Ikuti Kami

Ibadah

Hukum Membayar Zakat Fitrah Setelah Shalat Idul Fitri

Wafat Pada Ramadhan Tapi

BincangMuslimah.Com – Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib ditunaikan seluruh umat muslim yang menjumpai matahari yang tenggelam di akhir hari Bulan Ramadhan. Kewajiban zakat merupakan rukun Islam yang keempat. Dalam sebuah hadis, Rasulullah menyebutkan bahwa maksimal waktu pembayaran zakat ditunaikan sebelum waktu shalat Idul Fitri. Sebaliknya, apakah tidak sah jika membayar zakat fitrah setelah shalat Idul Fitri?

Rasulullah bersabda sebagaimana berikut ini

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

Artinya: “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah, sebagai pembersih bari orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia dan ucapan jorok serta sebagai makanan bagi orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum shalat idul fitri maka zakatnya diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah shalat idul fitri maka hanya menjadi sedekah biasa.” (HR. Abu Dawud)

Berdasarkan hadis di atas menurut Syekh Syamsul Haq dalam kitab ‘Aunul Ma’bud Syarh Abi Dawud menyatakan bahwa mayoritas ulama berpendapat bahwa mengeluarkan zakat fitrah sebelum shalat idul fitri hanya sekedar Sunnah saja. Mereka menegaskan bahwa zakat fitrah diterima sampai akhir hari raya.

Namun terdapat perbedaan ulama terkait hal ini. Dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyah dijelaskan, bahwa menurut ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanbaliyah berpendapat barang siapa yang menunda membayar zakat fitrah dari hari raya padahal ia mampu mengeluarkannya maka ia berdosa dan harus mengqadhanya.

Bagi sebagian ulama yang menyatakan membayar zakat fitrah setelah shalat Idul Fitri masih diperbolehkan, berpendapat hukumnya makruh jika menundanya hingga selesai shalat Idul Fitri.

Baca Juga:  Lima Golongan yang Tidak Boleh Menerima Zakat Fitrah

Seperti dijelaskan oleh Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibari dalam kitab Fathul Muin, makruh mengakhirkan menunaikan zakat fitrah hingga selesai shalat Idul Fitri jika tanpa ada alasan atau halangan yang dapat diterima secara Syariat. Syekh Zainudin menuliskan dalam kitabnya

ويحرم تأخيرها عن يومه أي العيد بلا عذر كغيبر مال أو مستحق ويجب القضاء فورا لعصيانه ويجوز تعجيلها من أول رمضان ويسن أن لا تؤخر عن الصلاة العيد بل يكره ذلك نعم يسن تؤخر ها لإنتظار نحو قريب أو جار ما لم تغرب الشمس

Haram menunda zakat fitrah sampai melewati Idul Fitri bila tiada udzur yang menghalangi misalnya hartanya atau mustahiq tidak ada. Ia wajib mengqadha seketika itu juga karena kedurhakaannya. Boleh mempercepat fitrah sejak awal Ramadhan, Sunnah jangan sampai menunda hingga selesai shalat Idul FItri, bahkan penundaan disini hukumnya makruh. Tapi sunnah menunda zakat fitrah guna menanti kedatangan semacam kerabat atau tetangga selama tidak melewati terbenamnya matahari Idul Fitri

Wallahu’alam.

Rekomendasi

Makna Pentingnya Zakat Fitrah Makna Pentingnya Zakat Fitrah

Makna dan Pentingnya Zakat Fitrah

zakat fitrah anak rantau zakat fitrah anak rantau

Zakat Fitrah bagi Anak Rantau

makna fitrah buya arrazy makna fitrah buya arrazy

Makna Fitrah Menurut Buya Arrazy Hasyim

Hikmah Kewajiban Zakat Fitrah Hikmah Kewajiban Zakat Fitrah

Dalil dan Hikmah Kewajiban Zakat Fitrah

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Connect