BincangMuslimah.Com – Berpuasa pada bulan Ramadhan merupakan ibadah yang wajib dilakukan oleh orang yang beriman. Puasa akan terasa berat saat memasuki cuaca panas dan terik, sehingga di situlah letak ujian dan kadar ketakwaan seseorang. Kadangkala seseorang yang sedang berpuasa berinisiatif untuk menghilangkan dahaga atau suhu panas dengan mandi atau keramas pada siang Ramadhan. Dalam hukum fikih, apakah keramas pada siang Ramadhan membatalkan puasa?
Saat keramas tentu seseorang akan membasahi kepalanya sekaligus seluruh tubuh. Dalam ‘Umdatul Qari` Syarh Shahih Bukhari karya Badruddin al-‘Aini al-Hanafi disebutkan pembahasan khusus mengenai mandinya orang berpuasa. Di dalamnya terdapat dua pendapat yang berbeda mengenai kebolehannya.
Sebagian ulama membolehkan seseorang yang berpuasa untuk mandi, baik itu mandi sunnah ataupun mandi wajib. Sebagian lainnya menghukumi makruh dan bersandar pada apa yang diriwayatkan oleh sahabat Ali R.A tentang larangan seorang puasa untuk mandi di siang hari. Begitu juga apa yang dikatakan oleh ulama Mazhab Hanafi yang menghukumi makruh seseorang yang berpuasa untuk mandi di siang Ramadhan.
Akan tetapi dalil-dalil yang dijadikan pijakan mengenai kemakruhan mandi di siang Ramadhan dianggap tidak shahih dan tidak kredibel bagi sebagian ulama lainnya. Sedangkan seperti yang disebutkan oleh Syekh Badruddin sendiri, pendapat yang unggul adalah pendapat yang tidak menghukumi makruh untuk mandi pada siang Ramadhan. Pendapat ini diunggulkan oleh Imam Hasan penulis al-Waqi’at yang merujuk pada pendapat Imam Abu Hanifah.
Bahkan juga disebutkan dalam kitab Raudhah as-Saniyyah fi al-Fiqh al-Hanafiy karya ‘Ala`u Ddin Ali bin Balban al-Farisi bahwa tidaklah makruh mandi pada siang Ramadhan. Bahkan dengan membasahi baju atau membasuh kepala karena terasa panas:
وذكر في ( الروضة ) و ( جوامع الفقه ) لا يكره الاغتسال وبل الثوب وصب الماء على الرأس للحر وروى أبو داود بسند صحيح عن أبي بكر بن عبد الرحمن عن بعض أصحاب النبي قال لقد رأيت النبي بالعرج يصب على رأسه الماء وهو صائم من الحر أو من العطش
Artinya: Disebutkan dalam kitab Raudhah dan Jawami’ al-Fiqh, tidaklah makruh mandi, membasahi pakaian, membasuh air ke kepala (keramas) karena panas. Diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad shahih, dari Abu Bakar bin Abdurrahman dari sebagian sahabat Nabi berkata, “sesungguhnya aku melihat Nabi berada di suatu lembah, beliau mengguyurkan air ke kepalanya sedangkan beliau sedang berpuasa sebab panas terik dan dahaga.”
Melihat beberapa dalil dan perbedaan pendapat, bisa disimpulkan bahwa keramas pada siang Ramadhan tidaklah membatalkan puasa dan hukumnya adalah boleh. Meskipun terdapat perbedaan pendapat yang ternyata dalil tersebut tidak bisa dijadikan pijakan dan dibantah oleh kalangan ulama mayoritas. Wallahu a’lam bisshowab.