Ikuti Kami

Ibadah

Keramas Pada Siang Ramadhan, Batalkah Puasanya?

Keramas Pada Siang Ramadhan
Keramas Pada Siang Ramadhan

BincangMuslimah.Com – Berpuasa pada bulan Ramadhan merupakan ibadah yang wajib dilakukan oleh orang yang beriman. Puasa akan terasa berat saat memasuki cuaca panas dan terik, sehingga di situlah letak ujian dan kadar ketakwaan seseorang. Kadangkala seseorang yang sedang berpuasa berinisiatif untuk menghilangkan dahaga atau suhu panas dengan mandi atau keramas pada siang Ramadhan. Dalam hukum fikih, apakah keramas pada siang Ramadhan membatalkan puasa?

Saat keramas tentu seseorang akan membasahi kepalanya sekaligus seluruh tubuh. Dalam ‘Umdatul Qari` Syarh Shahih Bukhari karya Badruddin al-‘Aini al-Hanafi disebutkan pembahasan khusus mengenai mandinya orang berpuasa. Di dalamnya terdapat dua pendapat yang berbeda mengenai kebolehannya.

Sebagian ulama membolehkan seseorang yang berpuasa untuk mandi, baik itu mandi sunnah ataupun mandi wajib. Sebagian lainnya menghukumi makruh dan bersandar pada apa yang diriwayatkan oleh sahabat Ali R.A tentang larangan seorang puasa untuk mandi di siang hari. Begitu juga apa yang dikatakan oleh ulama Mazhab Hanafi yang menghukumi makruh seseorang yang berpuasa untuk mandi di siang Ramadhan.

Akan tetapi dalil-dalil yang dijadikan pijakan mengenai kemakruhan mandi di siang Ramadhan dianggap tidak shahih dan tidak kredibel bagi sebagian ulama lainnya. Sedangkan seperti yang disebutkan oleh Syekh Badruddin sendiri, pendapat yang unggul adalah pendapat yang tidak menghukumi makruh untuk mandi pada siang Ramadhan. Pendapat ini diunggulkan oleh Imam Hasan penulis al-Waqi’at yang merujuk pada pendapat Imam Abu Hanifah.

Bahkan juga disebutkan dalam kitab Raudhah as-Saniyyah fi al-Fiqh al-Hanafiy karya ‘Ala`u Ddin Ali bin Balban al-Farisi bahwa tidaklah makruh mandi pada siang Ramadhan. Bahkan dengan membasahi baju atau membasuh kepala karena terasa panas:

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Sedang Ihdad Tapi Aktif di Media Sosial?

وذكر في ( الروضة ) و ( جوامع الفقه ) لا يكره الاغتسال وبل الثوب وصب الماء على الرأس للحر وروى أبو داود بسند صحيح عن أبي بكر بن عبد الرحمن عن بعض أصحاب النبي قال لقد رأيت النبي بالعرج يصب على رأسه الماء وهو صائم من الحر أو من العطش

Artinya: Disebutkan dalam kitab Raudhah dan Jawami’ al-Fiqh, tidaklah makruh mandi, membasahi pakaian, membasuh air ke kepala (keramas) karena panas. Diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad shahih, dari Abu Bakar bin Abdurrahman dari sebagian sahabat Nabi berkata, “sesungguhnya aku melihat Nabi berada di suatu lembah, beliau mengguyurkan air ke kepalanya sedangkan beliau sedang berpuasa sebab panas terik dan dahaga.”

Melihat beberapa dalil dan perbedaan pendapat, bisa disimpulkan bahwa keramas pada siang Ramadhan tidaklah membatalkan puasa dan hukumnya adalah boleh. Meskipun terdapat perbedaan pendapat yang ternyata dalil tersebut tidak bisa dijadikan pijakan dan dibantah oleh kalangan ulama mayoritas. Wallahu a’lam bisshowab.

 

 

Rekomendasi

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Kesunnahan Iktikaf dan Ketentuan-Ketentuannya

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

pelestarian lingkungan alquran hadis pelestarian lingkungan alquran hadis

Upaya Pelestarian Lingkungan dalam Alquran dan Hadis

Kajian

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera  Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

Muslimah Talk

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect