Ikuti Kami

Kajian

Menyangka Masih Waktu Sahur Padahal Sudah Subuh, Bagaimana Puasanya?

menyangka masih waktu sahur

BincangMuslimah.Com – Hari ini kita sudah memasuki hari ke-19 di bulan Ramadhan. Puasa makin terasa berat, terlebih di luar cuaca begitu terik. Tapi tugas harian sebagai pekerja, mahasiswa, ibu rumah tangga, petani, pedagang, nelayan, atau pekerjaan lainnya masih harus dilakukan. Terkadang hari-hari yang begitu berat dijalani membuta kita bangun terlambat untuk sahur. Sebagian dari kita pernah mengalami momen itu, menyangka masih waktu sahur  dan kita tetapi makan tapi ternyata sudah lewat subuh. Kita bingung, bagaimana puasanya? Dilanjut saja atau bagaimana?

Pengalaman seperti ini tentu menyebalkan, kita bingung akan nasib puasa kita. Tapi Sayyid Sabiq menyebutkan hal-hal yang mewajibkan seseorang mengganti puasanya dengan qadha saja tanpa membayar fidyah atau kafarat.

إذا أكل أو شرب أو جامع ظانا غروب الشمس وعدم طاوع الفجر فظهر الخلاف ذلك فعليه القضاء عند جمهور العلماء ومنهم الأئمة الأربعة:

Artinya: Apabila seseorang yang puasa itu makan atau minum atau berhubungan seksual sedangkan ia menyangka sudah terbenam matahari atau belum terbitnya fajar, mengenai ini ada perbedaan pendapat. Mayoritas mengatakan puasanya batal.

Akan tetapi beda halnya dengan pendapat dari Ishaq, Abu Daud, ,Ibbnu hazm, ’Atha’, ‘Urwah, Hasan al-Bashry dan Mujahid. Mereka mengatakan bahwa puasanya dianggap sah secara muthlak tanpa harus mengqadhanya. Hujjah yang mereka gunakan adalah apa yang Allah firmankan dalam surat al-Ahzab ayat 5:

 وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيْمَآ اَخْطَأْتُمْ بِهٖ وَلٰكِنْ مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوْبُكُمْ ۗوَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

Artinya: Dan tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

Surat ini turun saat Nabi Muhammad menisbatkan nasab Zaid bin Haritsah kepadanya setelah mendapatkan hak asuhnya. Nabi Muhammad ditegur dan diampuni oleh Allah atas kesalahan yang terjadi karena khilaf dan ketidaktahuan ini. Begitu juga mereka berpijak pada hadis:

Baca Juga:  Tidurnya Orang Puasa, Ibadah atau Tidak?

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَال: (إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوْا عَلَيْهِ) حَدِيْثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ ابْنُ مَاجَه وَاْلبَيْهَقِيّ وَغَيْرُهُمَا.

Artinya: Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah membiarkan(mengampuni) kesalahan dari umatku akibat kekeliruan dan lupa serta keterpaksaan.” (Hadits Hasan diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Al Baihaqi serta selain keduanya)

Demikian beberapa pendapat yang dihadirkan oleh para ulama dan memiliki hujjahnya masing-masing. Hemat penulis, sebaiknya mengqadha saja saat menyangka masih waktu sahur tetapi tetap melanjutkan makan, demi kehati-hatian dan mengikuti pendapat ulama mayoritas. Adapun jika memang tidak ingin mengqadha dipersilahkan, itu berarti ia mengikuti pendapat ulama-ulama yang telah disebutkan di atas. Wallahu a’lam bisshowab.

Rekomendasi

Puasa Dzulhijjah Qadha Ramadhan Puasa Dzulhijjah Qadha Ramadhan

Niat Menggabungkan Puasa Dzulhijjah dengan Qadha Ramadhan

keutamaan puasa dzulhijjah keutamaan puasa dzulhijjah

Keutamaan Puasa di Awal Bulan Dzulhijjah

Kesalehan dan Domestikasi Perempuan Kesalehan dan Domestikasi Perempuan

Halal Lifestyle; Tawaran Gaya Hidup untuk Muslim Perkotaan

tantangan menjalani i'tikaf ramadhan tantangan menjalani i'tikaf ramadhan

Tantangan dan Solusi Menjalani I’tikaf di 10 Hari Terakhir Ramadhan

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect