakaian Ihram Harus Berwarna Putih?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect