Ikuti Kami

Ibadah

Keramas Pada Siang Ramadhan, Batalkah Puasanya?

Keramas Pada Siang Ramadhan
Keramas Pada Siang Ramadhan

BincangMuslimah.Com – Berpuasa pada bulan Ramadhan merupakan ibadah yang wajib dilakukan oleh orang yang beriman. Puasa akan terasa berat saat memasuki cuaca panas dan terik, sehingga di situlah letak ujian dan kadar ketakwaan seseorang. Kadangkala seseorang yang sedang berpuasa berinisiatif untuk menghilangkan dahaga atau suhu panas dengan mandi atau keramas pada siang Ramadhan. Dalam hukum fikih, apakah keramas pada siang Ramadhan membatalkan puasa?

Saat keramas tentu seseorang akan membasahi kepalanya sekaligus seluruh tubuh. Dalam ‘Umdatul Qari` Syarh Shahih Bukhari karya Badruddin al-‘Aini al-Hanafi disebutkan pembahasan khusus mengenai mandinya orang berpuasa. Di dalamnya terdapat dua pendapat yang berbeda mengenai kebolehannya.

Sebagian ulama membolehkan seseorang yang berpuasa untuk mandi, baik itu mandi sunnah ataupun mandi wajib. Sebagian lainnya menghukumi makruh dan bersandar pada apa yang diriwayatkan oleh sahabat Ali R.A tentang larangan seorang puasa untuk mandi di siang hari. Begitu juga apa yang dikatakan oleh ulama Mazhab Hanafi yang menghukumi makruh seseorang yang berpuasa untuk mandi di siang Ramadhan.

Akan tetapi dalil-dalil yang dijadikan pijakan mengenai kemakruhan mandi di siang Ramadhan dianggap tidak shahih dan tidak kredibel bagi sebagian ulama lainnya. Sedangkan seperti yang disebutkan oleh Syekh Badruddin sendiri, pendapat yang unggul adalah pendapat yang tidak menghukumi makruh untuk mandi pada siang Ramadhan. Pendapat ini diunggulkan oleh Imam Hasan penulis al-Waqi’at yang merujuk pada pendapat Imam Abu Hanifah.

Bahkan juga disebutkan dalam kitab Raudhah as-Saniyyah fi al-Fiqh al-Hanafiy karya ‘Ala`u Ddin Ali bin Balban al-Farisi bahwa tidaklah makruh mandi pada siang Ramadhan. Bahkan dengan membasahi baju atau membasuh kepala karena terasa panas:

Baca Juga:  Apakah Masturbasi Membatalkan Puasa?

وذكر في ( الروضة ) و ( جوامع الفقه ) لا يكره الاغتسال وبل الثوب وصب الماء على الرأس للحر وروى أبو داود بسند صحيح عن أبي بكر بن عبد الرحمن عن بعض أصحاب النبي قال لقد رأيت النبي بالعرج يصب على رأسه الماء وهو صائم من الحر أو من العطش

Artinya: Disebutkan dalam kitab Raudhah dan Jawami’ al-Fiqh, tidaklah makruh mandi, membasahi pakaian, membasuh air ke kepala (keramas) karena panas. Diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad shahih, dari Abu Bakar bin Abdurrahman dari sebagian sahabat Nabi berkata, “sesungguhnya aku melihat Nabi berada di suatu lembah, beliau mengguyurkan air ke kepalanya sedangkan beliau sedang berpuasa sebab panas terik dan dahaga.”

Melihat beberapa dalil dan perbedaan pendapat, bisa disimpulkan bahwa keramas pada siang Ramadhan tidaklah membatalkan puasa dan hukumnya adalah boleh. Meskipun terdapat perbedaan pendapat yang ternyata dalil tersebut tidak bisa dijadikan pijakan dan dibantah oleh kalangan ulama mayoritas. Wallahu a’lam bisshowab.

 

 

Rekomendasi

memelihara semangat setelah ramadhan memelihara semangat setelah ramadhan

Tips Memelihara Semangat Ibadah Setelah Ramadhan

tantangan menjalani i'tikaf ramadhan tantangan menjalani i'tikaf ramadhan

Tantangan dan Solusi Menjalani I’tikaf di 10 Hari Terakhir Ramadhan

alat bantu pernapasan puasa alat bantu pernapasan puasa

Apakah Menggunakan Alat Bantu Pernapasan Membatalkan Puasa?

hukum transfusi darah puasa hukum transfusi darah puasa

Hukum Transfusi Darah saat Puasa

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Shafiyyah huyay istri nabi Shafiyyah huyay istri nabi

Shafiyyah binti Huyay, Perempuan Yahudi yang Masuk Islam dan Jadi Istri Nabi

Khazanah

Makna Tawakkal atau Berserah Diri kepada Allah

Ibadah

18 Rukun yang Wajib Dipenuhi dalam Shalat

Ibadah

Umar perhatian kaum perempuan Umar perhatian kaum perempuan

Kisah Umar bin Khattab yang Sangat Perhatian kepada Kaum Perempuan

Khazanah

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Parenting Islami: Mendidik Generasi Tauhid di Era Modern

Keluarga

sahabat tabi'in memperbolehkan musik sahabat tabi'in memperbolehkan musik

Beberapa Nama Sahabat Nabi dan Tabi’in yang Memperbolehkan Musik

Khazanah

alasan fatimah julukan az-zahra alasan fatimah julukan az-zahra

Alasan Fatimah Mendapat Julukan az-Zahra

Khazanah

Tiga Macam Pernikahan yang Dilarang, Meski dengan Motif untuk Menghindari Zina

Kajian

Trending

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga

Tafsir Al-Baqarah 187: Kiat Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga menurut Islam

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Yoga gerakan ibadah hindu Yoga gerakan ibadah hindu

Yoga Dianggap Menyerupai Gerakan Ibadah Hindu, Haramkah Menurut Islam?

Kajian

malaikat melaknat istri menolak malaikat melaknat istri menolak

Benarkah Malaikat Melaknat Istri yang Menolak Ajakan Suami untuk Berhubungan Badan?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

alasan fatimah julukan az-zahra alasan fatimah julukan az-zahra

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Makna Tawakkal atau Berserah Diri kepada Allah

Ibadah

Connect