Ikuti Kami

Ibadah

Keramas Pada Siang Ramadhan, Batalkah Puasanya?

Keramas Pada Siang Ramadhan
Keramas Pada Siang Ramadhan

BincangMuslimah.Com – Berpuasa pada bulan Ramadhan merupakan ibadah yang wajib dilakukan oleh orang yang beriman. Puasa akan terasa berat saat memasuki cuaca panas dan terik, sehingga di situlah letak ujian dan kadar ketakwaan seseorang. Kadangkala seseorang yang sedang berpuasa berinisiatif untuk menghilangkan dahaga atau suhu panas dengan mandi atau keramas pada siang Ramadhan. Dalam hukum fikih, apakah keramas pada siang Ramadhan membatalkan puasa?

Saat keramas tentu seseorang akan membasahi kepalanya sekaligus seluruh tubuh. Dalam ‘Umdatul Qari` Syarh Shahih Bukhari karya Badruddin al-‘Aini al-Hanafi disebutkan pembahasan khusus mengenai mandinya orang berpuasa. Di dalamnya terdapat dua pendapat yang berbeda mengenai kebolehannya.

Sebagian ulama membolehkan seseorang yang berpuasa untuk mandi, baik itu mandi sunnah ataupun mandi wajib. Sebagian lainnya menghukumi makruh dan bersandar pada apa yang diriwayatkan oleh sahabat Ali R.A tentang larangan seorang puasa untuk mandi di siang hari. Begitu juga apa yang dikatakan oleh ulama Mazhab Hanafi yang menghukumi makruh seseorang yang berpuasa untuk mandi di siang Ramadhan.

Akan tetapi dalil-dalil yang dijadikan pijakan mengenai kemakruhan mandi di siang Ramadhan dianggap tidak shahih dan tidak kredibel bagi sebagian ulama lainnya. Sedangkan seperti yang disebutkan oleh Syekh Badruddin sendiri, pendapat yang unggul adalah pendapat yang tidak menghukumi makruh untuk mandi pada siang Ramadhan. Pendapat ini diunggulkan oleh Imam Hasan penulis al-Waqi’at yang merujuk pada pendapat Imam Abu Hanifah.

Bahkan juga disebutkan dalam kitab Raudhah as-Saniyyah fi al-Fiqh al-Hanafiy karya ‘Ala`u Ddin Ali bin Balban al-Farisi bahwa tidaklah makruh mandi pada siang Ramadhan. Bahkan dengan membasahi baju atau membasuh kepala karena terasa panas:

Baca Juga:  Apakah Orang Miskin Tetap Wajib Bayar Zakat?

وذكر في ( الروضة ) و ( جوامع الفقه ) لا يكره الاغتسال وبل الثوب وصب الماء على الرأس للحر وروى أبو داود بسند صحيح عن أبي بكر بن عبد الرحمن عن بعض أصحاب النبي قال لقد رأيت النبي بالعرج يصب على رأسه الماء وهو صائم من الحر أو من العطش

Artinya: Disebutkan dalam kitab Raudhah dan Jawami’ al-Fiqh, tidaklah makruh mandi, membasahi pakaian, membasuh air ke kepala (keramas) karena panas. Diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad shahih, dari Abu Bakar bin Abdurrahman dari sebagian sahabat Nabi berkata, “sesungguhnya aku melihat Nabi berada di suatu lembah, beliau mengguyurkan air ke kepalanya sedangkan beliau sedang berpuasa sebab panas terik dan dahaga.”

Melihat beberapa dalil dan perbedaan pendapat, bisa disimpulkan bahwa keramas pada siang Ramadhan tidaklah membatalkan puasa dan hukumnya adalah boleh. Meskipun terdapat perbedaan pendapat yang ternyata dalil tersebut tidak bisa dijadikan pijakan dan dibantah oleh kalangan ulama mayoritas. Wallahu a’lam bisshowab.

 

 

Rekomendasi

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Kesunnahan Iktikaf dan Ketentuan-Ketentuannya

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Amalan-Amalan di Hari Asyura Amalan-Amalan di Hari Asyura

Amalan-Amalan di Hari Asyura

Ibadah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Kajian

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Muslimah Talk

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Kajian

Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Konsekuensi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Kajian

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Afra binti Ubayd: Ibu dari Para Pejuang Syariat Islam

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Muslimah Talk

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

idul adha islam dunia idul adha islam dunia

Makna Idul Adha bagi Umat Islam Seluruh Dunia

Ibadah

Connect