Ikuti Kami

Ibadah

Hukum Membayar Zakat Fitrah Setelah Shalat Idul Fitri

Wafat Pada Ramadhan Tapi

BincangMuslimah.Com – Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib ditunaikan seluruh umat muslim yang menjumpai matahari yang tenggelam di akhir hari Bulan Ramadhan. Kewajiban zakat merupakan rukun Islam yang keempat. Dalam sebuah hadis, Rasulullah menyebutkan bahwa maksimal waktu pembayaran zakat ditunaikan sebelum waktu shalat Idul Fitri. Sebaliknya, apakah tidak sah jika membayar zakat fitrah setelah shalat Idul Fitri?

Rasulullah bersabda sebagaimana berikut ini

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

Artinya: “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah, sebagai pembersih bari orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia dan ucapan jorok serta sebagai makanan bagi orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum shalat idul fitri maka zakatnya diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah shalat idul fitri maka hanya menjadi sedekah biasa.” (HR. Abu Dawud)

Berdasarkan hadis di atas menurut Syekh Syamsul Haq dalam kitab ‘Aunul Ma’bud Syarh Abi Dawud menyatakan bahwa mayoritas ulama berpendapat bahwa mengeluarkan zakat fitrah sebelum shalat idul fitri hanya sekedar Sunnah saja. Mereka menegaskan bahwa zakat fitrah diterima sampai akhir hari raya.

Namun terdapat perbedaan ulama terkait hal ini. Dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyah dijelaskan, bahwa menurut ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanbaliyah berpendapat barang siapa yang menunda membayar zakat fitrah dari hari raya padahal ia mampu mengeluarkannya maka ia berdosa dan harus mengqadhanya.

Bagi sebagian ulama yang menyatakan membayar zakat fitrah setelah shalat Idul Fitri masih diperbolehkan, berpendapat hukumnya makruh jika menundanya hingga selesai shalat Idul Fitri.

Baca Juga:  Berapa Zakat Fitrah yang Harus Dibayar? Ini Penjelasannya

Seperti dijelaskan oleh Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibari dalam kitab Fathul Muin, makruh mengakhirkan menunaikan zakat fitrah hingga selesai shalat Idul Fitri jika tanpa ada alasan atau halangan yang dapat diterima secara Syariat. Syekh Zainudin menuliskan dalam kitabnya

ويحرم تأخيرها عن يومه أي العيد بلا عذر كغيبر مال أو مستحق ويجب القضاء فورا لعصيانه ويجوز تعجيلها من أول رمضان ويسن أن لا تؤخر عن الصلاة العيد بل يكره ذلك نعم يسن تؤخر ها لإنتظار نحو قريب أو جار ما لم تغرب الشمس

Haram menunda zakat fitrah sampai melewati Idul Fitri bila tiada udzur yang menghalangi misalnya hartanya atau mustahiq tidak ada. Ia wajib mengqadha seketika itu juga karena kedurhakaannya. Boleh mempercepat fitrah sejak awal Ramadhan, Sunnah jangan sampai menunda hingga selesai shalat Idul FItri, bahkan penundaan disini hukumnya makruh. Tapi sunnah menunda zakat fitrah guna menanti kedatangan semacam kerabat atau tetangga selama tidak melewati terbenamnya matahari Idul Fitri

Wallahu’alam.

Rekomendasi

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

Makna Pentingnya Zakat Fitrah Makna Pentingnya Zakat Fitrah

Makna dan Pentingnya Zakat Fitrah

zakat fitrah anak rantau zakat fitrah anak rantau

Zakat Fitrah bagi Anak Rantau

makna fitrah buya arrazy makna fitrah buya arrazy

Makna Fitrah Menurut Buya Arrazy Hasyim

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Inilah Tiga Karakter Perempuan Yang Sangat Realistis Inilah Tiga Karakter Perempuan Yang Sangat Realistis

Inilah Tiga Karakter Perempuan Yang Sangat Realistis

Muslimah Talk

dalil puasa rajab dalil puasa rajab

Dalil Tentang Puasa Rajab

Ibadah

Bagaimana Hukum Seorang Muslim Belanja Memanfaatkan Diskon Natal? Bagaimana Hukum Seorang Muslim Belanja Memanfaatkan Diskon Natal?

Apakah Boleh Seorang Muslim Belanja Memanfaatkan Diskon Natal?

Kajian

Ottimizzazione delle Prestazioni degli Smartphone: L’Impatto di Battery Saver Mode per Mobile

Tak Berkategori

Hukum Memakai Pakaian Sinterklas Hukum Memakai Pakaian Sinterklas

Hukum Memakai Pakaian Sinterklas karena Tugas Kerja

Kajian

Bagaimana Cara Self-healing Ala Rasulullah? Bagaimana Cara Self-healing Ala Rasulullah?

Cara Self-Healing Ala Rasulullah

Muslimah Talk

Sweet Bonanza Super Scatter: Die Geschichte des Glücks im Lolli

Tak Berkategori

Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur? Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur?

Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur?

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

toleransi dan keberagamaan mesir toleransi dan keberagamaan mesir

Pengalaman Toleransi dan Keberagamaan di Mesir

Muslimah Daily

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Ibadah

keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil

Empat Pendidikan Prenatal yang Harus Ibu Hamil Tahu

Muslimah Daily

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Bolehkah Istri Menjual Mahar Nikah dari Suami?

Kajian

Nyi Mas Siti Soepiah Nyi Mas Siti Soepiah

Nyi Mas Siti Soepiah: Pelopor Ilmu Kebidanan Modern di Jawa Barat

Khazanah

Connect