Ikuti Kami

Kajian

Menyangka Masih Waktu Sahur Padahal Sudah Subuh, Bagaimana Puasanya?

menyangka masih waktu sahur

BincangMuslimah.Com – Hari ini kita sudah memasuki hari ke-19 di bulan Ramadhan. Puasa makin terasa berat, terlebih di luar cuaca begitu terik. Tapi tugas harian sebagai pekerja, mahasiswa, ibu rumah tangga, petani, pedagang, nelayan, atau pekerjaan lainnya masih harus dilakukan. Terkadang hari-hari yang begitu berat dijalani membuta kita bangun terlambat untuk sahur. Sebagian dari kita pernah mengalami momen itu, menyangka masih waktu sahur  dan kita tetapi makan tapi ternyata sudah lewat subuh. Kita bingung, bagaimana puasanya? Dilanjut saja atau bagaimana?

Pengalaman seperti ini tentu menyebalkan, kita bingung akan nasib puasa kita. Tapi Sayyid Sabiq menyebutkan hal-hal yang mewajibkan seseorang mengganti puasanya dengan qadha saja tanpa membayar fidyah atau kafarat.

إذا أكل أو شرب أو جامع ظانا غروب الشمس وعدم طاوع الفجر فظهر الخلاف ذلك فعليه القضاء عند جمهور العلماء ومنهم الأئمة الأربعة:

Artinya: Apabila seseorang yang puasa itu makan atau minum atau berhubungan seksual sedangkan ia menyangka sudah terbenam matahari atau belum terbitnya fajar, mengenai ini ada perbedaan pendapat. Mayoritas mengatakan puasanya batal.

Akan tetapi beda halnya dengan pendapat dari Ishaq, Abu Daud, ,Ibbnu hazm, ’Atha’, ‘Urwah, Hasan al-Bashry dan Mujahid. Mereka mengatakan bahwa puasanya dianggap sah secara muthlak tanpa harus mengqadhanya. Hujjah yang mereka gunakan adalah apa yang Allah firmankan dalam surat al-Ahzab ayat 5:

 وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيْمَآ اَخْطَأْتُمْ بِهٖ وَلٰكِنْ مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوْبُكُمْ ۗوَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

Artinya: Dan tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

Surat ini turun saat Nabi Muhammad menisbatkan nasab Zaid bin Haritsah kepadanya setelah mendapatkan hak asuhnya. Nabi Muhammad ditegur dan diampuni oleh Allah atas kesalahan yang terjadi karena khilaf dan ketidaktahuan ini. Begitu juga mereka berpijak pada hadis:

Baca Juga:  Mengapa Niat Puasa Boleh Dilakukan sejak Malam Hari?

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَال: (إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوْا عَلَيْهِ) حَدِيْثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ ابْنُ مَاجَه وَاْلبَيْهَقِيّ وَغَيْرُهُمَا.

Artinya: Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah membiarkan(mengampuni) kesalahan dari umatku akibat kekeliruan dan lupa serta keterpaksaan.” (Hadits Hasan diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Al Baihaqi serta selain keduanya)

Demikian beberapa pendapat yang dihadirkan oleh para ulama dan memiliki hujjahnya masing-masing. Hemat penulis, sebaiknya mengqadha saja saat menyangka masih waktu sahur tetapi tetap melanjutkan makan, demi kehati-hatian dan mengikuti pendapat ulama mayoritas. Adapun jika memang tidak ingin mengqadha dipersilahkan, itu berarti ia mengikuti pendapat ulama-ulama yang telah disebutkan di atas. Wallahu a’lam bisshowab.

Rekomendasi

tantangan menjalani i'tikaf ramadhan tantangan menjalani i'tikaf ramadhan

Tantangan dan Solusi Menjalani I’tikaf di 10 Hari Terakhir Ramadhan

alat bantu pernapasan puasa alat bantu pernapasan puasa

Apakah Menggunakan Alat Bantu Pernapasan Membatalkan Puasa?

hukum transfusi darah puasa hukum transfusi darah puasa

Hukum Transfusi Darah saat Puasa

kisah menjelang berbuka puasa kisah menjelang berbuka puasa

Kisah Menjelang Berbuka Puasa dari Sayyidah Aisyah

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect